Untuk menelusuri aset Wawan yang berada di Australia, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA). Hal ini dilakukan untuk kebutuhan penanganan perkara.
"Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oleh Australian Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Febri.
Di mana nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012 sampai 2013 adalah setara dengan total sekitar Rp 41,14 miliar.
"Rumah senilai 3,5 juta dolar Australia dan Apartemen di Melbourne senilai 800 ribu dolar Australia," ujar Febri.
Nantinya Wawan bakal menjalani persidangan dengan tiga perkara sekaligus.
Tiga Perkara yang diserahkan adalah Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012, Tindak Pidana Korupsi pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan Tindak pidana pencucian uang.
Sejak Wawan ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi, dengan unsur berasal dari Mantan Gubernur Banten, Mantan Wakil Gubernur Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten, Mantan Anggota DPRD Provinsi Banten, Petinggi di SKPD Provinsi Banten, Notaris dan pihak Swasta.
"Sebagai tersangka, Wawan telah diperiksa sebanyak 23 kali," sebut Febri.
Berikut total aset Wawan yang disita KPK dengan nilai Rp 500 miliar diantaranya yakni :
Baca Juga: Aset Rp 500 Miliar Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut segera Disidang
- Uang tunai sebesar Rp 65 miliar
- 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih
- 175 unit rumah atau apartemen atau bidang tanah, terdiri dari:
7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
3 unit tanah di Lebak
15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
19 unit tanah dan bangunan di Bali
1 unit apartemen di Melbourne, Australia
1 unit rumah di Perth, Australia.
Berita Terkait
-
Saksi Sebut Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Jabatan Kakanwil Jatim
-
Belum Ditahan, KPK Baru Cegah Budi Budiman ke Luar Negeri
-
Tito Karnavian Bertemu 2 Pimpinan KPK, Bahas Pengawas Anggaran Daerah
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo
-
Penahanan Eks Dirkeu Angkasa Pura II Andra Agussalam Ditambah Satu Bulan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD