Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bisa membatalkan kebijakan menteri di bawahnya yang bertentangan dengan kebijakan nasional. Ternyata ada maksud di balik itu.
Sebelumnya Mahfud menjelaskan bahwa veto (kewenangan membatalkan) bisa dijatuhkan Menko atas segala kebijakan atau peraturan kementerian yang saling berlawanan atau bertentangan dengan visi-misi Presiden. Namun, ada penentangan dari DPR. Salah satu yang mengkritik adalah Anggota Dewan dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa.
Desmond menyatakan, kewenangan veto Menko harus diatur dalam UU. Dia sarankan Jokowi segera mengajukan rancangan UU tentang hak veto menteri koordinator itu ke DPR. Jokowi tak bisa memberlakukan aturan itu hanya berdasarkan ucapan.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR ini juga mengingatkan bahwa Jokowi bukan raja di Indonsia yang ucapannya harus berlaku ibarat sabda.
Hanya saja Pengamat politik, Emrus Sihombing mengatakan merujuk pada pernyataaan Desmond yang menyinggung aturan hukum, maka protes dari politikus kepala plontos itu lebih pada perspektif normatif atau aturan. Perspektif ini termasuk pada pendekatan mekanistis sehingga cenderung membuat birokrasi berada pada zona aman, status quo dan pasif.
"Pada perspektif normatif ini memandang manusia sebagai bagian dari proses dalam suatu sistem yang terstruktur, kaku dan hanya berlandasan pada aturan semata," kata Emrus.
Namun, bila dilihat dari sudut efektivitas koordinasi dan capaian kinerja kementerian, akademisi dari Universitas Pelita Harapan ini berpendapat bahwa Menko harus memiliki hak veto agar fungsi koordinatif bisa maksimal.
"Jika Menko tidak punya hak veto maka keberadaan Menko cenderung sekadar simbol," tegas Direktur Eksekutif EmrusCorner ini. Kewenangan memberikan hak veto kepada Menko, masih menurut Emrus, lebih pada perspektif dinamis yaitu terobosan baru dari yang selama ini disebut zona aman.
"Dengan hak veto yang dimiliki tersebut, saya berani memastikan bahwa fungsi koordinatif dari Menko yang ditugaskan presiden menjadi sangat-sangat efektif," jelasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Jabat Menko Polhukam, KPK Beri 3 Pesan Khusus
Berita Terkait
-
Amien Rais ke Kabinet Jokowi: Gak Bisa Apa-apa, Nanti Kita Buat Perhitungan
-
Mahfud MD Jabat Menko Polhukam, KPK Beri 3 Pesan Khusus
-
Prabowo Ternyata Digaji Rp 13,6 Juta Per Bulan Jabat Menteri Pertahanan
-
Amien Rais Pilih Menahan Diri Kritik Kabinet Jokowi, Ada Apa?
-
Prabowo Masuk Kabinet Jokowi Jadi Menhan, Ini Pesan Amien Rais
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi