Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah siap memberi bantuan uang sebesar Rp 110 juta untuk Rizieq Shihab agar bisa kembali ke Indonesia.
Pernyataan tersebut menanggapi kabar, jika pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tercekal karena waktu izin tinggal yang telah habis hingga harus membayar denda.
"Tidak bilang itu (siap membayar denda), ini lagi yang hoaks. Jadi ada wartawan yang memberi pertanyaan, 'Pak apakah pemerintah bersedia membantu Habib Rizieq untuk membayar denda jika dia (terbukti) overstay?' Saya bilang, lho dia sendiri mengatakan sendiri tak butuh bantuan uang karena punya uang. Pengacaranya juga bilang jangan sok membantu Habib Rizieq," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Mahfud menambahkan, hal tersebut tak ada kaitannya dengan uang. Namun jika Rizieq meminta uang secara pribadi ke Mahfud MD, dosen yang mengajar mata kuliah S3 dan S2 di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Diponegoro itu akan memberikan.
"Jika dia meminta secara pribadi ke saya, bisa kalau cuma bayar denda itu. Tapi seperti yang saya katakan, saya tidak bilang itu (siap memberi uang kepada Rizieq)," tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyayangkan pemberitaan beberapa media yang tersebar di media sosial menyatakan dirinya bersedia menggelontorkan dana untuk membantu Rizieq.
"Ini yang kadang menjadi salah kaprah. Jadi mereka membuat judul itu, sengaja membenturkan pernyataan saya dan malah menjadi gaduh. Intinya, dia tak bersedia dibantu, tapi jika saya diminta untuk memberi uang apa susahnya," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, Rizieq Shihab yang tinggal di Arab Saudi dilarang pemerintah setempat untuk keluar dari negara tersebut. Meski tak ada alasan yang pasti, jamak dikabarkan jika Rizieq mendapat denda overstay atau waktu izin tinggal yang telah habis.
Di sisi lain, pengacara FPI Sugito Atmo Pawiro mengklaim telah memberikan sejumlah bukti surat pencekalan terhadap kliennya kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Arab Saudi Cekal Rizieq karena Alasan Keamanan, Pengacara: Deportasi Saja
Sugito mengaku telah mengirimkan bukti-bukti pencekakan Rizieq pulang dari Arab Saudi ke Indonesia tersebut kepada Mahfud lewat pesan WhatsApp. Namun surat tersebut juga dibantah lantaran bukan surat pencekalan, melainkan surat dari Imigrasi Arab Saudi yang melarang Rizieq keluar dari negara dengan alasan keamanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI