Suara.com - Polisi masih menyelidiki laporan politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung yang menuduh penyidik senior KPK Novel Baswedan telah merekayasa kasus penyiraman air keras.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menyebut, kasus tersebut masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Jika nantinya tidak terbukti adanya rekayasa, maka kasus akan dihentikan.
"Masih kita proses di Krimsus kalau saya tidak salah. Prinsipnya kalau tidak terbukti ya kami akan hentikan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).
Gatot mengatakan, penyidik masih masih melakukan penyekidikan terhadap kasus tersebut. Dalam hal ini, penyidik masih mencari unsur pidana.
"Jadi sekarang masih proses klarifikasi masih proses penyelidikan. Secepatnya kami akan melakukan ini apakah ada atau tidak dan sekarang sedang ditangani oleh Dirkrimsus. Nanti kami akan beritahukan," sambungnya.
Sebelumnya, Novel dilaporkan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras. Alasan Dewi melaporkan Novel karena kasus penyiraman air keras dianggap tak masuk akal.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTVdia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Dewi mencurigai adanya rekayasa di balik penyerangan tersebut. Novel disebut sebagai sosok yang merekayasa insiden yang dialaminya.
"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling. Itu yang saya pelajari, dan tidak ada reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata dia.
Baca Juga: Dituduh Rekayasa Kasus, Novel Baswedan Punya Harta Rp 4,6 Miliar
Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Dalam laporan ini, Novel Baswedan dianggap melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Tetangga Novel Baswedan Laporkan Balik Dewi Tanjung ke Polisi
-
Soal Aduan Penyiraman Novel Baswedan, Dewi Tanjung Diperiksa Polisi
-
Dicecar Polisi 20 Pertanyaan, Dewi Tanjung: Saya Gak Kenal Pak Novel
-
Tuduh Novel Rekayasa Kasus, Dewi Tanjung Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Dewi Tanjung Laporkan Novel Baswedan Disebut Hanya Cari Sensasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting