Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly pada Selasa (12/11/2019) besok.
Alasan agenda pemeriksaan kembali dilakukan karena Yamita selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa tak menghadiri panggilan penyidik KPK, hari ini.
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang besok (Yamitema T. Laoly)," kata Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Sedianya, Yamitema menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019. Dia dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk Kadis PUPR nonaktif Kota Medan Isa Anshari yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan, Yamitema beralasan tak hadir dalam pemeriksaan karena tak menerima surat pemanggilan dari KPK.
"Dari saksi tidak hadir surat KPK (Pemaggilan) belum sampai ke yang bersangkutan," kata dia.
Meski gagal memeriksa anak kandung Yasonna Laoly, KPK berhasil memanggil Rita Maharani, istri Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hingga malam ini, Rita pun masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dzulmi Eldin, Isa Anshari, dan Kepala Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka.
Baca Juga: Anak Menkumham Yasonna Diperiksa KPK, Kasus Suap Proyek di Medan
Dzulmi Eldin dan Syamsul diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jokowi Disebut New Orba, Menteri Yasonna Ogah Komentar
-
Yasonna Jadi Menkumham Lagi, Belum Ada Instruksi Jokowi Bahas UU KPK Baru
-
Disebut Bodoh oleh Yasonna soal RKUHP, Dian Sastro Digelari Putri Reformasi
-
Menteri Yasonna: KUHP Atur Pejabat Negara Korup Dihukum Berat
-
Menteri Yasonna: Aturan Kontrasepsi dalam KUHP Demi Cegah Anak Seks Bebas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS