Suara.com - Sebanyak 32 taman bermain di Jakarta disinyalir menggunakan cat mengandung timbal yang berbahaya bagi anak-anak.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengaku sudah mempelajarinya.
Kepala Dinas LH, Andono Warih mengatakan hal tersebut. Menurutnya yang perlu disoroti dalam penggunaan cat untuk fasilitas umum peralatan bermain anak adalah syarat produknya.
"Sudah saya pelajari, intinya sebetulnya kalau kita lihat itu terkait syarat produk. Kami itu kalau Dinas LH lebih ke embien di lingkungan. Itu kan di produk. Produk cat atau apa," kata Andono di lapangan silang selatan Monas, Jakarta Pusat (28/10/2019).
Andono mengklaim sudah ada aturan soal standar cat yang digunakan untuk itu. Ia akan memeriksa soal bahan yang digunakan sebagai cat alat bermain anak.
"Di kami memang ada aturan standar produk, standar nasional, Internasional dan lainnya. Nah itu mestinya ke sana," jelasnya.
Mengenai kandungan timbal yang dinilai berbahaya, Andono tidak bisa berkomentar. Ia menyebut untuk kesehatan bagi anak karena cat itu harus dikonfirmasi ke ahli kesehatan.
"Kami tidak bisa merekomendasikan ke produknya. Kalau kesehatan itu normatif ke kesehatan. Itu lebih ke kesehatan," pungkasnya.
Laporan soal timbal dalam cat fasilitas bermain di taman itu berasal dari Kelompok aktivis lingkungan, Nexus 3. Kelompok ith mendeteksi peralatan bermain berlapis cat bertimbal di 20 taman bermain umum dan 12 taman bermain anak usia Taman Kanak-kanak.
Baca Juga: Sah! Guru Honorer Gugat Anies Baswedan Rp 5 Miliar ke Pengadilan
Temuannya berada di lima wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan alat analisis X-Ray Fluorescence (XRF). Dalam laporannya disebutkan 82 dari 119 atau 69 persen dari peralatan bermain yang dianalisis, memiliki konsentrasi timbal total di atas 90 bagian per juta (ppm).
Sedangkan aturan kandungan timbal itu diatur dalam Standar Nasional Indonesia atau SNI 8011 tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan penggunaan timbal dalam cat adalah 600 bagian perjuta (ppm).
Aturan itu bahkan hanya sukarela dan perusahaan tidak diwajibkan. Standar tersebut jauh lebih longgar dibandingkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 90 bagian per juta (ppm).
Berita Terkait
-
Keren, Taman Bermain Khusus Bikin Anak Difabel Bisa Main dengan Aman
-
25 Industri Rumahan di Jakarta Utara Dianggap Masih Mencemari Udara
-
DLH DKI Sebut 114 Pabrik di Jakarta Cemari Udara Lewat Cerobong Asap
-
DLH DKI Minta Anggaran Sampah Jakarta Jangan Disamakan dengan Surabaya
-
Pemprov DKI Imbau Pembagian Daging Kurban Pakai Daun Pisang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas