Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bisa membatalkan kebijakan menteri di bawahnya yang bertentangan dengan kebijakan nasional. Ternyata ada maksud di balik itu.
Sebelumnya Mahfud menjelaskan bahwa veto (kewenangan membatalkan) bisa dijatuhkan Menko atas segala kebijakan atau peraturan kementerian yang saling berlawanan atau bertentangan dengan visi-misi Presiden. Namun, ada penentangan dari DPR. Salah satu yang mengkritik adalah Anggota Dewan dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa.
Desmond menyatakan, kewenangan veto Menko harus diatur dalam UU. Dia sarankan Jokowi segera mengajukan rancangan UU tentang hak veto menteri koordinator itu ke DPR. Jokowi tak bisa memberlakukan aturan itu hanya berdasarkan ucapan.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR ini juga mengingatkan bahwa Jokowi bukan raja di Indonsia yang ucapannya harus berlaku ibarat sabda.
Hanya saja Pengamat politik, Emrus Sihombing mengatakan merujuk pada pernyataaan Desmond yang menyinggung aturan hukum, maka protes dari politikus kepala plontos itu lebih pada perspektif normatif atau aturan. Perspektif ini termasuk pada pendekatan mekanistis sehingga cenderung membuat birokrasi berada pada zona aman, status quo dan pasif.
"Pada perspektif normatif ini memandang manusia sebagai bagian dari proses dalam suatu sistem yang terstruktur, kaku dan hanya berlandasan pada aturan semata," kata Emrus.
Namun, bila dilihat dari sudut efektivitas koordinasi dan capaian kinerja kementerian, akademisi dari Universitas Pelita Harapan ini berpendapat bahwa Menko harus memiliki hak veto agar fungsi koordinatif bisa maksimal.
"Jika Menko tidak punya hak veto maka keberadaan Menko cenderung sekadar simbol," tegas Direktur Eksekutif EmrusCorner ini. Kewenangan memberikan hak veto kepada Menko, masih menurut Emrus, lebih pada perspektif dinamis yaitu terobosan baru dari yang selama ini disebut zona aman.
"Dengan hak veto yang dimiliki tersebut, saya berani memastikan bahwa fungsi koordinatif dari Menko yang ditugaskan presiden menjadi sangat-sangat efektif," jelasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Jabat Menko Polhukam, KPK Beri 3 Pesan Khusus
Berita Terkait
-
Amien Rais ke Kabinet Jokowi: Gak Bisa Apa-apa, Nanti Kita Buat Perhitungan
-
Mahfud MD Jabat Menko Polhukam, KPK Beri 3 Pesan Khusus
-
Prabowo Ternyata Digaji Rp 13,6 Juta Per Bulan Jabat Menteri Pertahanan
-
Amien Rais Pilih Menahan Diri Kritik Kabinet Jokowi, Ada Apa?
-
Prabowo Masuk Kabinet Jokowi Jadi Menhan, Ini Pesan Amien Rais
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif