Suara.com - Peneliti asing menilai, keputusan Presiden Jokowi untuk menunjuk Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan RI terbilang kontroversial.
Dikutip dari The New York Times, Rabu (23/10/2019), Profesor National War College Washington, Zachary Abuza mengatakan, "Prabowo Subianto memiliki catatan panjang pelanggaran hak asasi manusia saat menjadi komandan Kopassus di Timor Timur."
Prabowo disebut sebagai seorang mantan jenderal yang dipecat dari militer karena melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Keputusan Jokowi memilih Prabowo menjadi menhan dianggap sebagai langkah kontroversial kedua, setelah sebelumnya sang presiden menyetujui revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam laporan yang dimuat media asal Amerika ini juga tertulis, pengangkatan Prabowo mengindikasikan Presiden Jokowi ingin membatasi kebebasan publik dan mempertahankan koalisi.
Dengan membatasi kebebasan publik, Zachary Abuza menilai Jokowi menginginkan semua agenda ekonomi rezimnya bisa berjalan lancar.
Padahal, kata dia, Prabowo selama bertahun-tahun dilarang memasuki Amerika Serikat karena kasus pelanggaran HAM di Timtim dan kasus tahun 1998.
Abuza juga mengungkit kekalahan Prabowo dalam pemilu bulan April lalu dan tahun 2014. Pada saat itu, Prabowo menuduh KPU melakukan penipuan yang meluas.
"Sebagai kandidat presiden, dia menjadi pemimpin bagi kelompok Islamis dan memobilisasi kelompok-kelompok Islamis. Prabowo meminta mereka untuk turun ke jalan untuk memperebutkan hasil pemilu, merusak aturan hukum," kata kata Abuza.
Baca Juga: Kontroversi Pengangkatan dr. Terawan Jadi Menkes, Apa Kata IDI?
Sementara itu menurut Evan Laksmana, seorang peneliti senior di Center for Strategic and International Studies di Jakarta, berpendapat Jokowi sengaja menunjuk Prabowo sebagai menhan untuk menerapkan strategi kabinet saingan.
"Ini pertaruhan besar. Ini adalah strategi penyeimbangan klasik yang banyak digunakan oleh para pemimpin Jawa," kata Laksmana.
Sebelumnya, Aaron Connelly, seorang peneliti di International Institute for Strategic Studies, juga mengkritik pengangkatan kembali Siti Nurbaya Bakar dan Yasonna Laoly sebagai menteri.
Melalui akun Twitternya, Aaron mengatakan, "Mengangkat kembali Siti Nurbaya Bakar sebagai menteri kehutanan dan lingkungan hidup serta Yasonna Laoly sebagai menteri hukum dan HAM menunjukkan bahwa Jokowi sama sekali tidak peduli dengan protes mahasiswa."
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
-
Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu