Suara.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memutuskan untuk memperbaiki kebijakan terkait rencana pengelolaan parkir di minimarket. Namun Bekasi tetap menggunakan ormas untuk tarik duit parkir, namun akan diseleksi lebih ketat.
Sebelumnya, pemerintah daerah dianggap menyalahi aturan apabila mengumpulkan uang parkir di minimarket berdasarkan ketentuan retribusi parkir. Semestinya berdasarkan regulasi yang ada, di minimarket pengelolaan parkir dikumpulkan berdasarkan pajak parkir.
Pemerintah dalam mengumpulkan uang parkir harus berdasarkan kategori pajak parkir atau retribusi parkir.
"Kalau di minimarket, dari awal bahwa itu tidak bisa ditarik retribusi parkir, baik yang off street atau on street, tetapi dikumpulkan melalui pajak parkir. Tidak bisa diambil (pendapatan daerah) dari izin usaha minimarketnya, enggak bisa diambil dari tanahnya karena tanahnya (bukan fasos dan fasum). Bisa diambil dari pajak. Pajak parkir ini bisa di-assessment, dengan ketentuan bahwa payung hukumnya harus berbadan hukum atau PT (Perseroan Terbatas), koperasi atau perorangan yang memiliki NPWP dan izin operasional parkir," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (11/11/2019).
Pihak yang dapat mengumpulkan pajak parkir di minimarket tersebut adalah pihak ketiga yang telah memenuhi persyaratan seperti perorangan yang memiliki NPWP, memiliki izin operasional parkir, serta yang memiliki surat tugas pengelolaan parkir yang dikeluarkan Pemkot Bekasi, dalam hal ini adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Surat tugas yang dikeluarkan Bapenda Kota Bekasi ini sempat heboh dan menjadi dasar penyelidikan Polres Metropolitan Bekasi Kota untuk memeriksa Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda, pekan kemarin.
"Bisa saja, setor pajak dibayarkan kepada minimarket kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah atau si perorangan yang kerja sama dengan pemerintah daerah yang menyetorkan langsung. Berapa kesepakatannya, misalkan dalam satu hari Rp 100.000, berarti bayar Rp 100.000 dalam sebulan ada sekitar Rp 3 juta atau sebulan Rp 300.000 (sesuai dengan jumlah pengunjung di minimarket) yang penting tidak memberatkan apara pembeli minimarket untuk membayar parkir," katanya.
Pemkot Bekasi telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Parkir dan Perda Retribusi Parkir. Perda Nomor 3 Tahun 2010 mengatur tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal.
"Tinggal pedoman pengelolaan parkir, nanti tinggal penugasan. Penugasannya (pengelola parkir) nanti selektif. Jangan asal ambil kalau perlu menggunakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), nanti tinggal Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) membuat norma-norma tersebut," ujar Rahmat.
Baca Juga: PDIP Kota Bekasi Bakal Bantu Pemenangan Pilkada Kota Depok
Dia menjelaskan, parkir yang berada di lahan fasos dan fasum dikenakan retribusi parkir. Sedangkan, yang masuk kategori pajak parkir adalah pengelola parkir yang berada di pusat perbelanjaan besar seperti mal, hotel, toko-toko yang menerapkan pengambilan tiket parkir yang telah dikerjakasaman dengan pihak ketiga.
"Saat ini, kita sedang mempersiapkan regulasinya (pajak parkir di minmarket). Regulasinya antara lain petunjuk teknis, pedomanan, nanti ada atribut yang akan mengidentifikasi dan juga melihat (sebagai pengelola parkir)," ujarnya.
Pemkot Bekasi, kata dia, akan berupaya menjaga keamanan, kenyamanan pemilik tempat ataupun masyarakat yang sebagai konsumen.
"Nanti akan ada tata cara penyetoran uang parkir, akan diatur hak dan kewajibannya. Retribusinya atau pajaknya ditarik, pemerintah daerah dapat uangnya, uangnya akan disetorkan ke kas daerah. Bagian operatornya (pengelola parkir), mendapat bagian berapa? Ini yang masih kita perbaiki," katanya.
Terkait pelibatan ormas Kota Bekasi yang akan mengelola parkir minimarket, kata Rahmat, Pemkot Bekasi tidak melihat organisasi ormas-nya. Pemkot Bekasi melihat pemberdayaan terhadap anggota ormas ini.
"Kita tidak lihat ormasnya, tapi pemberdayaannya. Persoalan ormas mau memiliki badan usaha, silakan tetapi yang yang kita lihat bukan organisasi ormasnya, tetapi pemberdayaannya. Orangnya (anggota ormas) bisa, yang penting memiliki izin operasional parkirnya. Badan usaha bisa, yang penting memiliki izin operasionalnya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter