Suara.com - Mendagri Tito Karnavian buka suara terkait larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri saat Pilkada serentak 2020. Larangan yang dicanangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut rencananya akan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Tito menilai larangan tersebut masih sebatas wacana yang masih dibicarakan. Meski demikian, ia tetap mengembalikan ke publik terkait larangan tersebut.
"Prinsip dari kita terserah publik ya," ujar Tito di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/11/2019).
Mantan Kapolri itu memilih untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait larangan tersebut. Nantinya, biar publik yang menilai, apakah mantan koruptor mendapat prinsip koreksi atau prinsip pembalasan.
"Mendagri tidak mau mengambil sikap dulu. Saya lebih mengutamakan aspirasi publik. Publik mau mengambil prinsip pembalasan atau prinsip koreksi," kata dia.
Konsep pemasyarakat dalam konteks kekinian, bagi Tito telah bergeser dari konsep pembalasan menjadi rehabilitasi. Sebab, orang yang ditangkap dan diproses masuk penjara masuk dalam konsep pembalasan.
"Dia bikin susah orang dia harus dibikin susah dengan cara masuk penjara, maka disebut dengan prison. Tapi dalam perkembangan lebih lanjut dalam teori ilmu kriminologi sejarah itu fight crime stop the criminal, yang kita perangi adalah perbuatannya bukan orangnya," kata Tito.
Dalam kasus Pilkada ini, eks koruptor kata dia, dapat menerima pembalasan atau koreksi. Contoh dalam konteks pembalasan adalah hak berpolitik. Sementara, konteks koreksi adalah masih ada kebaikan pada narapidana eks koruptor.
"Tapi, kalau saatnya kita mengambil prinsip rehabilitasi mengkoreksi setiap orang pernah berbuat buruk setelah itu bisa juga menjadi baik. Nah kalau dia baik yang sudah baik sudah terkoreksi sudah direhab menjadi baik kembali kenapa nggak dikasih kesempatan mereka untuk memperbaiki diri dan mengabdikan dirinya kepada rakyat," tutup Tito.
Baca Juga: Dukung Gibran di Pilkada Solo, Eks Relawan Jokowi Target Dirikan 100 Posko
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menyebutkan dua alasan kenapa melarang terpidana korupsi ikut mencalonkan diri dalam pemilu. Pertama, KPU tidak ingin Kepala Daerah tidak bisa menjalankan amanat karena mesti menjalani proses peradilan.
Arief mengatakan boleh saja orang bilang untuk menyerahkan saja kepada pemilih. Sebab, pemilih nantinya akan memilih yang terbaik.
Tapi faktanya, kata Arief, ada calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, dan dia tidak akan bisa menggunakan hak pilih tapi dia menang Pemilu.
Akhirnya, orang tersebut tidak bisa memimpin karena dirinya harus menjalani proses peradilan. Sehingga ditunjuk orang lain yang memimpin daerah tersebut.
"Ini yang kita enggak mau kan? Saya pikir karena banyak yang melihat itu, seharusnya saran ini bisa diterima," ujar Arief ketika ditemui di Ruang Rapat Komisi II Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Senin (4/11/2019).
Berita Terkait
-
Eks Pimpinan KPK Semprot Tito di DPR: Lain Kali Rapat Jangan Telat!
-
Tito Karnavian: Idham Azis Tak Mau jadi Kapolri
-
Soal Dana Desa Fiktif, Mendagri Tito Terjunkan Tim ke Konawe
-
Jelang Dilantik Jokowi, Kapolri Idham Azis Curhat Diajak Tito Sembahyang
-
Panglima TNI: Papua Rawan Konflik SARA dan Politik Uang di Pilkada 2020
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot
-
Eksodus Besar-besaran! Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 'Turun Kasta' ke Super League
-
Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset
-
BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
-
Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%
-
Sinopsis Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Saat Ari Irham Merasa Tak Pernah Cukup di Mata sang Ibu
-
Film Horor Tanpa Teror Hantu, Juminten Edan Buktikan Ketakutan Sesungguhnya Ada pada Manusia
-
38 Orang Tewas di Timur Tengah Sejak Gencatan Senjata AS - Iran, Tapi Sekarang Perang Lagi
-
Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka