Suara.com - Sebanyak 15 orang resmi menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Insiden itu diketahui terjadi di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2019).
Para tersangka itu di antaranya adalah AA (42), YY (54), ARS (52), RF (22), S (49), TRI alias RN (59), SR (39), RI alias Baros (30), ABK (30), R (47), IA (57), F alias Ferry (47), YI alias Jerry (52), dokter IZH alias INS (36), dan Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar (45).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, dua orang tersangka yakni Ferry dan RN ditangguhkan penahanannya. Sementara tersangka lainnya kini telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Dua tersangka ditangguhkan yakni inisial F dan RN," ujar Dedy di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019).
Dedy menyebut, tersangka RN telah ditangguhkan sejak tanggal 5 Oktober 2019. Sementara, Ferry ditangguhkan pada 15 Oktober 2019. Faktor usia dan kesehatan menjadi alasan keduanya mendapatkan penangguhan penahanan.
"RN ditangguhkan tanggal 5 Oktober, sementara tersangka F ditangguhkan pada 15 Oktober. Alasannya karena lanjut usia dan kondisinya kurang sehat," kata Dedy.
Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.
Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.
Baca Juga: Dokter IZH Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, Ini Pembelaan Kuasa Hukum
Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.
Berita Terkait
-
Komandoi Penyiksaan Relawan Jokowi, Suami Dokter IZH Masih Buron
-
Dokter IZH Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, Ini Pembelaan Kuasa Hukum
-
Jadi Tersangka, Dokter IZH Tidak Tolong Ninoy Karundeng Saat Dianiaya
-
Dokter Perempuan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
-
Bertambah, Total Tersangka Penganiaya Relawan Jokowi jadi 14 Orang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri