Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mendukung langkah pemerintah yang akan kembali menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Wacana kembali menghidupkan KKR kali pertama dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Namun, Haris memunyai sejumlah catatan untuk Mahfud dalam hal penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Satu hal yang utama adalah, Haris mengingatkan Mahfud harus belajar dari kegagalan pemerintah-pemerintah sebelumnya dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
"Saya punya banyak catatan untuk Pak Mahfud. Satu, penanganan pelanggaran HAM yang berat, Pak Mahfud harus belajar kepada kegagalan pada periode-periode yang lain," ujar Haris di Kedai Sirih Merah, Jakarta, Sabtu (16/11/2019).
Ia meminta Mahfud belajar dari kegagalan mantan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu.
Saat masih menjadi Menkopolhukam RI pada periode awal Presiden Jokowi, Luhut sempat menginisiasi Simposium Tragedi 1965 guna melengkapi data pembunuhan ekstraudisial terhadap massa serta simpatisan PKI.
Tapi, hasil Simposium Tragedi 1965 tersebut hingga kekinian tak jelas juntrungannya. Alhasil, simposium itu hanya menuai pro dan kontra.
"Dan saya menduga Luhut itu digeser gara-gara dia berupaya, percaya diri menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Pada masanya Luhut, itu terlalu vulgar bikin simposium dan penekanannya pada isu 65 saja. Akhirnya jadi ribut dan orang jadi bertanya-tanya," ucap dia.
Baca Juga: Mahfud MD Mau Hidupkan KKR Lagi, Moeldoko: Itu Mungkin Terjadi
Karena itu, Haris menyarankan kepada Mahfud yang ingin membentuk KKR, yakni harus memahami prinsip turunan dari komite tersebut, yakni hak korban.
Hak korban, kata Haris, antara lain yakni untuk mendapatkan keadilan, kebenaran, pemulihan, mendapatkan kepuasan, dan jaminan ketidakberulangan.
Namun, kata Haris, prinsip-prinsip KKR tersebut harus tertuang dalam instrumen hukum yang tegas, semisal melalui keputusan presiden.
"Keppres ini harus punya legalisasi, punya ikatan yang kuat. Keppres adalah manifestasi negara mengakui bertanggung jawab dan akan mengambil tindakan. Tindakannya tidak perlu terburu-buru. Muncul misalnya di periode yang lalu, ini dua, tiga bulan akan selesai. Enggak bisa. Persoalannya terlalu berat dan dibiarkan terlalu lama, sehingga bekasnya cukup dalam," ucap Haris.
"Untuk itu harus dibangun proses healing, bahkan healing bangsa kalau menurut HS Dillon membuat orang berpartisipasi. Membuat orang yang dikorbankan, keluarga korban berpartisipasi, dan akan membangun kepuasan mereka," sambungnya.
Haris mengatakan, setelah keppres yang dimaksud diterbitkan, pemerintah baru bisa membuat KKR guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
-
Haris Azhar Ungkap Alasan Polisi Kerap Alami Serangan Aksi Teror
-
Menkopolhukam Bantah Dirinya Siap Beri Uang Rp 110 Juta untuk Rizieq Shihab
-
Soal Pencekalan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Dia Tidak Pernah Lapor
-
Mahfud MD Mau Bantu Rp 110 Juta Untuk Rizieq dan 7 Berita Soal Pencekalan
-
Mahfud MD Siap Kasih Duit Rizieq Rp 110 Juta dan 4 Berita Lainnya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu