Suara.com - Dalam beberapa waktu belakang, insiden kelalaian dalam berkendara terjadi di kawasan Jakarta. Bahkan, insiden tersebut menelan korban jiwa.
Termutkahir, dua penyewa skuter matik tewas tertabrak mobil di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Menengok ke belakang, seorang satpam juga tewas seusai mobil Nissan Grand Livina menyeruduk Apotek Senopati, Jakarta Selatan.
Namun, ada perbedaan dari muara penanganan dua kasus tersebut. Mahasiswi bernama Putri Kalingga Hermawan (21) harus ditahan setelah menabrak Apotek Senopati. Sementara, pengemudi berinisial DH tidak ditahan setelah menabrak dua penyewa Grabwheels.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar memberikan alasan terkait hal tersebut. Untuk kasus di Apotek Senopati, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu ditangani Satwil Jakarta Selatan, penyidiknya berbeda. Nah ini variasi perkaranya tentunya berbeda karena penyidik itu independen," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).
Fahri berujar penyidik memunyai penilaian masing-masing dalam menangani kasus. Dalam insiden di Apotek Senopati, kata Fahri, mungkin penyidik memunyai pertimbangan lain untuk menahan Putri.
"Penyidik itu punya penilaian sendiri kalau yang kemarin yang Apotek Senopati kan ditangani Satwil Jaksel. Mungkin penyidik dari Satwil Jaksel menilai bahwa memang perlu ditahan. Ini berbeda ya," sambungnya.
Berbeda dengan Putri, DH tidak ditahan dan hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu. Alasannya, penyidik menilai bahwa DH tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Ya itu pasti karena pertimbangan penyidik ya, kami menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tutup Fahri.
Baca Juga: Grab Diminta Hentikan Penyewaan Grabwheels
Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.
Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penabrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara, sebuah mobil Nissan Grand Livina yang dikemudikan Putri Kalingga Hermawan alias PKH menghantam Apotek Senopati hingga menewaskan satpam bernama Asep Kamil yang tengah berjaga pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.
Belakangan, Putri bersama dua orang temannya - seorang pria dan wanita - disebut baru saja pulang dari sebuah bar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
Terkait hal tersebut, Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas kasus kecelakaan itu, Putri harus mendekam di penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India