Suara.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah memutuskan Upah Mininum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 4.498.961. Keputusan itu ditetapkan setelah melalui mekanisme voting.
"Besaran UMK baru saja kita sepakati, diambil melalui pemungutan suara setelah sebelumnya tidak tercapai secara musyawarah mufakat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi seperti diberitakan Antara di Bekasi, Sabtu (16/11/2019).
Edi menuturkan, sesuai dengan tata tertib Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pasal 31 ayat 2, penetapan besaran UMK dilakukan berdasarkan pengambilan suara terbanyak apabila musyawarah mufakat tidak disepakati anggota dewan pengupahan.
"Keputusan diambil melalui pemungutan suara yang diikuti 25 dari 32 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Apindo, akademisi, hingga serikat pekerja," katanya.
Edi menjelaskan ada dua usulan besaran UMK 2020 pertama diajukan pemerintah daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan yakni sebesar Rp 4.498.961.
Sedangkan usulan kedua diajukan oleh serikat pekerja tanpa mengabaikan patokan Komponen Hidup Layak atau KHL yakni sebesar Rp 4.606.913.
"Dari hasil pemungutan suara usulan pertama memperoleh 19 suara sementara usulan kedua hanya enam suara. Oleh karena itu, berdasarkan suara terbanyak maka UMK yang diputuskan adalah sebesar Rp 4.498.961 atau naik sebesar 8,51 persen dari UMK 2019 sebesar Rp 4.146.126," ungkapnya.
Lebih lanjut, putusan itu kekinian sudah dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Kita tinggal menunggu saja salinan putusan dari Gubernur Jawa Barat terkait besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun depan," ucapnya.
Baca Juga: Tok! UMK Kota Bekasi 2020 Jadi Rp 4,5 Juta, Tapi Apindo Abstain
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Sukamto mengatakan meski kecewa pihaknya menerima keputusan itu.
"Kecewa karena memang pembahasan tidak mengakomodir aspirasi serikat pekerja yang tergabung di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Sementara Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo mengapresiasi kinerja seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang telah menyelesaikan tugasnya menetapkan UMK 2020 dengan lancar dan tertib.
"Ini harapan kita bersama dengan kondusifitas iklim investasi di Kabupaten Bekasi. Kami juga selama ini tidak pernah keberatan bahkan berpegang pada peraturan menteri. Karena bicara UMK itu given dan kita tidak ada masalah," katanya.
UMK Belasi Lebih Besar dari DKI
Sebelumnya Pemprov DKI telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,276,349 per bulan. Kenaikan UMP ini diumumkan langsung oleh Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (1/11/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra