Suara.com - Tim Advokasi Papua yang menjadi kuasa hukum Aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting serta mahasiswa Papua Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere, mengaku kesulitan bertemu kliennya di sel Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Salah satu anggota Tim Advokasi Papua, Michael Hilman mengungkapkan, selama ini tim kuasa hukum hanya diperkenankan menemui Surya Anta cs untuk konsultasi sidang praperadilan pada Selasa dan Jumat saja, sama seperti jadwal berkunjung keluarga.
"Dalam kasus ini kami kuasa hukum dibatasi hanya satu minggu dua kali saja, setiap selasa dan jumat," kata Michael di PN Jaksel, Senin (11/11/2019).
Padahal, menurutnya, sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seharusnya kuasa hukum bebas masuk menemui klien mereka 24 jam.
"Kami kuasa hukum tetap juga enggak bisa masuk 1x24 jam untuk kepentingan klien kami. Nah untuk itu kami mohon lah kepada pihak penyidik terkait hal ini untuk akses para pengacara dibebaskan masuk Mako Brimob," jelasnya.
Michael menambahkan, polisi di Mako Brimob kerap menolak dengan alasan peraturan Kapolri.
"Peraturan Kapolri, saya lupa nomor berapa. Tapi memang di dalam peraturan Kapolri itu terkait pengunjung tahanan untuk keluarga memang dijelaskan dua kali seminggu. Tapi untuk pengacara kan kita pakai KUHAP. Enggak ada batasan untuk pengacara," tegasnya.
Untuk diketahui, Tim Advokasi Papua Surya Anta Cs tengah menjalani sidang praperadilan atas dugaan proses penetapan tersangka yang tidak sah oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Tim Advokasi Papua, polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Baca Juga: Sidang Aktivis Papua Surya Anta Cs, PN Jaksel Digeruduk Mahasiswa
Gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Oktober 2019.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Berita Terkait
-
Sidang Aktivis Papua Surya Anta Cs, PN Jaksel Digeruduk Mahasiswa
-
Polisi Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda
-
Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Jalani Sidang Praperadilan Pagi Ini
-
Mahasiswa Papua Terancam Sakit Jiwa karena Idap Halusinasi di Penjara
-
Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Ajukan Praperadilan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?