Suara.com - Syech Yusuf Puang La’lang, lelaki berusia 74 tahun pemimpin Tarekat Ta’jil Khalwatiyah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal polres setempat.
Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, Yusuf menjadi tersangka karena dianggap mengajarkan aliran yang meresahkan masyarakat.
“Dia melakukan pembaitan dan mendoktrin pengikutnya,” kata Shinto Silitonga, seperti diberitakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Senin (4/11/2019).
Ia menuturkan, Yusuf menyebarkan paham alirannya tersebut ke berbagai kabupaten di Sulsel, seperti Gowa, Takalar, Pangkep, hingga mancanegara.
“Ajarannya ini hampir seluruh Indonesia hingga mancanegara tepatnya di Malaysia,” ungkap Shinto.
Polisi menyampaikan, Yusuf Puang La'lang dijerat sejumlah dugaan tindak pidana.
Antara lain dugaan penistaan agama, penipuan penggelapan, pencatatan nikah, talak dan rujuk.
Shinto Silitonga menambahkan, tersangka juga dijerat pidana pencucian uang. Diduga, Puang Lallang alias Mahaguru memungut uang dari pengikutnya yakni penjualan kartu surga.
Kartu surga diklaim tersangka akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup.
Baca Juga: Takut Dibilang Penistaan Agama, Fosil Dinosaurus Dikubur Selama 170 Tahun
"Tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya," ujar Shinto.
Penyidik Satreskrim Polres Gowa juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item pada tanggal 16 September 2019.
Barang bukti itu disita seusai dilakukan penggeledahan di kediaman Puang La'lang di Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang diperoleh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.
Jumlahnya 21 item yang dikumpulkan MUI Gowa dari pengikut dan mantan pengikut Puang Lalang.
Adapun barang bukti yang polisi berhasil amankan berupa kartu surga sebanyak 317 lembar. Sebanyak 80 lembar kartu pelaris juga disita.
Berita Terkait
-
Alasan Sakit Hati, Oscar Lecehkan Agama Pakai Akun FB Sang Mantan
-
Dugaan Penistaan Agama, Selebgram 'Kembaran' Angelina Jolie Ditahan Polisi
-
Viral Video Guru SD Dikeroyok Ibu dan Kakak Siswa, Wajah Penuh Luka
-
Dituduh Permalukan Ustaz Somad, Tim Pembela Ulama Cs Polisikan Orang Ini
-
Ustaz Somad Dipolisikan karena Bicara Salib, JK: Hormati Satu Sama Lain
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar