Suara.com - Pemerintah tengah menyelidiki kabar dugaan desa fiktif atau siluman yang terkait pemberian dana desa.
Keterangan yang dikumpulkan akan diteruskan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk ditindaklanjuti. Menurut Fadjroel, laporan dari beberapa kementerian yakni Kementerian Keuangan, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjelaskan dugaan desa fiktif tersebut.
"Kami tim komunikasi kepresidenan juga tengah mengumpulkan informasi-informasi tentang apa yang berkembang. Ada yang mengatakan dari 70.400 desa itu, ada dana yang tidak sampai atau ada desa yang tidak ada," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi/Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, di ruang media komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
"Kami kumpulkan data, apakah nyata ada di lapangan," ujar lanjut Fadjroel.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa-desa baru sebagai imbas adanya kucuran dana desa.
Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11), mengungkapkan ada laporan banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.
"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk menangani dugaan kasus korupsi dana desa fiktif.
Perkara yang ditangani tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Baca Juga: Soal Adanya Desa Siluman, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara tersebut, diduga ada 34 desa yang bermasalah; tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana