Suara.com - Mendagri Tito Karnavian buka suara terkait larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri saat Pilkada serentak 2020. Larangan yang dicanangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut rencananya akan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Tito menilai larangan tersebut masih sebatas wacana yang masih dibicarakan. Meski demikian, ia tetap mengembalikan ke publik terkait larangan tersebut.
"Prinsip dari kita terserah publik ya," ujar Tito di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/11/2019).
Mantan Kapolri itu memilih untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait larangan tersebut. Nantinya, biar publik yang menilai, apakah mantan koruptor mendapat prinsip koreksi atau prinsip pembalasan.
"Mendagri tidak mau mengambil sikap dulu. Saya lebih mengutamakan aspirasi publik. Publik mau mengambil prinsip pembalasan atau prinsip koreksi," kata dia.
Konsep pemasyarakat dalam konteks kekinian, bagi Tito telah bergeser dari konsep pembalasan menjadi rehabilitasi. Sebab, orang yang ditangkap dan diproses masuk penjara masuk dalam konsep pembalasan.
"Dia bikin susah orang dia harus dibikin susah dengan cara masuk penjara, maka disebut dengan prison. Tapi dalam perkembangan lebih lanjut dalam teori ilmu kriminologi sejarah itu fight crime stop the criminal, yang kita perangi adalah perbuatannya bukan orangnya," kata Tito.
Dalam kasus Pilkada ini, eks koruptor kata dia, dapat menerima pembalasan atau koreksi. Contoh dalam konteks pembalasan adalah hak berpolitik. Sementara, konteks koreksi adalah masih ada kebaikan pada narapidana eks koruptor.
"Tapi, kalau saatnya kita mengambil prinsip rehabilitasi mengkoreksi setiap orang pernah berbuat buruk setelah itu bisa juga menjadi baik. Nah kalau dia baik yang sudah baik sudah terkoreksi sudah direhab menjadi baik kembali kenapa nggak dikasih kesempatan mereka untuk memperbaiki diri dan mengabdikan dirinya kepada rakyat," tutup Tito.
Baca Juga: Dukung Gibran di Pilkada Solo, Eks Relawan Jokowi Target Dirikan 100 Posko
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menyebutkan dua alasan kenapa melarang terpidana korupsi ikut mencalonkan diri dalam pemilu. Pertama, KPU tidak ingin Kepala Daerah tidak bisa menjalankan amanat karena mesti menjalani proses peradilan.
Arief mengatakan boleh saja orang bilang untuk menyerahkan saja kepada pemilih. Sebab, pemilih nantinya akan memilih yang terbaik.
Tapi faktanya, kata Arief, ada calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, dan dia tidak akan bisa menggunakan hak pilih tapi dia menang Pemilu.
Akhirnya, orang tersebut tidak bisa memimpin karena dirinya harus menjalani proses peradilan. Sehingga ditunjuk orang lain yang memimpin daerah tersebut.
"Ini yang kita enggak mau kan? Saya pikir karena banyak yang melihat itu, seharusnya saran ini bisa diterima," ujar Arief ketika ditemui di Ruang Rapat Komisi II Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Senin (4/11/2019).
Berita Terkait
-
Eks Pimpinan KPK Semprot Tito di DPR: Lain Kali Rapat Jangan Telat!
-
Tito Karnavian: Idham Azis Tak Mau jadi Kapolri
-
Soal Dana Desa Fiktif, Mendagri Tito Terjunkan Tim ke Konawe
-
Jelang Dilantik Jokowi, Kapolri Idham Azis Curhat Diajak Tito Sembahyang
-
Panglima TNI: Papua Rawan Konflik SARA dan Politik Uang di Pilkada 2020
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap