Suara.com - Mendagri Tito Karnavian buka suara terkait larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri saat Pilkada serentak 2020. Larangan yang dicanangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut rencananya akan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Tito menilai larangan tersebut masih sebatas wacana yang masih dibicarakan. Meski demikian, ia tetap mengembalikan ke publik terkait larangan tersebut.
"Prinsip dari kita terserah publik ya," ujar Tito di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/11/2019).
Mantan Kapolri itu memilih untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait larangan tersebut. Nantinya, biar publik yang menilai, apakah mantan koruptor mendapat prinsip koreksi atau prinsip pembalasan.
"Mendagri tidak mau mengambil sikap dulu. Saya lebih mengutamakan aspirasi publik. Publik mau mengambil prinsip pembalasan atau prinsip koreksi," kata dia.
Konsep pemasyarakat dalam konteks kekinian, bagi Tito telah bergeser dari konsep pembalasan menjadi rehabilitasi. Sebab, orang yang ditangkap dan diproses masuk penjara masuk dalam konsep pembalasan.
"Dia bikin susah orang dia harus dibikin susah dengan cara masuk penjara, maka disebut dengan prison. Tapi dalam perkembangan lebih lanjut dalam teori ilmu kriminologi sejarah itu fight crime stop the criminal, yang kita perangi adalah perbuatannya bukan orangnya," kata Tito.
Dalam kasus Pilkada ini, eks koruptor kata dia, dapat menerima pembalasan atau koreksi. Contoh dalam konteks pembalasan adalah hak berpolitik. Sementara, konteks koreksi adalah masih ada kebaikan pada narapidana eks koruptor.
"Tapi, kalau saatnya kita mengambil prinsip rehabilitasi mengkoreksi setiap orang pernah berbuat buruk setelah itu bisa juga menjadi baik. Nah kalau dia baik yang sudah baik sudah terkoreksi sudah direhab menjadi baik kembali kenapa nggak dikasih kesempatan mereka untuk memperbaiki diri dan mengabdikan dirinya kepada rakyat," tutup Tito.
Baca Juga: Dukung Gibran di Pilkada Solo, Eks Relawan Jokowi Target Dirikan 100 Posko
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menyebutkan dua alasan kenapa melarang terpidana korupsi ikut mencalonkan diri dalam pemilu. Pertama, KPU tidak ingin Kepala Daerah tidak bisa menjalankan amanat karena mesti menjalani proses peradilan.
Arief mengatakan boleh saja orang bilang untuk menyerahkan saja kepada pemilih. Sebab, pemilih nantinya akan memilih yang terbaik.
Tapi faktanya, kata Arief, ada calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, dan dia tidak akan bisa menggunakan hak pilih tapi dia menang Pemilu.
Akhirnya, orang tersebut tidak bisa memimpin karena dirinya harus menjalani proses peradilan. Sehingga ditunjuk orang lain yang memimpin daerah tersebut.
"Ini yang kita enggak mau kan? Saya pikir karena banyak yang melihat itu, seharusnya saran ini bisa diterima," ujar Arief ketika ditemui di Ruang Rapat Komisi II Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Senin (4/11/2019).
Berita Terkait
-
Eks Pimpinan KPK Semprot Tito di DPR: Lain Kali Rapat Jangan Telat!
-
Tito Karnavian: Idham Azis Tak Mau jadi Kapolri
-
Soal Dana Desa Fiktif, Mendagri Tito Terjunkan Tim ke Konawe
-
Jelang Dilantik Jokowi, Kapolri Idham Azis Curhat Diajak Tito Sembahyang
-
Panglima TNI: Papua Rawan Konflik SARA dan Politik Uang di Pilkada 2020
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?