Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melakukan diseminasi informasi melalui media elektronik di Radio Sonora FM Lampung dan Radar TV Lampung, dengan tema "Perubahan Fundamental Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI), Minggu (27/10).
Dalam dialog interaktif Plt. Kepala BNP2TKI / Sestama, Tatang Budie Utama Razak menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 18tahun 2017, pemerintah melakukan berbagai langkah untuk memfasilitasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melibatkan pemerintah daerah dalam usaha pelindungan calon PMI, PMI dan keluarganya sebagai aset bangsa.
"Kami sangat antusias ketika pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 ini," ujar Tatang.
Ia menyebutkan bahwa melalui Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017, menjadikan perubahan fundamental tata kelola PMI sebagai momentum mewujudkan PMI dan keluarganya yang sejahtera sebagai aset bangsa.
Saat ini, pemerintah pusat akan menginformasikan jobsinfo ke pemerintah daerah, untuk selanjutnya diteruskan kepada masyarakat, memberikan pelatihan, khususnya pelatihan bahasa agar masyarakat bisa bersaing dalam dunia kerja di luar negeri.
Tatang mengungkapkan, dalam Undang -undang Nomor 18 Tahun 2017 yang baru ini, peran swasta berkurang supaya pihak swasta tidak hanya berkutat pada pengiriman PMI low level dengan mindset profit oriented, tetapi juga harus mengirimkan yang high level.
"Sanksi dalam Undang-Undang baru ini juga berat dan diatur dalam hukum pidana, jadi hal ini perlu disebarluaskan kepada masyarakat untuk menekan angka penempatan unprosedural, Kita harus mempelajari secara seksama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ini sehingga usaha pelindungan PMI dapat dijalankan secara maksimal," tegas Tatang.
Masyarakat harus mulai dipersiapkan dan dibekali dengan 4S : Siap Informasi, Siap Dokumen, Siap Kompetensi, Siap Jasmani dan Rohani.
Tatang menginformasikan agara berhati-hatil dan menyaring setiap informasi peluang kerja yang beredar dalam masyarakat. Hubungi pemerintah setempat karena dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, pemerintah daerah sampai ditingkat desa akan terlibat secara langsung dalam proses pelindungan PMI.
Baca Juga: BNP2TKI Kembali Partisipasi di TEI 2019
"Pemerintah perlu bersinergi untuk memberikan pelayanan yang maksimal dalam hal pelindungan CPMI, PMI dan Keluarganya," jelas Tatang*
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK