Suara.com - Perlakuan amoral Junaedi menjadikan putrinya berinisial NK (16) sebagai budak seks akhirnya terbongkar. Aksi persetubuhan sang bapak selama dua tahun kepada anaknya itu dengan dalih untuk mengusir santet.
Akibat dari aksi pemerkosaan itu, NK yang masih duduk di bangku SMK ini terpaksa harus mengandung bayi yang masih berusia enam bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono menyebutkan, Junaedi kerap meminta putrinya untuk membersihkan sebuah handuk dan yang digunakan sebagai alas badan korban selama disetubuhi. Ritual itu dilakukan dengan dalih untuk menangkal serangan santet terhadap putrinya.
"Setelah melakukan persetubuhan, tersangka menyuruh korban mencuci handuk yang sebelumnya diletakan di bawah korban," kata Muharam saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).
Setelah puas melepaskan hasrat seksualnya, kata Muharam, tersangka meminta putrinya untuk mencuci handuk yang dijadikan alas sanggama dan diperas untuk dimasukan ke dalam botol. Ritual itu diminta Junaedi dengan dalih sebagai obat penangkal santet.
"Kemudian handuk dicuci dan airnya diperas lalu dimasukan ke dalam botol yang menurut tersangka air itu untuk obat menangkal atau mengusir santet," kata dia.
Kasus rudapaksa itu terjadi ketika Junaedi bercerai dengan istrinya, Sumiyati. Tersangka meminta agar NP tinggal satu rumah setelah ditakut-takuti keluarga akan diserang santet. Setelah tinggal serumah pada April 2017, Junaedi pun baru mulai melakukan aksi bejatnya kepada sang anak.
Kasus ini terungkap setelah Sumiyati curiga lantaran NK tidak datang bulan. Selanjutnya, ia mengecek ke bidan terdekat dan diketahui NP sudah hamil. Setelah itu barulah korban menjelaskan jika yang menghamilinya adalah Junaedi. Bahkan saking seringnya, NK pun lupa kapan pertama kali sang ayah menyetubuhinya.
Buntutnya, Sumiyati pun langsung melaporkan mantan suaminya itu ke polisi. Dari pelaporan itu, polisi lalu mencokok Junaedi di rumahnya di Kampung Onyam, Sukabakti, Kabupaten Tangerang pada 5 Oktober 2019.
Baca Juga: Beberkan Profil PSK ke Pelanggan, Peran DPO Mucikari Putri Amelia
Atas perbuatannya, Junaedi kini harus mendekam di penjara. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Cerai sama Istri, Junaedi Perkosa Putrinya Klaim Biar Tak Kena Santet
-
Gadis Belia jadi Budak Seks Ayah, Paman dan Teman Sang Ayah!
-
Ada 15 Video, Hendro Doyan Merekam Tiap Perkosa Putri Kandungnya
-
Tersangka Ayah Kandung Mengaku Telah Dua Kali Perkosa Anaknya
-
Istri Jadi TKW, Seorang Ayah di Sukabumi Tega Setubuhi Anaknya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji