News / Nasional
Jum'at, 08 November 2019 | 12:49 WIB
Dua tersangka honorer di Bali ditangkap Polres Buleleng karena melakukan aktivitas seks threesome. [Berita Bali]

Bahkan SND disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan, sesuai pasal 81 (1) Junto pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan untuk pelaku AA PW dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 atas dugaan melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Load More