Suara.com - Ketua BEM Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra, melepaskan almamater kuning yang dikenakannya saat berorasi pada aksi bertajuk Gerakan Indonesia Memanggil.
Aksi melepas almamater kuning UI tersebut dilakukan Manik sebagai bentuk tidak adanya jarak antara mahasiswa, buruh, dan tani dalam aksi kali ini.
Mulanya, Manik dalam orasinya mengkritik atas kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Salah satunya terkait pembahasan RKUHP yang tidak turut melibatkan elemen masyarakat seperti buruh dan tani.
"Dimana masyarakat Indonesia yang harusnya dilibatkan dalam pembahasan RUU pertahanan, dimana para petani? buruh? rakyat miskin kota. Tidak ada tempat buat kita, yang ada hanya tempat bagi para politik oligarki," ujar Manik saat berorasi di sekitar kawasan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Menurut Manik, seluruh elemen mahasiswa, buruh, nelayan, dan tani perlu bersatu dan bergerak dalam menyuarakan kebenaran dan menuntut keadilan.
Manik melepaskan dan melempar almamater kuning UI yang dikenakannya itu. Hal itu dilakukan Manik sebagai bentuk bahwasanya tidak ada jarak antara mahasiswa, nelayan, buruh dan tani yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Memanggil.
"Jika almamater ini memberikan sekat-sekat untuk bergabung dengan masyarakat maka sebaiknya kita berjuang bersama - sama menjadi satu. Maka sebaiknya kita lepaskan almamater ini agar menjadi satu dengan masyarakat," tandasnya.
Pantauan suara.com sekitar pukul 16.39 WIB, massa yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Memanggil tiba dari arah Bundaran Hotel Indonesia menuju arah sekitar Patung Kuda. Mereka tampak kompak mengenakan pakaian berwarna merah.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Buruh dan Mahasiswa Geruduk Istana Merdeka
Selain itu tampak pula beberapa atribut yang dibawa mereka. Salah satunya bendera hitam bertuliskan #ReformasiDikorupsi.
Dalam aksi tersebut setidaknya ada 7+1 tuntutan yang mereka sampaikan. Adapun '7+1 tuntutan Reformasi Dikorupsi' itu diantaranya;
Pertama: Cabut dan kaji ulang RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU SDA; Terbitkan Perppu KPK; dua Sahkan RUU PKS dan PRT
Kedua: Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR
Ketiga: Tolak TNI-Polri menempati jabatan sipil
Keempat: Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera, serta membuka akses jurnalis di tanah Papua
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri