Suara.com - Nekad, begitulah yang dilakukan warga Kuala Tanjung, Batubara, Sumatera Utara, berinisial AM (41). Dia mau menyelundupkan sabu seberat 46,5 gram di dalam anusnya.
Penyelundupan sabu tersebut terendus petugas sesaat setelah AM tiba di Bandara Internasional Kuala Namu dari Malaysia.
Hal itu diungkap Kepala KPP Bea Cukai TMP B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo dalam konferensi pers di Aula Cakrawala Lantai II, Gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kuala Namu, Kamis (17/10/2019).
Dia mengungkapkan, AM mendarat di bandara setelah terbang menggunakan pesawat Air Asia QZ 129 rute Kuala Lumpur – Kualanamu.
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal dari hasil analisis dan pendataan penumpang oleh petugas Bea dan Cukai saat pemeriksaan penumpang yang tiba dari Malaysia.
“Dari hasil pemeriksaan medis (rontgen) seorang penumpang berinisial AM ditemukan satu benda asing yang berada di dalam anus. Setelah dikeluarkan, diketahui bahwa benda asing tersebut adalah narkoba,” katanya seperti diberitakan Kabarmedan.com—jaringan Suara.com.
AM kedapatan membawa barang diduga sebagai sabu dengan modus menyimpan barang tersebut di dalam anus yang bersangkutan (inserter).
AM dijerat dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Atas perbuatannya, AM diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Kelabui Petugas Bandara Hang Nadim, Suparman Simpan Sabu Dalam Anus
Selain itu, dia juga dijerat memakai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling banyak 15 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
“Sekarang ini, tersangka AM telah diserahterimakan dari KPPBC TMP B Kualanamu ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Berita Terkait
-
BNN Gagalkan Pengiriman Sabu Dalam Ban Serep Mobil di Pelabuhan Merak
-
25 Kg Sabu Diselundupkan dari Malaysia dalam Furnitur, Diungkap BNN Jatim
-
20 Menit Terbang, Pesawat Citilink Tujuan Aceh Putar Balik ke Kualanamu
-
Penyelundupan Sabu Seberat 10 Kilogram Digagalkan BNNP Banten
-
Dari Jakarta ke Banjarmasin, Ibu dan Anak Kompak Simpan Sabu 1 Kg di Bra
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
Terkini
-
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
-
Ada Korban Bencana Sumatera Masih Hilang, Pakar UGM Desak Integrasi Drone dan AI dalam Operasi SAR
-
Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3
-
Heboh 'Patungan Beli Hutan', DPR Minta Pemerintah Berbenah dan Lakukan 3 Hal Ini
-
Pakar Top UGM hingga IPB Turun Tangan Usut Banjir Sumatra, Izin Perusahaan di Ujung Tanduk
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
Tanggapi Gerakan Patungan Beli Hutan, Anggota DPR PKS: Ini Tamparan Publik Bagi Pemerintah
-
Waspada Bencana di Selatan Jawa Hingga NTT Akibat Cuaca Ekstrem 'Siklon Senyar'