Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap dua saksi dari pihak swasta berpergian ke luar negeri. Surat pencegahan itu sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kedua saksi itu masih diperlukan keterangannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam perkara gratifikasi terhadap SUN (Sunjaya), eks Bupati Cirebon," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Febri menuturkan kedua saksi tersebut yakni Heru Dewanto dan Teguh Haryono dari pihak swasta. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 1 November 2019.
Menurut Febri, pelarangan ke luar negeri dilakukan, lantaran penyidik sangat memerlukan keterangan dua saksi tersebut.
"Dibutuhkan keterangannya dalam proses Penyidikan ini ataupun perkara terkait lainnya. dan agar saat diagendakan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," tutup Febri.
Untuk diketahui, Sunjaya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada April 2019 hasil dari pengembangan OTT terhadap dirinya dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
KPK menduga tersangka Sunjaya menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp 51 miliar hasil suap dan gratifikasi.
Uang hasil suap dan gratifikasinya tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi Wawan, Tim Kuasa Hukum Singgung UU KPK Baru
Berita Terkait
-
Arab Saudi Cekal Rizieq karena Alasan Keamanan, Pengacara: Deportasi Saja
-
Klarifikasi Kasus di Kemenag, Eks Menag Lukman Mendadak Dipanggil KPK
-
Absen Dipanggil KPK, Sekjen DPR Minta Penjadwalan Ulang
-
Pegiat Anti Korupsi Minta Perppu KPK, Saut: Lebih Cepat Lebih Bagus
-
Sebut Wajar Kepercayaan Publik Menurun, ICW: Semua Kunci KPK Dipegang DPR
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
350 Ribu Guru TK Mengadu ke Dasco, Minta Diangkat Jadi PPPK
-
Kolaborasi Eka Hospital, Sinar Mas Land & Hyundai Hadirkan Healthcare on The Move di GIIAS 2026
-
Korban Jiwa Gempa Bumi Jepang Tembus 30 Orang Tewas, Ribuan Warga Mengungsi
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
Ada Apa? Kakortas Tipidkor Mendadak Sambangi Kejagung Pas Pemeriksaan Tan Kian dan Ferry Boboho
-
Into the Storm Malam Ini: Ketika Amukan Alam Menjadi Tontonan Visual yang Menegangkan
-
Tim 9 Kejagung Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho
-
Asus ROG x Spider-Man: Brand New Day Dobrak Batas Performa dengan Pendingin Laptop Gaming RTX 5090
-
Harga Wuling Aira EV Bikin Heboh, 9 Mobil Ini Ditaksir Kena Pukulan Telak
-
Polda Metro Bongkar Sindikat Obat Keras di Kebon Kacang, 5 Pengedar Berhasil Diciduk