Suara.com - Presiden Joko Widodo hingga kini belum juga menandatangani Revisi Undang Undang KPK yang telah disahkan DPR RI yang berarti RUU tersebut akan otomatis diundangkan menjadi lembar negara.
Pihak Istana bersikeras memilih jalur judicial review.
Hal itu diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin yang mengisyaratkan Jokowi belum berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk menggugurkan RUU KPK yang sudah disahkan DPR RI dan pemerintah.
"Setelah diundangkan, dikasih nomer, monggo berdebat, kita berbusa-busa di MK. kita latih orang untuk belajar," kata Ngabalin saat ditemui di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Menurut Ngabalin, hingga hari ini, Jokowi masih dengan posisi meyakini bahwa RUU KPK justru menguatkan bukan melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
"Presiden punya komitmen untuk menguatkan KPK. caranya apa? memperbaiki Undang Undang KPK yang sudah 17 tahun, kenapa begitu? Karena korupsi adalah musuh negara, korupsi adalah musuh kita, korupsi menyengsarakan rakyat," jelasnya.
Diketahui, RUU KPK telah disetujui oleh pemerintah dan Komisi III DPR lalu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 17 September 2019. Namun, Presiden Jokowi hingga kini belum menandatangani pengesahan RUU tersebut.
Sesuai Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU KPK akan terundangkan secara otomatis dalam waktu 30 hari sejak disahkan meski tanpa tanda tangan presiden.
Baca Juga: Seusai Dilantik, KPK Kembali Tagih Jokowi soal Perppu
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini