Suara.com - Pujian dilontarkan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, terkait respons isu pengangkatan wakil menteri (wamen) yang dituding tidak sah.
Fahri Hamzah melalui jejaring Twitter pribadinya, menanggapi cuitan Mahfud MD yang menerangkan aturan hukum mengenai pengangkatan 12 Wamen Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (25/10/2019) lalu.
Meski sempat dinilai sejumlah pihak tidak sah, Mahfud menyebut keputusan tersebut sah lantaran peraturan yang semula dijadikan acuan pendapat kontra telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 wamen adalah jabatan karier. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011," kata Mahfud MD, Minggu (27/10/2019).
Penjelasan Mahfud MD lantas mendapat sambutan dari Fahri Hamzah.
Politikus asal Nusa Tenggara Barat itu menyampaikan terima kasih kepada Menko Polhukam atas respons cepat yang diberikan.
"Kan enak kalau kontroversi langsung dijawab...terima kasih Pak Menko," cuitnya.
Ia pun menyanggupi ajakan Mahfud MD untuk bersinergi, berjuang bersama memajukan NKRI meski kerap berbeda pendapat di ruang diskusi.
Tak cukup sampai di situ, Fahri kemudian menyanjung Mahfud MD yang dinilai sebagai sosok berotak besar.
Baca Juga: Jalankan Visi Jokowi - Amin, Kemenperin Genjot Pertumbuhan IKM
Baginya dengan kemampuan tersebut, Mahfud mampu mengatasi segala masalah politik, hukum dan HAM di Tanah Air.
"Sejujurnya, saya agak optimis karena Menteri @PolhukamRI yang sekarang prof @mohmahfudmd adalah otak besar. Soal polhukam di negeri ini tidak bisa diurai dengan otot atau otak kecil. Hanya otak besar yang bisa mengurai. Pendekatan demokrasi itu rumit dan karena itu mahal," imbuh Fahri Hamzah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak