Suara.com -
Kabar seputar pencekalan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab masih terus bergulir. Kali ini, Menkopolhukam Mahfud MD hendak memberikan bantuan uang Rp 110 juta agar Rizieq bisa pulang.
Salah satu syarat agar bisa kembali ke Indonesia adalah harus membayar sebesar Rp 110 juta. Namun, bantuan Mahfud MD tersebut ditolak mentah-mentah oleh FPI.
Berikut Suara.com merangkum 8 berita terkini seputar pencekalan Rizieq.
1. Mahfud MD soal Rizieq Shihab: Jika Perlu Uang, Saya Bisa Bantu Rp 110 Juta
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku belum mengetahui alasan pemerintahan Arab Saudi melarang Habib Rizieq Shihab keluar dari negara tersebut.
Pemerintah kata Mahfud tak mengetahui pasti masalah Rizieq yang tidak bisa pulang ke Indonesia apakah karena denda overstay atau waktu izin tinggal yang telah habis.
2. Mahfud Siap Kasih Rizieq Duit Rp 110 Juta, FPI: Gak Usah Bantu-bantu!
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, Sugito Atmo Prawiro menolak tawaran Menkopolhukam Mahfud MD yang bersedia membantu membayar denda overstay Habib Rizieq Shihab ke pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Viral Pemuda Dianiaya Diduga Polisi, Lehernya Dicekik dan Kepala Dipukul
Sugito mengklaim, pihaknya mampu membayar denda tersebut jika memang pentolan FPI itu dicekal pulang lantaran persoalan overstay. Namun, dia mengatakan hingga kekinian tidak ada bukti pencekalan Rizieq pulang ke Indonesia karena persoalan over stay.
3. Arab Saudi Cekal Rizieq karena Alasan Keamanan, Pengacara: Deportasi Saja
Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mempertanyakan alasan pemerintah Arab Saudi mencekal kliennya untuk pulang ke Indonesia. Sebab, Rizieq bukanlah warga negara Arab Saudi.
Sugito menyebut surat pencekalan terhadap kliennya untuk pulang ke tanah air berasal dari penyidik umum Intelijen Arab Saudi. Namun, dia mengaku heran dengan adanya pencekalan tersebut.
Berita Terkait
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Beda Jauh dari Mahfud, Kenapa KPU Tak Cantumkan Pendidikan Terakhir Gibran?
-
Istana Masih Teka-teki, Menakar Peluang Mahfud MD Kembali ke Kursi Panas Menko Polkam
-
Pesaing Berat Mahfud MD di Kursi Menko Polkam? Rekam Jejak Mentereng Djamari Chaniago di Militer!
-
Teka-teki Menko Polkam Baru: Nama Mahfud MD hingga Letjen Purn. Djamari Chaniago Mencuat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu