Suara.com - Jaksa dari KPK, Kamis (31/10) hari ini dijadwalkan akan membeberkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Rp 500 miliar, yang menjerat pengusaha Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Wawan yang merupakan adik dari eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bukan hanya dijerat kasus TPPU, namun juga akan didakwa dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Kami akan uraikan proyek-proyek yang diduga dikorupsi oleh TCW (Tubagus Chaery Wardhana) ini. Bagaimana pola serta cara-cara pencucian uangnya, karena prinsip dasarnya hasilnya digunakan untuk berbagai hal seperti membeli rumah, tanah, kendaraan, dan benda-benda lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Soal kemungkinan menghadirkan saksi-saksi dari kalangan artis yang sempat diperiksa KPK di awal kasus, Febri tak tahu detail daftar saksi untuk Wawan.
"Tentu kawan-kawan JPU yang paling paham. Nanti saksi-saksi yang penting untuk pembuktian TPK dan TPPU akan dihadirkan. Apakah dari pihak-pihak yang mengetahui korupsi dan terlibat. Termasuk legalitas asetnya, akan dipanggil lebih lanjut," kata Febri.
Menurut dia, jaksa KPK memiliki strategi khusus dalam dakwaan untuk kasus TPPU. Di mana kasus ini butuh waktu lama untuk mengurainya.
"Karena ada strategi dri JPU untuk perkara yang cukup kompleks ini. Kenapa cukup kompleks karena selain ada TPK ada juga TPPU. Kami menyisir lebih dari 1.000 kontrak pengadaan di Banten yang diduga saat itu oleh perusahaan TCW, atau perusahaan yang terafiliasi," ujar Febri.
Kasus yang menjerat Wawan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap senilai Rp 1 miliar dari Wawan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.
KPK kemudian mengembangkan perkara ini dengan menelusuri proyek senilai Rp 6 triliun di Provinsi Banten.
Baca Juga: Aset Rp 500 Miliar Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut segera Disidang
"Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," ujar Febri.
Penyidik KPK, kata Febri, membutuhkan waktu sekitar 5 tahun untuk menangani perkara ini. Karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan.
"Dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," katanya.
Kemudian pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2019 penyidik melakukan analisa atas aset-aset milik Wawan dan PT BPP.
"Serta perusahaan terafiliasi lainnya untuk membuktikan keterkaitannya dengan hasil kejahatan yang berasal dari keuntungan proyek dan unsur-unsur pasal TPK dan TPPU," kata Febri lagi.
Aset Wawan di Luar Negeri
Berita Terkait
-
Saksi Sebut Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Jabatan Kakanwil Jatim
-
Belum Ditahan, KPK Baru Cegah Budi Budiman ke Luar Negeri
-
Tito Karnavian Bertemu 2 Pimpinan KPK, Bahas Pengawas Anggaran Daerah
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo
-
Penahanan Eks Dirkeu Angkasa Pura II Andra Agussalam Ditambah Satu Bulan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory