Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Budi Budiman diduga memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Diduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK yang dikeluarkan Yaya Purnomo senilai Rp 124, 38 miliar.
"Penyidik meningkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasimalaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Febri menjelaskan kronologi penyuapan itu berawal setelah Budi dan Yaya melakukan pertemuan pada awal tahun 2017.
Yaya pun diduga menawarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 kepada Pemkot Tasikmalaya. Kemudian, Budi pun diduga memberikan fee kepada Yaya, agar dapat memuluskan DAK tersebut. Sehingga pada Mei 2017, Budi mengajukan dana alokasi kepada Kementerian Keuangan untuk pembangunan Jalan, rumah sakit dan irigasi.
Selanjutnya, dalam menunggu memuluskan DAK Tasikmalaya tersebut, Budi kembali melakukan pertemuan dengan Yaya pada 21 Juli 2017, dengan memberikan kembali uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya.
"Bulan Oktober 2017, dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapatkan alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar," ucap Febri
Setelah mendapatkan alokasi DAK tersebut, ternyata Budi kembali memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya. Diduga uang tersebut sebagai bagian dalam memuluskan pengurusan DAK.
Baca Juga: Legenda Bulutangkis Indonesia Sentil Jonatan Christie
Budi Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.
Attachments area
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sita Dokumen Terkait Proyek di Rumah Bupati Solok Selatan
-
Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Anak Buah Menag Lukman Hakim
-
KPK Panggil Dua Staf Ahli Kemenag Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
-
Dirawat di RS Polri, Biaya Pengobatan Romahurmuziy Pakai BPJS
-
KPK: Jangan Pilih Caleg yang Berikan Amplop Berisi Uang!
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan