Suara.com - Terpidana kasus korupsi yang juga eks Gubernur Jambi Zumi Zola pada Selasa (12/11/2019) hari ini diterbangkan ke Jambi dari Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi atas terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang dalam kasus yang sama.
Di Jambi, Asiang dikenal luas sebagai salah satu kontraktor kenamaan yang kerap mendapat proyek-proyek dari pemerintah, khususnya di Pemprov Jambi. Terkini, ia turut terseret dalam kasus gratifikasi pengajuan RAPBD Provinsi Jambi yang sebelumnya menjerat Zumi Zola yang lebih dulu ditahan oleh KPK.
Dikutip dari Jambiseru.com (jaringan Suara.com), Selasa, Zumi Zola tampak sempat melihat keluar dari balik jendela salah satu ruang sidang di PN Jambi. Ia tampak tersenyum kepada warga yang berkerumun di luar jendela.
Melihat Zumi Zola tersenyum, banyak warga langsung berebut meminta berfoto selfie dengan mantan artis dan pesinetron itu.
"Masih ganteng pak Zola," ujar salah satu pengunjung sidang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari KPK, Iskandar Marwoto mengatakan, pada sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Salah satunya adalah Zumi Zola.
"Termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Efendi Hatta (mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi), Muhammadiyah (mantan anggota DPRD) dan Zainal Abidin (mantan wakil DPRD)," ujar Iskandar.
Diketahui, pada Kamis 6 Desember 2018 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Zumi Zola dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga mencabut hak politik Zumi Zola selama 5 tahun seusai menjalani hukuman pidana pokok.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Kampung Zumi Zola Tewaskan Ibu dan Balita 3 Tahun
Hakim menyatakan, Zumi Zola terbukti bersalah karena menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,4 miliar, 173 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura sejak Februari 2016 hingga November 2017.
Hakim juga menyebut, Zumi Zola turut menerima gratifikasi berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard. Di mana menurut hakim, pemberian uang dan barang itu diberikan oleh sejumlah rekanan, salah satunya adalah terdakwa Asiang.
Pemberian uang itu diterima Zumi Zola melalui tiga orang kepercayaannya yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan mantan Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan, Zumi Zola terbukti menyuap anggota dan pimpinan DPRD Jambi dengan total mencapai Rp 16,34 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Momentum Maulid Nabi, Pejabat Polda Jambi Islamkan Gadis Bali
-
Tuding Selingkuh, Ahmad Sewa Eksekutor Siram Istri Muda Pakai Air Keras
-
Akhir Petualangan Pemuda Jambi Usai Berkali-kali Cabuli ABG di Hotel
-
Tim Gabungan Polri Tangkap Bos PT. TNI Tersangka Pembalakan Liar di Jambi
-
Tepergok Bawa Handuk, Aksi Duda Perkosa Anak Tetangga di Kebun Terkuak
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Kemdiktisaintek Alokasikan 50 Persen Anggaran Sekolah Garuda untuk Dana Abadi
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar