Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melakukan diseminasi informasi melalui media elektronik di Radio Sonora FM Lampung dan Radar TV Lampung, dengan tema "Perubahan Fundamental Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI), Minggu (27/10).
Dalam dialog interaktif Plt. Kepala BNP2TKI / Sestama, Tatang Budie Utama Razak menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 18tahun 2017, pemerintah melakukan berbagai langkah untuk memfasilitasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melibatkan pemerintah daerah dalam usaha pelindungan calon PMI, PMI dan keluarganya sebagai aset bangsa.
"Kami sangat antusias ketika pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 ini," ujar Tatang.
Ia menyebutkan bahwa melalui Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017, menjadikan perubahan fundamental tata kelola PMI sebagai momentum mewujudkan PMI dan keluarganya yang sejahtera sebagai aset bangsa.
Saat ini, pemerintah pusat akan menginformasikan jobsinfo ke pemerintah daerah, untuk selanjutnya diteruskan kepada masyarakat, memberikan pelatihan, khususnya pelatihan bahasa agar masyarakat bisa bersaing dalam dunia kerja di luar negeri.
Tatang mengungkapkan, dalam Undang -undang Nomor 18 Tahun 2017 yang baru ini, peran swasta berkurang supaya pihak swasta tidak hanya berkutat pada pengiriman PMI low level dengan mindset profit oriented, tetapi juga harus mengirimkan yang high level.
"Sanksi dalam Undang-Undang baru ini juga berat dan diatur dalam hukum pidana, jadi hal ini perlu disebarluaskan kepada masyarakat untuk menekan angka penempatan unprosedural, Kita harus mempelajari secara seksama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ini sehingga usaha pelindungan PMI dapat dijalankan secara maksimal," tegas Tatang.
Masyarakat harus mulai dipersiapkan dan dibekali dengan 4S : Siap Informasi, Siap Dokumen, Siap Kompetensi, Siap Jasmani dan Rohani.
Tatang menginformasikan agara berhati-hatil dan menyaring setiap informasi peluang kerja yang beredar dalam masyarakat. Hubungi pemerintah setempat karena dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, pemerintah daerah sampai ditingkat desa akan terlibat secara langsung dalam proses pelindungan PMI.
Baca Juga: BNP2TKI Kembali Partisipasi di TEI 2019
"Pemerintah perlu bersinergi untuk memberikan pelayanan yang maksimal dalam hal pelindungan CPMI, PMI dan Keluarganya," jelas Tatang*
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka