Suara.com - Rita Maharani Dzulmi Eldin, istri Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi di KPK terkait suap proyek dan jabatan di pemerintahan Kota Medan pada Senin (11/11/2019) malam.
Rita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan tahun 2019. Kasus tersebut turut menjerat suaminya Dzulmi Edin sebagai tersangka.
Pantauan SUARA.COM, Rita keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 19.30 WIB malam. Namun, sebelum keluar Rita sempat duduk terlebih dahulu di ruang tunggu di lobi Gedung KPK. Sementara para awak media menunggunya di pintu keluar.
Rita sempat berbincang-bincang terlebih dahulu bersama dua rekannya yang mendampingi pemeriksaan di KPK.
Sekitar 15 menit berselang, Rita pun keluar dari gedung KPK. Namun, Rita tak sama sekali menggubris sejumlah pertanyaan awak media. Rita pun lebih memilih bungkam.
Apalagi, awak media menanyakan dirinya yang sempat ikut dalam perjalanan dinas ke Jepang bersama suaminya. Namun, Rita tetap lebih memilih menundukkan kepala dan tak memberikan jawaban sedikit pun kepada awak media perihal materi pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS, menyebut penyidik KPK menggali keterangan Rita soal perjalanan dinas suami ke Jepang.
"Penyidik mendalami informasi seputar perjalanan dinas ke Jepang yang diikuti saksi serta siapa siapa saja pihak yang membiayai perjalanan dinas itu," kata Chrystelina di Gedung KPK.
Untuk diketahui, Rita diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kadis PUPR nonaktif Kota Medan Isa Anshari.
Baca Juga: Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dzulmi Eldin, Isa Anshari, dan Kepala Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka.
Dzulmi Eldin dan Syamsul diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Surat Panggilan KPK Tak Sampai, Anak Yasonna Laoly Dipanggil Ulang Besok
-
Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Akbar Buchari
-
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Wali Kota Medan di Kejati Sumut
-
Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Mobil Milik Staf Protokol Wali Kota Medan
-
Suap Dzulmi Eldin, Dokumen Travel ke Jepang hingga Kendaraan Disita KPK
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik