Suara.com - Terpidana kasus korupsi yang juga eks Gubernur Jambi Zumi Zola pada Selasa (12/11/2019) hari ini diterbangkan ke Jambi dari Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi atas terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang dalam kasus yang sama.
Di Jambi, Asiang dikenal luas sebagai salah satu kontraktor kenamaan yang kerap mendapat proyek-proyek dari pemerintah, khususnya di Pemprov Jambi. Terkini, ia turut terseret dalam kasus gratifikasi pengajuan RAPBD Provinsi Jambi yang sebelumnya menjerat Zumi Zola yang lebih dulu ditahan oleh KPK.
Dikutip dari Jambiseru.com (jaringan Suara.com), Selasa, Zumi Zola tampak sempat melihat keluar dari balik jendela salah satu ruang sidang di PN Jambi. Ia tampak tersenyum kepada warga yang berkerumun di luar jendela.
Melihat Zumi Zola tersenyum, banyak warga langsung berebut meminta berfoto selfie dengan mantan artis dan pesinetron itu.
"Masih ganteng pak Zola," ujar salah satu pengunjung sidang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari KPK, Iskandar Marwoto mengatakan, pada sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Salah satunya adalah Zumi Zola.
"Termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Efendi Hatta (mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi), Muhammadiyah (mantan anggota DPRD) dan Zainal Abidin (mantan wakil DPRD)," ujar Iskandar.
Diketahui, pada Kamis 6 Desember 2018 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Zumi Zola dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga mencabut hak politik Zumi Zola selama 5 tahun seusai menjalani hukuman pidana pokok.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Kampung Zumi Zola Tewaskan Ibu dan Balita 3 Tahun
Hakim menyatakan, Zumi Zola terbukti bersalah karena menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,4 miliar, 173 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura sejak Februari 2016 hingga November 2017.
Hakim juga menyebut, Zumi Zola turut menerima gratifikasi berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard. Di mana menurut hakim, pemberian uang dan barang itu diberikan oleh sejumlah rekanan, salah satunya adalah terdakwa Asiang.
Pemberian uang itu diterima Zumi Zola melalui tiga orang kepercayaannya yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan mantan Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan, Zumi Zola terbukti menyuap anggota dan pimpinan DPRD Jambi dengan total mencapai Rp 16,34 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Momentum Maulid Nabi, Pejabat Polda Jambi Islamkan Gadis Bali
-
Tuding Selingkuh, Ahmad Sewa Eksekutor Siram Istri Muda Pakai Air Keras
-
Akhir Petualangan Pemuda Jambi Usai Berkali-kali Cabuli ABG di Hotel
-
Tim Gabungan Polri Tangkap Bos PT. TNI Tersangka Pembalakan Liar di Jambi
-
Tepergok Bawa Handuk, Aksi Duda Perkosa Anak Tetangga di Kebun Terkuak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral