Suara.com - Massa dari Gerakan Bawah Indonesia (GMBI) menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (6/11/2019).
Mereka menuntut agar KPK menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman setelah berstatus tersangka dalam kasus suap.
Pantauan SUARA.COM, para pendemo kompak memakai seragam loreng seperti atribut militer. Awalnya aksi berjalan seperti biasa dengan melakukan orasi - orasi agar pimpinan KPK menjemput Budi untuk dilakukan penahanan.
Namun, berselang sekitar pukul 15.00 WIB, massa tiba-tiba membakar sejumlah cone jalan yang berada sekitar gedung KPK. Aparat kepolisian pun sempat menghalau, namun para pendemo pun tetap membakar perangkat pengatur lalu lintas yang berbentuk kerucut.
Sang orator pun menyampaikan mereka ingin bertemui salah satu pimpinan KPK.
"Kami akan duduki di teras KPK. Kami cuma mau bertemu salah satu pimpinan, bukan lima-limanya," ujar sang orator aksi massa di mobil komando.
Masa aksi pun melihat sang orator begitu menggebu-gebu, mencoba merangsek masuk ke dalam lobi Gedung KPK. Namun, berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.
Mereka pun mulai merusak fasilitas gedung KPK. Seperti tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi pun dicongkel masa aksi hingga copot.
Hingga akhirnya pun masa aksi mulai membubarkan diri masing - masing. Gesekan dengan kepolisian pun hanya melakukan dorong-dorongan dengan aparat kepolisian, itu pun hanya sebentar.
Baca Juga: Bentrok FPI vs GMBI, Polda Jabar Kumpulkan Ormas dan Tokoh Ulama
Diketahui, Budi yang ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019 belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Dalam kasus ini, Budi diduga memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Diduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK yang dikeluarkan Yaya Purnomo senilai Rp 124,38 miliar.
"Penyidik meningkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasimalaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Sebut Anggaran KJP-KJMU Tetap Aman
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya