Suara.com - Komisi Nasional HAM meminta Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia mempublikasikan penindakan aparat yang berlaku represif pada demo 21-23 Mei 2019.
"Ada aparat kepolisian yang melakukan suatu tindakan berlebihan alias excessive use of force menyalahi panduan pokok beroperasi. Ada lima kami bentangkan kepada tim-nya Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia itu," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Damanik, di Jakarta, Senin kemarin.
Damanik menambahkan kalau pengakuan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Indonesia, sudah ada penindakan sebagian dan sebagian sedang dalam proses waktu mereka menggelar rapat koordinasi dengan Komnas HAM.
"Kalau kami lihat sekarang sudah sedemikian lama, dugaan kami sudah selesai. Kami minta pada waktu juga meminta agar tindakan itu dipublikasi," kata Damanik.
Namun, kata dia, publikasi penindakan kepada aparat yang bersikap represif baru satu kali dilakukan yaitu pada kasus penganiayaan demonstran oleh oknum anggota Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada 23 Mei 2019.
"Publikasi kepada media pada waktu itu, bahwa sudah ada tindakan pada sekian orang, begitu," ujar Damanik.
Ketua Komisioner Komnas HAM itu menilai publikasi penting dilakukan untuk menumbuhkan kepercayaan publik pada Kepolisian Indonesia.
"Jadi kalau kepercayaan publik menurun karena dia melihat polisi misalnya melakukan suatu kesalahan (tidak ditindak), bukan begitu," ujar dia.
Publikasi juga dilakukan untuk menumbuhkan kedisiplinan di antara anggota lain Kepolisian Indonesia agar selalu mematuhi panduan pokok beroperasi yang sudah diberikan baik saat penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan.
Baca Juga: Fakta Kerusuhan 22 Mei, Komnas HAM Kirim Rekomendasi ke Anies sampai Jokowi
Sebelumnya Komnas HAM mengirimkan rekomendasi untuk enam institusi terkait atas temuan fakta-fakta dari kericuhan pesta demokrasi 21-23 Mei 2019. Rekomendasi pertama dikirimkan ke Presiden Joko Widodo, supaya mengupayakan dan mengambil Iangkah-langkah strategis untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa dengan Peristiwa 21-23 Mei 2019. Presiden menurut dia perlu memastikan institusi Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pelaku yang telah mendorong terjadinya kekerasan.
Dalam rekomendasi tersebut juga berisi agar pemerintah membenahi sistem Pemilu dan Pilpres agar menjadi lebih baik dan ramah HAM, terutama mendorong partai-partai Politik untuk Iebih mengutamakan program politik dan mencegah penyebaran kebencian (hate speech).
Rekomendasi kedua dikirimkan ke Kepolisian RI, agar polisi mengungkap pelaku utama yang merancang dan bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan dalam peristiwa tersebut. Kepolisian juga direkomendasikan supaya melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas jatuhnya 10 orang korban jiwa, sampai pelaku penembakan dan penyokong aksi penembakan tersebut terungkap.
Polri juga perlu meningkatkan pengetahuan dan kapasitas anggotanya dalam menangani aksi demonstrasi dan kerusuhan massa sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan agar Menteri Kesehatan RI untuk menyediakan pelayanan di tiap-tiap rumah sakit guna memastikan pelayanan di situasi politik krisis. Rekomendasi keempat, Menteri Komunikasi dan Informasi RI perlu meningkatkan peran sebagai lembaga pengelola dan penyedia informasi yang otoritatif dan kredibel sehingga bisa menjadi acuan oleh masyarakat di saat-saat kritikal serta bisa menangkal sebaran hoaks.
Rekomendasi kelima, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara menurut dia, perlu lebih cermat dan responsif dalam penyelenggaraan pemilihan umum supaya aspirasi dan keluhan masyarakat bisa tersalurkan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia. Kemudian rekomendasi terakhir dikirimkan ke Gubernur DKI Jakarta agar memastikan adanya standar operasional prosedur layanan kesehatan dalam situasi tertentu sehingga korban bisa tertangani secara prima. (Antara)
Berita Terkait
-
Komnas HAM Bentuk TPF Penembahan Mahasiswa Kendari
-
Fakta Kerusuhan 22 Mei, Komnas HAM Kirim Rekomendasi ke Anies sampai Jokowi
-
Komnas HAM Harap Mahfud MD Berani Selesaikan Kasus HAM Berat
-
Korban Kerusuhan Wamena Datangi Komnas HAM
-
Tak Percaya Polisi Usut Kekerasan Demo DPR, Kontras: Lebih Baik Komnas HAM
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Diguyur BGN Rp100 Ribu Per hari jadi PIC MBG, P2G Sebut Simalakama buat Guru: Hati-hati!
-
Profil Irma Suryani Chaniago: Singa Podium DPR dari NasDem yang Soroti Juru Masak MBG Bersertifikat
-
Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Jangkauan Program Desalinasi Pemprov Jateng Terus Diperluas
-
Gerbang Tol Jakarta Ditutup hingga 4 Oktober 2025, Ini Solusi Alternatif dan Tips Tidak Kena Macet
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Lima Anak Dilarikan ke IGD!
-
Hati Hancur Ayah Arya Daru di DPR: Apa yang Terjadi Pada Anak Kami?
-
Sindir Gibran? Dosen IPB Kuliti Kampus Abal-abal Luar Negeri: Siapapun Diterima Asal Bayar
-
Istri Gus Dur Siap Jadi Penjamin, Polisi Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs
-
Menkeu Purbaya ke Istana Bawa Berkas, tapi Ngaku Cuma 'Makan Siang Gratis'
-
Rugi Ratusan Juta, Kebakaran Laundry di Ciracas Jaktim Diduga Tabung Gas Setrika Pengering Bocor