Suara.com - Sebanyak 32 taman bermain di Jakarta disinyalir menggunakan cat mengandung timbal yang berbahaya bagi anak-anak.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengaku sudah mempelajarinya.
Kepala Dinas LH, Andono Warih mengatakan hal tersebut. Menurutnya yang perlu disoroti dalam penggunaan cat untuk fasilitas umum peralatan bermain anak adalah syarat produknya.
"Sudah saya pelajari, intinya sebetulnya kalau kita lihat itu terkait syarat produk. Kami itu kalau Dinas LH lebih ke embien di lingkungan. Itu kan di produk. Produk cat atau apa," kata Andono di lapangan silang selatan Monas, Jakarta Pusat (28/10/2019).
Andono mengklaim sudah ada aturan soal standar cat yang digunakan untuk itu. Ia akan memeriksa soal bahan yang digunakan sebagai cat alat bermain anak.
"Di kami memang ada aturan standar produk, standar nasional, Internasional dan lainnya. Nah itu mestinya ke sana," jelasnya.
Mengenai kandungan timbal yang dinilai berbahaya, Andono tidak bisa berkomentar. Ia menyebut untuk kesehatan bagi anak karena cat itu harus dikonfirmasi ke ahli kesehatan.
"Kami tidak bisa merekomendasikan ke produknya. Kalau kesehatan itu normatif ke kesehatan. Itu lebih ke kesehatan," pungkasnya.
Laporan soal timbal dalam cat fasilitas bermain di taman itu berasal dari Kelompok aktivis lingkungan, Nexus 3. Kelompok ith mendeteksi peralatan bermain berlapis cat bertimbal di 20 taman bermain umum dan 12 taman bermain anak usia Taman Kanak-kanak.
Baca Juga: Sah! Guru Honorer Gugat Anies Baswedan Rp 5 Miliar ke Pengadilan
Temuannya berada di lima wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan alat analisis X-Ray Fluorescence (XRF). Dalam laporannya disebutkan 82 dari 119 atau 69 persen dari peralatan bermain yang dianalisis, memiliki konsentrasi timbal total di atas 90 bagian per juta (ppm).
Sedangkan aturan kandungan timbal itu diatur dalam Standar Nasional Indonesia atau SNI 8011 tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan penggunaan timbal dalam cat adalah 600 bagian perjuta (ppm).
Aturan itu bahkan hanya sukarela dan perusahaan tidak diwajibkan. Standar tersebut jauh lebih longgar dibandingkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 90 bagian per juta (ppm).
Berita Terkait
-
Keren, Taman Bermain Khusus Bikin Anak Difabel Bisa Main dengan Aman
-
25 Industri Rumahan di Jakarta Utara Dianggap Masih Mencemari Udara
-
DLH DKI Sebut 114 Pabrik di Jakarta Cemari Udara Lewat Cerobong Asap
-
DLH DKI Minta Anggaran Sampah Jakarta Jangan Disamakan dengan Surabaya
-
Pemprov DKI Imbau Pembagian Daging Kurban Pakai Daun Pisang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah