Suara.com - Sebanyak 32 taman bermain di Jakarta disinyalir menggunakan cat mengandung timbal yang berbahaya bagi anak-anak.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengaku sudah mempelajarinya.
Kepala Dinas LH, Andono Warih mengatakan hal tersebut. Menurutnya yang perlu disoroti dalam penggunaan cat untuk fasilitas umum peralatan bermain anak adalah syarat produknya.
"Sudah saya pelajari, intinya sebetulnya kalau kita lihat itu terkait syarat produk. Kami itu kalau Dinas LH lebih ke embien di lingkungan. Itu kan di produk. Produk cat atau apa," kata Andono di lapangan silang selatan Monas, Jakarta Pusat (28/10/2019).
Andono mengklaim sudah ada aturan soal standar cat yang digunakan untuk itu. Ia akan memeriksa soal bahan yang digunakan sebagai cat alat bermain anak.
"Di kami memang ada aturan standar produk, standar nasional, Internasional dan lainnya. Nah itu mestinya ke sana," jelasnya.
Mengenai kandungan timbal yang dinilai berbahaya, Andono tidak bisa berkomentar. Ia menyebut untuk kesehatan bagi anak karena cat itu harus dikonfirmasi ke ahli kesehatan.
"Kami tidak bisa merekomendasikan ke produknya. Kalau kesehatan itu normatif ke kesehatan. Itu lebih ke kesehatan," pungkasnya.
Laporan soal timbal dalam cat fasilitas bermain di taman itu berasal dari Kelompok aktivis lingkungan, Nexus 3. Kelompok ith mendeteksi peralatan bermain berlapis cat bertimbal di 20 taman bermain umum dan 12 taman bermain anak usia Taman Kanak-kanak.
Baca Juga: Sah! Guru Honorer Gugat Anies Baswedan Rp 5 Miliar ke Pengadilan
Temuannya berada di lima wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan alat analisis X-Ray Fluorescence (XRF). Dalam laporannya disebutkan 82 dari 119 atau 69 persen dari peralatan bermain yang dianalisis, memiliki konsentrasi timbal total di atas 90 bagian per juta (ppm).
Sedangkan aturan kandungan timbal itu diatur dalam Standar Nasional Indonesia atau SNI 8011 tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan penggunaan timbal dalam cat adalah 600 bagian perjuta (ppm).
Aturan itu bahkan hanya sukarela dan perusahaan tidak diwajibkan. Standar tersebut jauh lebih longgar dibandingkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 90 bagian per juta (ppm).
Berita Terkait
-
Keren, Taman Bermain Khusus Bikin Anak Difabel Bisa Main dengan Aman
-
25 Industri Rumahan di Jakarta Utara Dianggap Masih Mencemari Udara
-
DLH DKI Sebut 114 Pabrik di Jakarta Cemari Udara Lewat Cerobong Asap
-
DLH DKI Minta Anggaran Sampah Jakarta Jangan Disamakan dengan Surabaya
-
Pemprov DKI Imbau Pembagian Daging Kurban Pakai Daun Pisang
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!