Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly pada Selasa (12/11/2019) besok.
Alasan agenda pemeriksaan kembali dilakukan karena Yamita selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa tak menghadiri panggilan penyidik KPK, hari ini.
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang besok (Yamitema T. Laoly)," kata Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Sedianya, Yamitema menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019. Dia dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk Kadis PUPR nonaktif Kota Medan Isa Anshari yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan, Yamitema beralasan tak hadir dalam pemeriksaan karena tak menerima surat pemanggilan dari KPK.
"Dari saksi tidak hadir surat KPK (Pemaggilan) belum sampai ke yang bersangkutan," kata dia.
Meski gagal memeriksa anak kandung Yasonna Laoly, KPK berhasil memanggil Rita Maharani, istri Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hingga malam ini, Rita pun masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dzulmi Eldin, Isa Anshari, dan Kepala Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka.
Baca Juga: Anak Menkumham Yasonna Diperiksa KPK, Kasus Suap Proyek di Medan
Dzulmi Eldin dan Syamsul diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jokowi Disebut New Orba, Menteri Yasonna Ogah Komentar
-
Yasonna Jadi Menkumham Lagi, Belum Ada Instruksi Jokowi Bahas UU KPK Baru
-
Disebut Bodoh oleh Yasonna soal RKUHP, Dian Sastro Digelari Putri Reformasi
-
Menteri Yasonna: KUHP Atur Pejabat Negara Korup Dihukum Berat
-
Menteri Yasonna: Aturan Kontrasepsi dalam KUHP Demi Cegah Anak Seks Bebas
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia