Suara.com - Pengacara cum aktivis hak asasi manusia Veronica Koman,dianugerahi Penghargaan HAM Sir Ronald Wilson oleh Dewan Australia untuk Pembangunan Internasional (ACFID).
ACFID menyerahkan penghargaan itu kepada Veronica Koman pada konferensi tahunannya, Rabu (23/10/2019) malam, di Sydney.
Penghargaan tersebut diberikan atas kerja keras Veronica Koman dalam mengungkap pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat (disebut secara kolektif sebagai Papua Barat).
Saat menerima penghargaan, kepada para delegasi di konferensi, Veronica Koman mengatakan, "Saya mempersembahkan penghargaan ini kepada para korban penumpasan yang terjadi sejak akhir Agustus di Papua Barat, khususnya belasan orang yang tewas di tangan pasukan keamanan, dan 22 tahanan politik yang dituduh melakukan pengkhianatan."
"Saya berharap, penghargaan tahun ini akan meningkatkan kesadaran di Australia tentang pelanggaran hak asasi manusia yang diderita oleh orang Papua Barat dan penolakan selama puluhan tahun atas hak dasar mereka untuk menentukan nasib sendiri," imbuhnya.
Ketika pemerintah melakukan pemadaman internet di tengah panasnya aksi baru-baru ini di Papua Barat, Veronica Koman menyebarluaskan informasi di media sosial tentang situasi di sana, yang kemudian berfungsi sebagai sumber utama pemberitaan bagi dunia luar.
Dikutip dari Mirage News, Rabu (23/10/2019), Veronica Koman pantas diberi penghargaan karena karya-karyanya, seperti memberikan bantuan hukum untuk orang Papua Barat, menyelidiki dan mendokumentasikan kasus-kasus, dan berbagi cuplikan serta informasi tentang pelanggaran HAM di Papua Barat.
Veronica Koman pun dinilai telah menunjukkan keberanian untuk terus membela hak asasi orang Papua Barat dan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, meskipun ia sendiri harus menghadapi pelecehan dan intimidasi yang terjadi terus menerus.
"Veronica telah menyoroti pelanggaran atas hak-hak orang Papua Barat dengan biaya pribadi yang besar untuk terus melakukan pekerjaan ini, meskipun didera ancaman dan intimidasi yang masih berlangsung. Itu menunjukkan kekuatan keyakinannya dan tekadnya untuk berbicara tentang krisis di Papua Barat," kata CEO ACFID Marc Purcell.
Baca Juga: Belum Penuhi Panggilan, Kapolda Jatim Sebut Kasus Veronica Koman Berlanjut
"Penghargaan ini mewakili kekuatan dan keberanian semua orang yang membela hak asasi orang Papua Barat, yang tidak akan dibungkam, dan yang akan bekerja hingga menjangkau seluruh dunia, di mana hak asasi manusia semua dilindungi dan ditegakkan," katanya lagi.
Veronica Koman diketahui telah menerima ancaman pembunuhan dan tuduhan menjadi pengkhianat serta dituntut atas tuduhan menyebarkan informasi palsu dan memprovokasi kerusuhan, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pihak berwenang di Indonesia bahkan telah meminta Interpol untuk mencari Veronica Koman dengan memberikan 'pemberitahuan merah' dan mengaktifkan ekstradisinya.
Namun, ACFID justru mendukung permintaan Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) PBB agar Indonesia membatalkan semua tuduhan terhadap Veronica Koman dan melindungi hak-hak Veronica Koman serta semua orang yang melaporkan peristiwa di Papua Barat.
ACFID juga mendukung seruan OHCHR untuk melindungi hak-hak semua orang untuk melakukan aksi damai, juga seruan OHCHR sebelumnya atas penyelidikan yang cepat dan tidak memihak terhadap pengerahan pasukan yang berlebihan di Papua Barat.
"Kami menyerukan kepada Pemerintah Australia untuk memberi Nona Koman perlindungan yang menjadi haknya sebagai pembela hak asasi manusia. Sejalan dengan rekomendasi dari Kantor PBB Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia, Pemerintah Australia juga harus mendorong Indonesia untuk membatalkan semua tuduhan terhadap Koman dan untuk melindungi kebebasan berekspresi semua orang yang melaporkan protes di Papua Barat," lanjut Purcell.
Berita Terkait
-
Kalahkan Australia, Timnas Indonesia ke Semifinal AFF Futsal 2019
-
Sederet Perkelahian Turis Asing di Jalanan Bali
-
Ngeri, Wisata ke Australia, Remaja Ini Jatuh dari Ketinggian 20 Meter
-
iCar Asia Catatkan Pertumbuhan Positif di Kuartal Ketiga 2019
-
Mengadu ke Australia, Veronica Koman Minta Bantuan Kasus HAM Papua
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Politisi Peter Mandelson Mundur Usai Foto Vulgar di Epstein Files Tersebar
-
Bukan Bertemu Oposisi, Istana Jelaskan soal Pertemuan Prabowo dengan Siti Zuhro hingga Abraham Samad
-
Relawan Prabowo Tegas Tolak Polri di Bawah Menteri, Singgung Ancaman Keamanan
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh