Suara.com - Massa dari Gerakan Bawah Indonesia (GMBI) menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (6/11/2019).
Mereka menuntut agar KPK menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman setelah berstatus tersangka dalam kasus suap.
Pantauan SUARA.COM, para pendemo kompak memakai seragam loreng seperti atribut militer. Awalnya aksi berjalan seperti biasa dengan melakukan orasi - orasi agar pimpinan KPK menjemput Budi untuk dilakukan penahanan.
Namun, berselang sekitar pukul 15.00 WIB, massa tiba-tiba membakar sejumlah cone jalan yang berada sekitar gedung KPK. Aparat kepolisian pun sempat menghalau, namun para pendemo pun tetap membakar perangkat pengatur lalu lintas yang berbentuk kerucut.
Sang orator pun menyampaikan mereka ingin bertemui salah satu pimpinan KPK.
"Kami akan duduki di teras KPK. Kami cuma mau bertemu salah satu pimpinan, bukan lima-limanya," ujar sang orator aksi massa di mobil komando.
Masa aksi pun melihat sang orator begitu menggebu-gebu, mencoba merangsek masuk ke dalam lobi Gedung KPK. Namun, berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.
Mereka pun mulai merusak fasilitas gedung KPK. Seperti tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi pun dicongkel masa aksi hingga copot.
Hingga akhirnya pun masa aksi mulai membubarkan diri masing - masing. Gesekan dengan kepolisian pun hanya melakukan dorong-dorongan dengan aparat kepolisian, itu pun hanya sebentar.
Baca Juga: Bentrok FPI vs GMBI, Polda Jabar Kumpulkan Ormas dan Tokoh Ulama
Diketahui, Budi yang ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019 belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Dalam kasus ini, Budi diduga memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Diduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK yang dikeluarkan Yaya Purnomo senilai Rp 124,38 miliar.
"Penyidik meningkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasimalaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara