Suara.com - Gara-gara menggunakan kata-kata yang dianggap seronok, sebuah mobil yang menyajikan minuman kopi cokelat terpaksa dibawa petugas Satpol PP saat sedang terpakir di Jalan kawasan Gor H Agus Salim Padang, Kecamatan Padang Barat, Rabu (30/10/2019) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Padang, Erios Rahman mengatakan alasan penertiban itu dilakukan karena brand "Ngocok Yuk, Makin dikocok Makin Nikmat," dinilai telah melanggar norma agama dan meresahkan warga.
"Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan "Ngocok Yuk, Makin dikocok Makin Nikmat," Hal itu sangat tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama yang ada di Ranah Minang, sebab maknanya tidak bagus dan bisa diselewengkan artinya oleh pembaca," kata Erios seperti dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (1/11/2019).
Ia menambahkan kalau penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan laporan dari warga, mengenai tulisan mobil yang seakan-akan mengajak dan tidak sesuai dengan kaidah dan norma-norma yang ada di tengah-tengah masyarakat.
"Untuk menyikapi keresahan warga tersebut, untuk sementara kita amankan terlebih dahulu kendaraannya" ucap Erios.
Sesampainya di Mako Pol PP, mobil dan pemiliknya langsung diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk ditindak lanjuti dan diberikan arahan.
"Kami lakukan pendekatan dan mediasi kepada pemilik agar tulisan tersebut segera dirubah. Kita akan keluarkan kendaraannya setelah pemilik membuat surat perjanjian dengan PPNS untuk tidak mengunakan tulisan yang meresahkan tersebut atau segera merubah tulisannya," ucapnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh pengusaha kuliner, agar bisa menepatkan nama-nama dagangannya sesuai norma dan tidak menjadi gaduh di tengah-tengah masyarakat.
"Kepada pengusaha makanan dan minuman diminta memakai nama yang sopan dan tak menyalahi arti dari nama itu," katanya.
Baca Juga: Terjaring Razia Satpol PP, 8 Terapis Griya Pijat Dibawa ke Polres Tangsel
Berita Terkait
-
Gegara Tulisan 'Ngocok Yuk', Pemilik dan Mobil Niaga Diciduk Satpol PP
-
Terjaring Razia Satpol PP, 8 Terapis Griya Pijat Dibawa ke Polres Tangsel
-
Ditangkap Satpol PP, Andika Mahesa Ngaku Hanya Setingan
-
Satpol PP Data Rumah Kos yang Jadi Usaha Penginapan
-
Beri Pesan ke Jokowi Lewat Spanduk, 5 Aktivis Greenpeace Kena Aturan Perda
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan