Suara.com - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa wacana untuk menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mesti memperhatikan soal keluarga korban pelanggaran HAM yang harus ikut dalam pembahasan.
Beka menjelaskan bahwa Hal yang paling penting ialah bagaimana memperhatikan keadilan bagi korban. Di sini, pemerintah harus memperhatikan prosesnya yang bersifat partisipatif dan iklusif.
"Artinya ketika mau menghidupkan KKR harus mendengarkan dahulu keinginan korban seperti apa. Dan banyak juga bukan hanya korban, tapi juga kawan-kawan pembela HAM, aktivis dan lain sebagainya," kata Beka saat ditemui di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Kemudian, Beka mengatakan bahwa pemerintah juga harus memperhatikan target waktu dari penyelesaian masalah-masalah kasus HAM. Sebagaimana dikatakan sebelumnya bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi selalu berkomitmen untuk bisa menyelesaikan kasus-kasus HAM yang pernah ada.
Selain itu, Beka juga menuturkan bahwa sejatinya penghidupan KKR itu mesti diperhatikan teknisnya.
"Kalau ngomong sekuens yah, pemerintah harus memutuskan penyelesaian pelanggaran HAM berat itu pakai apa? Judisial atau non-judusial. Kedua, judisial yang mana saja, dan yang non-judusial itu mana saja," tuturnya.
Dia menambahkan, pemerintah juga harus memikirkan jangka waktu penyelesaian masalah agar KKR yang akan dihidupkan itu agar bisa bekerja secara efektif.
"Sehingga kalau mau menggunakan KKR ya harus jelas sampai tahun berapa. Supaya kalau tidak selesai dalam lima tahun bagaimana kelanjutannya. Itu harus dipikirkan," tandasnya.
Baca Juga: Mahfud Usul KKR Dihidupkan Lagi, Komnas HAM: Ajak Keluarga Korban Diskusi
Berita Terkait
-
Mahfud Usul KKR Dihidupkan Lagi, Komnas HAM: Ajak Keluarga Korban Diskusi
-
Komnas HAM Dukung Wacana Mahfud Hidupkan Lagi KKR, Asalkan...
-
Komnas HAM Ungkap Ada Pemda Bangun Gedung, Lupa Hak Disabilitas
-
Jokowi Diminta Waspada Pilkada Serentak, Kerusuhan 22 Mei Bisa Terulang
-
Komnas HAM Minta Polri Umumkan Polisi Represif saat Kerusuhan 22 Mei
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka