Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak pernah menyatakan tidak ada lagi kebijakan penenggelaman kapal.
Melalui video yang diunggah oleh akun Twitter resmi Kementerian Kelautan dan Perikakan (@kkpgoid), Jumat (15/11/2019), Edhy menyebut tidak akan mengubah kebijakan yang baik dari menteri sebelumnya.
Video itu merupakan pernyataan Edhy Prabowo saat ditemui awak media setelah Apel Siaga PSDKP di Batam, Rabu (13/11/2019).
Akun @kkpgoid menulis, "Menteri Edhy Prabowo tidak pernah menyatakan 'tidak ada lagi kebijakan penenggelaman kapal'. Mohon tidak menyebarluaskan pemberitaan yang salah sebelum tahu kebenarannya".
Dalam video tersebut, Edhy mengatakan bahwa kebijakan penenggelaman kapal adalah terobosan yang baik dari Susi Pudjiastuti.
"Penenggelaman kapal itu terobosan yang dilakukan Menteri sebelumnya dan saya pikir itu bagus. Tapi menenggelamkan kapal saja kan tidak hanya sampai di situ mengelola laut, yang harus ada adalah setelah ini apa," ucap Edhy.
Selain menenggelamkan kapal, menurut Edhy, ada langkah lain yang harus dilakukannya sebagai menteri.
"Ada pembinaan, industrinya, industri perikanan kita seperti apa, penangkapan nelayan kita seperti apa, perizinannya seperti apa, ini harus kita perbaiki," ujar Edhy.
Politikus Partai Gerindra ini mengaku tidak ragu jika kapal pencuri ikan yang ditangkap memang harus ditenggelamkan.
Baca Juga: Arab Saudi Cekal Rizieq karena Alasan Keamanan, Pengacara: Deportasi Saja
"Kalau memang harus kita tenggelamkan, tidak ada masalah kita tenggelamkan, tidak ada masalah. Jadi kita tidak akan pernah mengubah kebijakan-kebijakan yang baik sebelumnya," kata Edhy dengan tegas.
"Tapi saya akan fokus sesuai perintah Presiden kepada saya membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki izin-izin yang terlalu lama. Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Perhubungan dan sangat terbuka beliau untuk menyatukan sehingga waktunya izinnya tidak lama-lama lagi," imbuhnya.
Dalam kesempatan lain, Edhy Prabowo juga pernah menegaskan akan tetap memerangi nelayan asing yang mencuri ikan di Indonesia.
"Saya tegaskan bahwa KKP akan perangi nelayan asing yang mencuri ikan di laut Indonesia. Tidak sejengkal pun saya biarkan mereka masuk ke laut kita," tulis Edhy dalam akun Twitter pribadinya @Edhy_Prabowo pada Kamis (14/11/2019).
"Saya menindak tegas pelaku kejahatan Illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. KKP akan selalu bersama nelayan Indonesia," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku
-
Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah
-
Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan
-
Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya
-
"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres
-
Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar
-
Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW
-
Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan
-
Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara