Suara.com - Raja Thailand Maha Vajiralongkorn resmi mencabut seluruh gelar bagi selir resminya, Sineenat Wongvajirapakdi yang disebut tidak setia pada Senin (21/10/2019). Setelah itu, enam staf istana juga dipecat atas tindakan mereka yang disebut 'sangat keji'.
Enam staf istana tersebut termasuk seorang perempuan, pejabat polisi senior, dan dua pengawal istana, semuanya pernah bekerja di Istana, kata pengumuman resmi kerajaan.
Dua pengumuman resmi yang dikeluarkan dalam berita resmi kerajaan menyebut enam staf tersebut telah melakukan tindakan yang memburuk citra kerajaaan, dan mereka sudah dipecat dan seluruh gelar resmi juga dicabut.
Menurut laporan BBC sebagaimana dilansir laman ABC, Kamis (24/10/2019), berita resmi kerajaan itu mengatakan 'para staf ini melanggar peraturan dengan menggunakan jabatan resmi mereka demi kepentingan pribadi atau orang lain."
Pengumuman ini muncul hanya beberapa hari setelah selir resmi kerajaan Sineenat Wongvajirapakdi juga dicabut gelarnya hari Senin, hanya beberapa bulan setelah Raja mengangkatnya sebagai Selir.
Pernyataan dari pihak Istana menuduh Sineenat bersikap 'tidak setia" dan berusaha menjadi pesaing bagi Ratu Suthida Bajrasudhabimalalakshana, yang menjadi Permaisuri Raja Vajiralongkorn bulan Mei lalu.
Keberadaan Sineenat setelah pemecatan tersebut tidaklah diketahui sampai sekarang.
Pernyataan dari kerajaan Thailand tersebut tidak menyebut hubungan langsung antara pemecatan enam pejabat Istana dan apa yang terjadi pada Selir Sineenat.
Sejak berkuasa menggantikan ayahnya Raja Bhumibol Adulyadej yang meninggal di tahun 2016, Raja Vajiralongkorn sudah banyak mengambil keputusan berani berkenaan dengan kerajaan.
Baca Juga: Dianggap Tidak Setia, Raja Thailand Copot Gelar Selir Koi
Dia sudah mengambil alih beberapa tugas kerajaan, dan juga kekayaan istana dan memindahkan dua unit militer dari Angkatan Darat Thailand ke kuasa pribadinya.
Kritikan publik terhadap raja dan keluarga kerajaan adalah hal yang melanggar hukum di Thailand, dengan mereka yang dianggap menghina bisa dikenai hukuman sampai 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi