Suara.com - Raja Thailand Maha Vajiralongkorn resmi mencabut seluruh gelar bagi selir resminya, Sineenat Wongvajirapakdi yang disebut tidak setia pada Senin (21/10/2019). Setelah itu, enam staf istana juga dipecat atas tindakan mereka yang disebut 'sangat keji'.
Enam staf istana tersebut termasuk seorang perempuan, pejabat polisi senior, dan dua pengawal istana, semuanya pernah bekerja di Istana, kata pengumuman resmi kerajaan.
Dua pengumuman resmi yang dikeluarkan dalam berita resmi kerajaan menyebut enam staf tersebut telah melakukan tindakan yang memburuk citra kerajaaan, dan mereka sudah dipecat dan seluruh gelar resmi juga dicabut.
Menurut laporan BBC sebagaimana dilansir laman ABC, Kamis (24/10/2019), berita resmi kerajaan itu mengatakan 'para staf ini melanggar peraturan dengan menggunakan jabatan resmi mereka demi kepentingan pribadi atau orang lain."
Pengumuman ini muncul hanya beberapa hari setelah selir resmi kerajaan Sineenat Wongvajirapakdi juga dicabut gelarnya hari Senin, hanya beberapa bulan setelah Raja mengangkatnya sebagai Selir.
Pernyataan dari pihak Istana menuduh Sineenat bersikap 'tidak setia" dan berusaha menjadi pesaing bagi Ratu Suthida Bajrasudhabimalalakshana, yang menjadi Permaisuri Raja Vajiralongkorn bulan Mei lalu.
Keberadaan Sineenat setelah pemecatan tersebut tidaklah diketahui sampai sekarang.
Pernyataan dari kerajaan Thailand tersebut tidak menyebut hubungan langsung antara pemecatan enam pejabat Istana dan apa yang terjadi pada Selir Sineenat.
Sejak berkuasa menggantikan ayahnya Raja Bhumibol Adulyadej yang meninggal di tahun 2016, Raja Vajiralongkorn sudah banyak mengambil keputusan berani berkenaan dengan kerajaan.
Baca Juga: Dianggap Tidak Setia, Raja Thailand Copot Gelar Selir Koi
Dia sudah mengambil alih beberapa tugas kerajaan, dan juga kekayaan istana dan memindahkan dua unit militer dari Angkatan Darat Thailand ke kuasa pribadinya.
Kritikan publik terhadap raja dan keluarga kerajaan adalah hal yang melanggar hukum di Thailand, dengan mereka yang dianggap menghina bisa dikenai hukuman sampai 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick