Suara.com - Polisi masih menyelidiki laporan politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung yang menuduh penyidik senior KPK Novel Baswedan telah merekayasa kasus penyiraman air keras.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menyebut, kasus tersebut masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Jika nantinya tidak terbukti adanya rekayasa, maka kasus akan dihentikan.
"Masih kita proses di Krimsus kalau saya tidak salah. Prinsipnya kalau tidak terbukti ya kami akan hentikan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).
Gatot mengatakan, penyidik masih masih melakukan penyekidikan terhadap kasus tersebut. Dalam hal ini, penyidik masih mencari unsur pidana.
"Jadi sekarang masih proses klarifikasi masih proses penyelidikan. Secepatnya kami akan melakukan ini apakah ada atau tidak dan sekarang sedang ditangani oleh Dirkrimsus. Nanti kami akan beritahukan," sambungnya.
Sebelumnya, Novel dilaporkan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras. Alasan Dewi melaporkan Novel karena kasus penyiraman air keras dianggap tak masuk akal.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTVdia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Dewi mencurigai adanya rekayasa di balik penyerangan tersebut. Novel disebut sebagai sosok yang merekayasa insiden yang dialaminya.
"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling. Itu yang saya pelajari, dan tidak ada reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata dia.
Baca Juga: Dituduh Rekayasa Kasus, Novel Baswedan Punya Harta Rp 4,6 Miliar
Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Dalam laporan ini, Novel Baswedan dianggap melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Tetangga Novel Baswedan Laporkan Balik Dewi Tanjung ke Polisi
-
Soal Aduan Penyiraman Novel Baswedan, Dewi Tanjung Diperiksa Polisi
-
Dicecar Polisi 20 Pertanyaan, Dewi Tanjung: Saya Gak Kenal Pak Novel
-
Tuduh Novel Rekayasa Kasus, Dewi Tanjung Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Dewi Tanjung Laporkan Novel Baswedan Disebut Hanya Cari Sensasi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar