Suara.com - Raja Thailand Maha Vajiralongkorn resmi mencabut seluruh gelar bagi selir resminya, Sineenat Wongvajirapakdi yang disebut tidak setia pada Senin (21/10/2019). Setelah itu, enam staf istana juga dipecat atas tindakan mereka yang disebut 'sangat keji'.
Enam staf istana tersebut termasuk seorang perempuan, pejabat polisi senior, dan dua pengawal istana, semuanya pernah bekerja di Istana, kata pengumuman resmi kerajaan.
Dua pengumuman resmi yang dikeluarkan dalam berita resmi kerajaan menyebut enam staf tersebut telah melakukan tindakan yang memburuk citra kerajaaan, dan mereka sudah dipecat dan seluruh gelar resmi juga dicabut.
Menurut laporan BBC sebagaimana dilansir laman ABC, Kamis (24/10/2019), berita resmi kerajaan itu mengatakan 'para staf ini melanggar peraturan dengan menggunakan jabatan resmi mereka demi kepentingan pribadi atau orang lain."
Pengumuman ini muncul hanya beberapa hari setelah selir resmi kerajaan Sineenat Wongvajirapakdi juga dicabut gelarnya hari Senin, hanya beberapa bulan setelah Raja mengangkatnya sebagai Selir.
Pernyataan dari pihak Istana menuduh Sineenat bersikap 'tidak setia" dan berusaha menjadi pesaing bagi Ratu Suthida Bajrasudhabimalalakshana, yang menjadi Permaisuri Raja Vajiralongkorn bulan Mei lalu.
Keberadaan Sineenat setelah pemecatan tersebut tidaklah diketahui sampai sekarang.
Pernyataan dari kerajaan Thailand tersebut tidak menyebut hubungan langsung antara pemecatan enam pejabat Istana dan apa yang terjadi pada Selir Sineenat.
Sejak berkuasa menggantikan ayahnya Raja Bhumibol Adulyadej yang meninggal di tahun 2016, Raja Vajiralongkorn sudah banyak mengambil keputusan berani berkenaan dengan kerajaan.
Baca Juga: Dianggap Tidak Setia, Raja Thailand Copot Gelar Selir Koi
Dia sudah mengambil alih beberapa tugas kerajaan, dan juga kekayaan istana dan memindahkan dua unit militer dari Angkatan Darat Thailand ke kuasa pribadinya.
Kritikan publik terhadap raja dan keluarga kerajaan adalah hal yang melanggar hukum di Thailand, dengan mereka yang dianggap menghina bisa dikenai hukuman sampai 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti