Suara.com - Terpidana kasus korupsi yang juga eks Gubernur Jambi Zumi Zola pada Selasa (12/11/2019) hari ini diterbangkan ke Jambi dari Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi atas terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang dalam kasus yang sama.
Di Jambi, Asiang dikenal luas sebagai salah satu kontraktor kenamaan yang kerap mendapat proyek-proyek dari pemerintah, khususnya di Pemprov Jambi. Terkini, ia turut terseret dalam kasus gratifikasi pengajuan RAPBD Provinsi Jambi yang sebelumnya menjerat Zumi Zola yang lebih dulu ditahan oleh KPK.
Dikutip dari Jambiseru.com (jaringan Suara.com), Selasa, Zumi Zola tampak sempat melihat keluar dari balik jendela salah satu ruang sidang di PN Jambi. Ia tampak tersenyum kepada warga yang berkerumun di luar jendela.
Melihat Zumi Zola tersenyum, banyak warga langsung berebut meminta berfoto selfie dengan mantan artis dan pesinetron itu.
"Masih ganteng pak Zola," ujar salah satu pengunjung sidang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari KPK, Iskandar Marwoto mengatakan, pada sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Salah satunya adalah Zumi Zola.
"Termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Efendi Hatta (mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi), Muhammadiyah (mantan anggota DPRD) dan Zainal Abidin (mantan wakil DPRD)," ujar Iskandar.
Diketahui, pada Kamis 6 Desember 2018 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Zumi Zola dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga mencabut hak politik Zumi Zola selama 5 tahun seusai menjalani hukuman pidana pokok.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Kampung Zumi Zola Tewaskan Ibu dan Balita 3 Tahun
Hakim menyatakan, Zumi Zola terbukti bersalah karena menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,4 miliar, 173 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura sejak Februari 2016 hingga November 2017.
Hakim juga menyebut, Zumi Zola turut menerima gratifikasi berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard. Di mana menurut hakim, pemberian uang dan barang itu diberikan oleh sejumlah rekanan, salah satunya adalah terdakwa Asiang.
Pemberian uang itu diterima Zumi Zola melalui tiga orang kepercayaannya yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan mantan Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan, Zumi Zola terbukti menyuap anggota dan pimpinan DPRD Jambi dengan total mencapai Rp 16,34 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Momentum Maulid Nabi, Pejabat Polda Jambi Islamkan Gadis Bali
-
Tuding Selingkuh, Ahmad Sewa Eksekutor Siram Istri Muda Pakai Air Keras
-
Akhir Petualangan Pemuda Jambi Usai Berkali-kali Cabuli ABG di Hotel
-
Tim Gabungan Polri Tangkap Bos PT. TNI Tersangka Pembalakan Liar di Jambi
-
Tepergok Bawa Handuk, Aksi Duda Perkosa Anak Tetangga di Kebun Terkuak
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Diungkap Bu RT, 11 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Alami Gangguan Penglihatan dan Pendengaran
-
Tancap Gas Kumpulkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ini Arahan Prabowo!
-
Terduga Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Dikenal Pendiam, Suka Koleksi Gambar dan Foto Berdarah
-
Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Korban Bullying? Pengakuan Teman Sekolah Bikin Merinding
-
7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Pesan di Airsoft Gun Hingga Lokasi Dekat TNI AL
-
Gerindra Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: Keduanya Pemimpin Berhasil
-
Breaking News! KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Jual Beli Jabatan
-
Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta, Saksi Mata: Ada Siswa Diduga Ingin Balas Dendam dan Bunuh Diri
-
Polri Laporkan Ledakan di SMAN 72 ke Prabowo, Apa Dugaannya?
-
Wamenko Polkam Sebut 2 Senpi Kasus Ledakan SMAN 72 Cuma Mainan: Jangan Dibilang Aksi Teroris!