Suara.com - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, aksi tersebut sudah terencana. Dalam hal ini, aksi tersebut diinisiasi oleh Palulus Suryanta Ginting (PSG).
Argo menyebut, mereka telah menggelar pertemuan sebanyak tiga kali. Hanya saja, lokasi dan waktunya tak dirinci lebih jauh.
"Pertemuan yang diinisiasi oleh tersangka PSG. Dia yang memimpin setiap kegiatan-kegiatan pertemuan. Jadi, sudah ada perencanaannya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019).
Argo menyebut, pertemuan itu terdapat bahasan ihwal pengibaran pengibaran bendera Bintang Kejora pada saat unjuk rasa. Hal itu juga telah terkonfirmasi dengan barang bukti yang ada.
"Kegiatan ini (pengibaran bendera bintang kejora) sudah direncanakan dan sudah dibuktikan dengan barbuk yang ada," katanya.
Tak hanya itu, Paulus Surya Anta Ginting menjadi penghubung dengan media asing yang menyebarkan informasi terkait perencanaan pengibaran bendera Bintang Kejora. Kepada media asing, Paulus Suryanta Ginting menyampaikan isu kemerdekaan Papua dan referendum.
"Dia menyampaikan kepada media asing yang intinya untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua dengan referendum," kata Argo.
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: Wiranto: Sekolah di Papua dan Papua Barat Dibuka 5 September Besok
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang keamanan negara.
Berita Terkait
-
Kader Bawa Bendera Bintang Kejora, Perindo: Tak Ada Kaitan dengan Partai
-
Bawa Ribuan Bendera Bintang Kejora, Perindo Pecat Kader Berinisial SM
-
Wiranto: Pengibaran Bendera Bintang Kejora adalah Ilegal
-
Kala Gus Dur Ceramahi Wiranto soal Bendera Bintang Kejora
-
Polda: Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya Tak Terbukti Makar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI