Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus MU, kurir pembawa narkotika jenis sabu dari Batam menuju Jakarta. Modusnya, ia menyembunyikan sabu ke dalam anus.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, MU membawa sabu dari Batam menggunakan pesawat terbang.
Penangkapan terhadap kurir tersebut dikakukan pada 16 Oktober 2019 di bandara Soekarno-Hatta.
"Jaringan Batam-Jakarta dia ini gunakan pesawat terbang. Barang ini (sabu) dimasukkan ke anus," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).
Argo menyebut, MU diringkus saat tiba di terminal 1B bandara Soekarno-Hatta. Saat diperiksa, MU kedapatan memunyai 226 gram sabu.
"Tersangka MU ke Jakarta dari Batam lewat Terminal 1B Soetta. Kami selidiki dan didapatkan barang ini, beratnya 226 gram," sambungnya.
Oleh MU, sabu tersebut dikemas hingga berbentuk kapsul. Selanjutnya, ia memasukkan kedalam anus guna mengelabui petugas keamanan.
Setelah ditangkap, MU langsung digelandang menuju Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Sebanyak tiga kapsul berisi sabu akhirnya dapat dikeluarkan dari anus MU.
"Setelah kami tangkap di bandara kita bawa ke Polda Metro ke Biddokes untuk keluarkan barbuk ini. Ini dikeluarkan dari badannya tersangka dengan bantuan dokter. Ini ada 3 biji melewati dalam anus kemudian dikeluarkan, ini istilahnya memasukan ke perut dari anus," papar Argo.
Baca Juga: Penumpang Pesawat di Kualanamu Sumut Ini Simpan Sabu dalam Anus
Kepada polisi, MU mengaku mendapat sabu dari seseorang yang berada di Malaysia. Dalam melancarkan aksinya, ia mengaku baru satu kali melakukannya.
"Pemilik barang ini masih di Malaysia, dia DPO," tutupnya.
Atas perbuatanya, MU dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 ayat (2) junto 132 (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika. Tersangka juga terancam hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
Akun Twitter Wamenag Diretas, Tiga Orang Saksi Diperiksa Polisi
-
Bantah Terjadi Kerusuhan Suporter, Argo: Cuma Lempar-lempar Air Saja
-
Tersangka Pengibar Bintang Kejora Disebut Bersekongkol dengan Media Asing
-
Penahanan Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Diperpanjang 30 Hari
-
Gas Air Mata Mendadak Meledak di Jalanan Arah Gedung MK
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel
-
Konflik Selat Hormuz, Kenapa Strategi Pembersihan Ranjau Laut AS Ditolak Mentah-Mentah Militer Iran?
-
Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran
-
Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta