Suara.com - Ketua BEM Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra, melepaskan almamater kuning yang dikenakannya saat berorasi pada aksi bertajuk Gerakan Indonesia Memanggil.
Aksi melepas almamater kuning UI tersebut dilakukan Manik sebagai bentuk tidak adanya jarak antara mahasiswa, buruh, dan tani dalam aksi kali ini.
Mulanya, Manik dalam orasinya mengkritik atas kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Salah satunya terkait pembahasan RKUHP yang tidak turut melibatkan elemen masyarakat seperti buruh dan tani.
"Dimana masyarakat Indonesia yang harusnya dilibatkan dalam pembahasan RUU pertahanan, dimana para petani? buruh? rakyat miskin kota. Tidak ada tempat buat kita, yang ada hanya tempat bagi para politik oligarki," ujar Manik saat berorasi di sekitar kawasan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Menurut Manik, seluruh elemen mahasiswa, buruh, nelayan, dan tani perlu bersatu dan bergerak dalam menyuarakan kebenaran dan menuntut keadilan.
Manik melepaskan dan melempar almamater kuning UI yang dikenakannya itu. Hal itu dilakukan Manik sebagai bentuk bahwasanya tidak ada jarak antara mahasiswa, nelayan, buruh dan tani yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Memanggil.
"Jika almamater ini memberikan sekat-sekat untuk bergabung dengan masyarakat maka sebaiknya kita berjuang bersama - sama menjadi satu. Maka sebaiknya kita lepaskan almamater ini agar menjadi satu dengan masyarakat," tandasnya.
Pantauan suara.com sekitar pukul 16.39 WIB, massa yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Memanggil tiba dari arah Bundaran Hotel Indonesia menuju arah sekitar Patung Kuda. Mereka tampak kompak mengenakan pakaian berwarna merah.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Buruh dan Mahasiswa Geruduk Istana Merdeka
Selain itu tampak pula beberapa atribut yang dibawa mereka. Salah satunya bendera hitam bertuliskan #ReformasiDikorupsi.
Dalam aksi tersebut setidaknya ada 7+1 tuntutan yang mereka sampaikan. Adapun '7+1 tuntutan Reformasi Dikorupsi' itu diantaranya;
Pertama: Cabut dan kaji ulang RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU SDA; Terbitkan Perppu KPK; dua Sahkan RUU PKS dan PRT
Kedua: Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR
Ketiga: Tolak TNI-Polri menempati jabatan sipil
Keempat: Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera, serta membuka akses jurnalis di tanah Papua
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan