Suara.com - Perlakuan amoral Junaedi menjadikan putrinya berinisial NK (16) sebagai budak seks akhirnya terbongkar. Aksi persetubuhan sang bapak selama dua tahun kepada anaknya itu dengan dalih untuk mengusir santet.
Akibat dari aksi pemerkosaan itu, NK yang masih duduk di bangku SMK ini terpaksa harus mengandung bayi yang masih berusia enam bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono menyebutkan, Junaedi kerap meminta putrinya untuk membersihkan sebuah handuk dan yang digunakan sebagai alas badan korban selama disetubuhi. Ritual itu dilakukan dengan dalih untuk menangkal serangan santet terhadap putrinya.
"Setelah melakukan persetubuhan, tersangka menyuruh korban mencuci handuk yang sebelumnya diletakan di bawah korban," kata Muharam saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).
Setelah puas melepaskan hasrat seksualnya, kata Muharam, tersangka meminta putrinya untuk mencuci handuk yang dijadikan alas sanggama dan diperas untuk dimasukan ke dalam botol. Ritual itu diminta Junaedi dengan dalih sebagai obat penangkal santet.
"Kemudian handuk dicuci dan airnya diperas lalu dimasukan ke dalam botol yang menurut tersangka air itu untuk obat menangkal atau mengusir santet," kata dia.
Kasus rudapaksa itu terjadi ketika Junaedi bercerai dengan istrinya, Sumiyati. Tersangka meminta agar NP tinggal satu rumah setelah ditakut-takuti keluarga akan diserang santet. Setelah tinggal serumah pada April 2017, Junaedi pun baru mulai melakukan aksi bejatnya kepada sang anak.
Kasus ini terungkap setelah Sumiyati curiga lantaran NK tidak datang bulan. Selanjutnya, ia mengecek ke bidan terdekat dan diketahui NP sudah hamil. Setelah itu barulah korban menjelaskan jika yang menghamilinya adalah Junaedi. Bahkan saking seringnya, NK pun lupa kapan pertama kali sang ayah menyetubuhinya.
Buntutnya, Sumiyati pun langsung melaporkan mantan suaminya itu ke polisi. Dari pelaporan itu, polisi lalu mencokok Junaedi di rumahnya di Kampung Onyam, Sukabakti, Kabupaten Tangerang pada 5 Oktober 2019.
Baca Juga: Beberkan Profil PSK ke Pelanggan, Peran DPO Mucikari Putri Amelia
Atas perbuatannya, Junaedi kini harus mendekam di penjara. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Cerai sama Istri, Junaedi Perkosa Putrinya Klaim Biar Tak Kena Santet
-
Gadis Belia jadi Budak Seks Ayah, Paman dan Teman Sang Ayah!
-
Ada 15 Video, Hendro Doyan Merekam Tiap Perkosa Putri Kandungnya
-
Tersangka Ayah Kandung Mengaku Telah Dua Kali Perkosa Anaknya
-
Istri Jadi TKW, Seorang Ayah di Sukabumi Tega Setubuhi Anaknya
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan