Suara.com - Pengacara cum aktivis hak asasi manusia Veronica Koman,dianugerahi Penghargaan HAM Sir Ronald Wilson oleh Dewan Australia untuk Pembangunan Internasional (ACFID).
ACFID menyerahkan penghargaan itu kepada Veronica Koman pada konferensi tahunannya, Rabu (23/10/2019) malam, di Sydney.
Penghargaan tersebut diberikan atas kerja keras Veronica Koman dalam mengungkap pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat (disebut secara kolektif sebagai Papua Barat).
Saat menerima penghargaan, kepada para delegasi di konferensi, Veronica Koman mengatakan, "Saya mempersembahkan penghargaan ini kepada para korban penumpasan yang terjadi sejak akhir Agustus di Papua Barat, khususnya belasan orang yang tewas di tangan pasukan keamanan, dan 22 tahanan politik yang dituduh melakukan pengkhianatan."
"Saya berharap, penghargaan tahun ini akan meningkatkan kesadaran di Australia tentang pelanggaran hak asasi manusia yang diderita oleh orang Papua Barat dan penolakan selama puluhan tahun atas hak dasar mereka untuk menentukan nasib sendiri," imbuhnya.
Ketika pemerintah melakukan pemadaman internet di tengah panasnya aksi baru-baru ini di Papua Barat, Veronica Koman menyebarluaskan informasi di media sosial tentang situasi di sana, yang kemudian berfungsi sebagai sumber utama pemberitaan bagi dunia luar.
Dikutip dari Mirage News, Rabu (23/10/2019), Veronica Koman pantas diberi penghargaan karena karya-karyanya, seperti memberikan bantuan hukum untuk orang Papua Barat, menyelidiki dan mendokumentasikan kasus-kasus, dan berbagi cuplikan serta informasi tentang pelanggaran HAM di Papua Barat.
Veronica Koman pun dinilai telah menunjukkan keberanian untuk terus membela hak asasi orang Papua Barat dan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, meskipun ia sendiri harus menghadapi pelecehan dan intimidasi yang terjadi terus menerus.
"Veronica telah menyoroti pelanggaran atas hak-hak orang Papua Barat dengan biaya pribadi yang besar untuk terus melakukan pekerjaan ini, meskipun didera ancaman dan intimidasi yang masih berlangsung. Itu menunjukkan kekuatan keyakinannya dan tekadnya untuk berbicara tentang krisis di Papua Barat," kata CEO ACFID Marc Purcell.
Baca Juga: Belum Penuhi Panggilan, Kapolda Jatim Sebut Kasus Veronica Koman Berlanjut
"Penghargaan ini mewakili kekuatan dan keberanian semua orang yang membela hak asasi orang Papua Barat, yang tidak akan dibungkam, dan yang akan bekerja hingga menjangkau seluruh dunia, di mana hak asasi manusia semua dilindungi dan ditegakkan," katanya lagi.
Veronica Koman diketahui telah menerima ancaman pembunuhan dan tuduhan menjadi pengkhianat serta dituntut atas tuduhan menyebarkan informasi palsu dan memprovokasi kerusuhan, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pihak berwenang di Indonesia bahkan telah meminta Interpol untuk mencari Veronica Koman dengan memberikan 'pemberitahuan merah' dan mengaktifkan ekstradisinya.
Namun, ACFID justru mendukung permintaan Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) PBB agar Indonesia membatalkan semua tuduhan terhadap Veronica Koman dan melindungi hak-hak Veronica Koman serta semua orang yang melaporkan peristiwa di Papua Barat.
ACFID juga mendukung seruan OHCHR untuk melindungi hak-hak semua orang untuk melakukan aksi damai, juga seruan OHCHR sebelumnya atas penyelidikan yang cepat dan tidak memihak terhadap pengerahan pasukan yang berlebihan di Papua Barat.
"Kami menyerukan kepada Pemerintah Australia untuk memberi Nona Koman perlindungan yang menjadi haknya sebagai pembela hak asasi manusia. Sejalan dengan rekomendasi dari Kantor PBB Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia, Pemerintah Australia juga harus mendorong Indonesia untuk membatalkan semua tuduhan terhadap Koman dan untuk melindungi kebebasan berekspresi semua orang yang melaporkan protes di Papua Barat," lanjut Purcell.
Berita Terkait
-
Kalahkan Australia, Timnas Indonesia ke Semifinal AFF Futsal 2019
-
Sederet Perkelahian Turis Asing di Jalanan Bali
-
Ngeri, Wisata ke Australia, Remaja Ini Jatuh dari Ketinggian 20 Meter
-
iCar Asia Catatkan Pertumbuhan Positif di Kuartal Ketiga 2019
-
Mengadu ke Australia, Veronica Koman Minta Bantuan Kasus HAM Papua
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan