Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) sepakat dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang menyebut Menteri Dalam Negeri Jenderal Tito Karnavian yang masih memiliki utang saat menjabat Kapolri.
Tugas yang harus diselesaikan itu adalah mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.
Staf Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra mengatakan seharusnya Presiden Jokowi menagih Tito soal kasus Novel sebelum menunjuknya menjadi pengganti Tjahjo Kumolo. Pasalnya, sejak Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dibentuk, belum ada perkembangan signifikan soal kasus penyelesaian kasus itu.
"20 Oktober juga jadi hari terakhir atau janji Pak Tito sebagai Kapolri waktu itu untuk membuka hasil investigasi atau hasil pencarian fakta-fakta untuk kekerasan yang menimpa Novel Baswedan," ujar Dimas di kantor KontraS, Kamis (24/10/2019).
Dimas menganggap seharusnya dalam berdemokrasi dan berpolitik, Tito menunaikan tugasnya menuntaskan kasus Novel sebelum beralih jabatan. Setelah itu, kata Dimas, barulah Tito layak menjabat sebagai Mendagri yang kini sudah diembannya.
"Perlu untuk diselesaikan terlebih dahulu penunaian tugasnya itu terus baru dia bisa mengalihtugaskan ke tugas atau Tupoksi dia yang baru sebagai Mendagri," pungkasnya.
Sebelumnya, peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris mengomentari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang turut dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi menteri.
Ia mengaku masih ingat ketika Jokowi memberi mandat kepada Tito untuk segera menuntaskan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, dalam kurun waktu tiga bulan. Tenggat waktu itu berakhir pada tanggal 31 Oktober ini.
"Kita membaca, (Presiden Jokowi) kasih waktu 3 bulan menangkap (pelaku) menyerang Novel. Seharusnya itu ditagih dulu. Sebelum mengumumkan kabinet," kata Syamsuddin dalam diskusi bertajuk 'Mencermati Kabinet Jokowi Jilid II' di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Calon Tunggal Kapolri, Kasus Novel Baswedan jadi PR Pertama Idham Azis
Berita Terkait
-
Tak Peduli Prabowo Masuk Kabinet, Sandiaga Siap Kritik Pemerintahan Jokowi
-
Prabowo jadi Menhan, Kecil Peluang Gerindra jadi Duri di Kabinet Jokowi
-
Idham Azis Calon Kapolri, KontraS Pesimistis Kasus Novel Bisa Diselesaikan
-
Prabowo jadi Menhan, Jokowi Dinilai Pupuskan Asa Keluarga Korban Kasus HAM
-
Fachrul Razi jadi Menag Banyak Diprotes Kiai, Begini Respons Istana
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Konflik Yalimo Pecah Gegara Ucapan Rasis, Kemensos Siapkan Sembako dan 100 Babi untuk Pesta Damai
-
Dugaan Perubahan Riwayat Pendidikan Gibran, Pengamat: Skandal Besar yang Bisa Guncang KPU!
-
Fakta Baru Suami di Cakung Bakar Istri Hidup-hidup: MA Ditangkap saat Nge-fly Narkoba di WC
-
Indonesia Siap Berkontribusi Nyata Lawan Perubahan Iklim, Begini Caranya!
-
Prabowo Desak Akhiri Konflik Palestina-Israel: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian!
-
Prabowo Desak Dunia Akui Palestina: Janji Indonesia Siap Akui Israel
-
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Pilih Tak Hadir Saat Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
-
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN