Suara.com - Tim Advokasi Papua yang menjadi kuasa hukum Aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting serta mahasiswa Papua Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere, mengaku kesulitan bertemu kliennya di sel Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Salah satu anggota Tim Advokasi Papua, Michael Hilman mengungkapkan, selama ini tim kuasa hukum hanya diperkenankan menemui Surya Anta cs untuk konsultasi sidang praperadilan pada Selasa dan Jumat saja, sama seperti jadwal berkunjung keluarga.
"Dalam kasus ini kami kuasa hukum dibatasi hanya satu minggu dua kali saja, setiap selasa dan jumat," kata Michael di PN Jaksel, Senin (11/11/2019).
Padahal, menurutnya, sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seharusnya kuasa hukum bebas masuk menemui klien mereka 24 jam.
"Kami kuasa hukum tetap juga enggak bisa masuk 1x24 jam untuk kepentingan klien kami. Nah untuk itu kami mohon lah kepada pihak penyidik terkait hal ini untuk akses para pengacara dibebaskan masuk Mako Brimob," jelasnya.
Michael menambahkan, polisi di Mako Brimob kerap menolak dengan alasan peraturan Kapolri.
"Peraturan Kapolri, saya lupa nomor berapa. Tapi memang di dalam peraturan Kapolri itu terkait pengunjung tahanan untuk keluarga memang dijelaskan dua kali seminggu. Tapi untuk pengacara kan kita pakai KUHAP. Enggak ada batasan untuk pengacara," tegasnya.
Untuk diketahui, Tim Advokasi Papua Surya Anta Cs tengah menjalani sidang praperadilan atas dugaan proses penetapan tersangka yang tidak sah oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Tim Advokasi Papua, polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Baca Juga: Sidang Aktivis Papua Surya Anta Cs, PN Jaksel Digeruduk Mahasiswa
Gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Oktober 2019.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.
Berita Terkait
-
Sidang Aktivis Papua Surya Anta Cs, PN Jaksel Digeruduk Mahasiswa
-
Polisi Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda
-
Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Jalani Sidang Praperadilan Pagi Ini
-
Mahasiswa Papua Terancam Sakit Jiwa karena Idap Halusinasi di Penjara
-
Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Ajukan Praperadilan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!