Suara.com - Dalam beberapa waktu belakang, insiden kelalaian dalam berkendara terjadi di kawasan Jakarta. Bahkan, insiden tersebut menelan korban jiwa.
Termutkahir, dua penyewa skuter matik tewas tertabrak mobil di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Menengok ke belakang, seorang satpam juga tewas seusai mobil Nissan Grand Livina menyeruduk Apotek Senopati, Jakarta Selatan.
Namun, ada perbedaan dari muara penanganan dua kasus tersebut. Mahasiswi bernama Putri Kalingga Hermawan (21) harus ditahan setelah menabrak Apotek Senopati. Sementara, pengemudi berinisial DH tidak ditahan setelah menabrak dua penyewa Grabwheels.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar memberikan alasan terkait hal tersebut. Untuk kasus di Apotek Senopati, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu ditangani Satwil Jakarta Selatan, penyidiknya berbeda. Nah ini variasi perkaranya tentunya berbeda karena penyidik itu independen," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).
Fahri berujar penyidik memunyai penilaian masing-masing dalam menangani kasus. Dalam insiden di Apotek Senopati, kata Fahri, mungkin penyidik memunyai pertimbangan lain untuk menahan Putri.
"Penyidik itu punya penilaian sendiri kalau yang kemarin yang Apotek Senopati kan ditangani Satwil Jaksel. Mungkin penyidik dari Satwil Jaksel menilai bahwa memang perlu ditahan. Ini berbeda ya," sambungnya.
Berbeda dengan Putri, DH tidak ditahan dan hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu. Alasannya, penyidik menilai bahwa DH tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Ya itu pasti karena pertimbangan penyidik ya, kami menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tutup Fahri.
Baca Juga: Grab Diminta Hentikan Penyewaan Grabwheels
Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.
Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penabrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara, sebuah mobil Nissan Grand Livina yang dikemudikan Putri Kalingga Hermawan alias PKH menghantam Apotek Senopati hingga menewaskan satpam bernama Asep Kamil yang tengah berjaga pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.
Belakangan, Putri bersama dua orang temannya - seorang pria dan wanita - disebut baru saja pulang dari sebuah bar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
Terkait hal tersebut, Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas kasus kecelakaan itu, Putri harus mendekam di penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka