Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Idham Azis, digadang -gadang bakal mengisi jabatan Kapolri untuk menggantikan Jenderal Tito Karnavian, yang telah diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Indonsia Maju Jokowi - Maruf Amin.
Bagaimana kekayaan Idham Azis saat ini? Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), kekayaan Idham Azis mencapai Rp 5.046.058.907.
Untuk diketahui, data kekayaan Idham Azis kali terakhir terekam pada LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 25 Oktober 2013.
Idham ketika itu masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
Rincian kekayaan Idham, untuk harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mencapai dengan total Rp 3.166.020.000.
Harta tidak bergerak tersebut tersebar di Depok, Jawa barat dan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kemudian, untuk harta bergerak Idham Aziz seperti alat transportasi mencapai Rp 875 juta.
Ala transporasi yang dimiliki Idham ialah mobil merek Toyota Fortuner tahun 2012 senilai Rp 385 juta, dan Mobil Alphard tahun 2011 senilai Rp 490 juta.
Kemudian, untuk logam mulia milik Idham Aziz tercatat Rp 15 juta, dan harta bergerak lainnya mencapai Rp 300 juta. Sementara untuk giro dan kas lainnya Rp 690.038.907.
Baca Juga: Fit and Proper Idham Azis Sebagai Kapolri Digelar DPR Pekan Depan
Dalam LHKPN, Idham Azis tercatat tidak memiliki utang, sehingga total hartanya murni Rp 5.046.058.907.
Sebelumnya diberitakan, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia memastikan Kabareskrim Komjen Idham Azis akan menggantikan Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri.
"Pengganti (Kapolri) pak Idham, Kabareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019).
Sebelum eks Kapolda Metro Jaya tersebut dilantik sebagai Kapolri, Komjen Ari Dono Sukmanto akan menjadi pelaksana harian (lakhar) Kapolri.
"Pak Ari Dono sebagai lakhar Kapolri, selama pak Idham belum dilantik," sambungnya.
Sebelumnya, Jokowi menunjuk Komjen Idham Aziz sebagai Kepala Kepolisian Indonesia. Idham menggantikan posisi Tito Karnavian yang ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri.
Tag
Berita Terkait
-
Fit and Proper Idham Azis Sebagai Kapolri Digelar DPR Pekan Depan
-
Mabes Polri Pastikan Komjen Idham Azis Jadi Kapolri
-
Siap Gantikan Jabatan Tito Karnavian, Idham Aziz: Bismillahi Tawakaltu
-
Jokowi Tunjuk Idham Azis Jadi Kapolri, Gantikan Tito Karnavian
-
Pesan Mendalam Idham Aziz Usai Lepas Jabatan Kapolda Metro Jaya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka