Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah siap memberi bantuan uang sebesar Rp 110 juta untuk Rizieq Shihab agar bisa kembali ke Indonesia.
Pernyataan tersebut menanggapi kabar, jika pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tercekal karena waktu izin tinggal yang telah habis hingga harus membayar denda.
"Tidak bilang itu (siap membayar denda), ini lagi yang hoaks. Jadi ada wartawan yang memberi pertanyaan, 'Pak apakah pemerintah bersedia membantu Habib Rizieq untuk membayar denda jika dia (terbukti) overstay?' Saya bilang, lho dia sendiri mengatakan sendiri tak butuh bantuan uang karena punya uang. Pengacaranya juga bilang jangan sok membantu Habib Rizieq," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Mahfud menambahkan, hal tersebut tak ada kaitannya dengan uang. Namun jika Rizieq meminta uang secara pribadi ke Mahfud MD, dosen yang mengajar mata kuliah S3 dan S2 di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Diponegoro itu akan memberikan.
"Jika dia meminta secara pribadi ke saya, bisa kalau cuma bayar denda itu. Tapi seperti yang saya katakan, saya tidak bilang itu (siap memberi uang kepada Rizieq)," tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyayangkan pemberitaan beberapa media yang tersebar di media sosial menyatakan dirinya bersedia menggelontorkan dana untuk membantu Rizieq.
"Ini yang kadang menjadi salah kaprah. Jadi mereka membuat judul itu, sengaja membenturkan pernyataan saya dan malah menjadi gaduh. Intinya, dia tak bersedia dibantu, tapi jika saya diminta untuk memberi uang apa susahnya," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, Rizieq Shihab yang tinggal di Arab Saudi dilarang pemerintah setempat untuk keluar dari negara tersebut. Meski tak ada alasan yang pasti, jamak dikabarkan jika Rizieq mendapat denda overstay atau waktu izin tinggal yang telah habis.
Di sisi lain, pengacara FPI Sugito Atmo Pawiro mengklaim telah memberikan sejumlah bukti surat pencekalan terhadap kliennya kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Arab Saudi Cekal Rizieq karena Alasan Keamanan, Pengacara: Deportasi Saja
Sugito mengaku telah mengirimkan bukti-bukti pencekakan Rizieq pulang dari Arab Saudi ke Indonesia tersebut kepada Mahfud lewat pesan WhatsApp. Namun surat tersebut juga dibantah lantaran bukan surat pencekalan, melainkan surat dari Imigrasi Arab Saudi yang melarang Rizieq keluar dari negara dengan alasan keamanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul