Suara.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memutuskan untuk memperbaiki kebijakan terkait rencana pengelolaan parkir di minimarket. Namun Bekasi tetap menggunakan ormas untuk tarik duit parkir, namun akan diseleksi lebih ketat.
Sebelumnya, pemerintah daerah dianggap menyalahi aturan apabila mengumpulkan uang parkir di minimarket berdasarkan ketentuan retribusi parkir. Semestinya berdasarkan regulasi yang ada, di minimarket pengelolaan parkir dikumpulkan berdasarkan pajak parkir.
Pemerintah dalam mengumpulkan uang parkir harus berdasarkan kategori pajak parkir atau retribusi parkir.
"Kalau di minimarket, dari awal bahwa itu tidak bisa ditarik retribusi parkir, baik yang off street atau on street, tetapi dikumpulkan melalui pajak parkir. Tidak bisa diambil (pendapatan daerah) dari izin usaha minimarketnya, enggak bisa diambil dari tanahnya karena tanahnya (bukan fasos dan fasum). Bisa diambil dari pajak. Pajak parkir ini bisa di-assessment, dengan ketentuan bahwa payung hukumnya harus berbadan hukum atau PT (Perseroan Terbatas), koperasi atau perorangan yang memiliki NPWP dan izin operasional parkir," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (11/11/2019).
Pihak yang dapat mengumpulkan pajak parkir di minimarket tersebut adalah pihak ketiga yang telah memenuhi persyaratan seperti perorangan yang memiliki NPWP, memiliki izin operasional parkir, serta yang memiliki surat tugas pengelolaan parkir yang dikeluarkan Pemkot Bekasi, dalam hal ini adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Surat tugas yang dikeluarkan Bapenda Kota Bekasi ini sempat heboh dan menjadi dasar penyelidikan Polres Metropolitan Bekasi Kota untuk memeriksa Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda, pekan kemarin.
"Bisa saja, setor pajak dibayarkan kepada minimarket kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah atau si perorangan yang kerja sama dengan pemerintah daerah yang menyetorkan langsung. Berapa kesepakatannya, misalkan dalam satu hari Rp 100.000, berarti bayar Rp 100.000 dalam sebulan ada sekitar Rp 3 juta atau sebulan Rp 300.000 (sesuai dengan jumlah pengunjung di minimarket) yang penting tidak memberatkan apara pembeli minimarket untuk membayar parkir," katanya.
Pemkot Bekasi telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Parkir dan Perda Retribusi Parkir. Perda Nomor 3 Tahun 2010 mengatur tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal.
"Tinggal pedoman pengelolaan parkir, nanti tinggal penugasan. Penugasannya (pengelola parkir) nanti selektif. Jangan asal ambil kalau perlu menggunakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), nanti tinggal Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) membuat norma-norma tersebut," ujar Rahmat.
Baca Juga: PDIP Kota Bekasi Bakal Bantu Pemenangan Pilkada Kota Depok
Dia menjelaskan, parkir yang berada di lahan fasos dan fasum dikenakan retribusi parkir. Sedangkan, yang masuk kategori pajak parkir adalah pengelola parkir yang berada di pusat perbelanjaan besar seperti mal, hotel, toko-toko yang menerapkan pengambilan tiket parkir yang telah dikerjakasaman dengan pihak ketiga.
"Saat ini, kita sedang mempersiapkan regulasinya (pajak parkir di minmarket). Regulasinya antara lain petunjuk teknis, pedomanan, nanti ada atribut yang akan mengidentifikasi dan juga melihat (sebagai pengelola parkir)," ujarnya.
Pemkot Bekasi, kata dia, akan berupaya menjaga keamanan, kenyamanan pemilik tempat ataupun masyarakat yang sebagai konsumen.
"Nanti akan ada tata cara penyetoran uang parkir, akan diatur hak dan kewajibannya. Retribusinya atau pajaknya ditarik, pemerintah daerah dapat uangnya, uangnya akan disetorkan ke kas daerah. Bagian operatornya (pengelola parkir), mendapat bagian berapa? Ini yang masih kita perbaiki," katanya.
Terkait pelibatan ormas Kota Bekasi yang akan mengelola parkir minimarket, kata Rahmat, Pemkot Bekasi tidak melihat organisasi ormas-nya. Pemkot Bekasi melihat pemberdayaan terhadap anggota ormas ini.
"Kita tidak lihat ormasnya, tapi pemberdayaannya. Persoalan ormas mau memiliki badan usaha, silakan tetapi yang yang kita lihat bukan organisasi ormasnya, tetapi pemberdayaannya. Orangnya (anggota ormas) bisa, yang penting memiliki izin operasional parkirnya. Badan usaha bisa, yang penting memiliki izin operasionalnya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno