Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bisa dihidupkan kembali. Moeldoko mengatakan yang terpenting dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM bukan hanya fokus pada penyelesaian yudisial, tapi juga fokus pada penyelesaian kasus HAM non yudisial.
"Penyelesaian HAM non-yudisial ini kan perlu ada siapa yang menangani dan seterusnya. Jadi bisa mungkin terjadi," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Ketika ditanya soal penyelesaian non yudisial, Moeldoko meminta awak media untuk menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Saya pikir itu Jaksa Agung lebih bisa menjelaskan," tandasnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyarankan agar dibentuk kembali Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR).
"Dari perbincangan dengan usualan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau (Mahfud) menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Pernyataan Fadjroel saat ditanya perihal peringatan 21 tahun Tragedi Semanggi I.
Fadjroel menuturkan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) sudah ada sebelumnya, namun sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"(KKR) Yang pernah dulu gagal, karena dulu ada UU tersebut bersama UU KPK, tapi kemudian dicabut oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Fadjroel.
Baca Juga: Mahfud Siap Kasih Rizieq Duit Rp 110 Juta, FPI: Gak Usah Bantu-bantu!
Fadjroel menyebut Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) adalah inisiatif dari Menko Polhukam untuk mengungkap kebenaran kasus HAM. Kata Fadjroel, nantinya para korban akan mendapatkan hak-haknya.
"Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kbali komisi kebenaran rekonsiliasi. Dimana intinya itu adalah agar kebenaran diungkap, agar para korban diberikan apa yang memang menjadi haknya," ucap dia.
Berita Terkait
-
Ini Tumpukan Uang Rp 477 Miliar Hasil Korupsi Kokos Lim
-
Jaksa Setor Uang Cash Terpidana Kokos Lim Rp 447 Miliar ke Kas Negara
-
Mahfud Siap Kasih Rizieq Duit Rp 110 Juta, FPI: Gak Usah Bantu-bantu!
-
Jawab Lulung, Moeldoko: Apanya yang Mau Direkonsiliasikan dengan Rizieq?
-
Dikritik Ketua DPR, Moeldoko Sebut Rencana Penambahan 6 Wamen Bisa Berubah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?