Suara.com - Polisi masih menyelidiki laporan politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung yang menuduh penyidik senior KPK Novel Baswedan telah merekayasa kasus penyiraman air keras.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menyebut, kasus tersebut masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Jika nantinya tidak terbukti adanya rekayasa, maka kasus akan dihentikan.
"Masih kita proses di Krimsus kalau saya tidak salah. Prinsipnya kalau tidak terbukti ya kami akan hentikan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).
Gatot mengatakan, penyidik masih masih melakukan penyekidikan terhadap kasus tersebut. Dalam hal ini, penyidik masih mencari unsur pidana.
"Jadi sekarang masih proses klarifikasi masih proses penyelidikan. Secepatnya kami akan melakukan ini apakah ada atau tidak dan sekarang sedang ditangani oleh Dirkrimsus. Nanti kami akan beritahukan," sambungnya.
Sebelumnya, Novel dilaporkan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras. Alasan Dewi melaporkan Novel karena kasus penyiraman air keras dianggap tak masuk akal.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTVdia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Dewi mencurigai adanya rekayasa di balik penyerangan tersebut. Novel disebut sebagai sosok yang merekayasa insiden yang dialaminya.
"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling. Itu yang saya pelajari, dan tidak ada reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata dia.
Baca Juga: Dituduh Rekayasa Kasus, Novel Baswedan Punya Harta Rp 4,6 Miliar
Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Dalam laporan ini, Novel Baswedan dianggap melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Tetangga Novel Baswedan Laporkan Balik Dewi Tanjung ke Polisi
-
Soal Aduan Penyiraman Novel Baswedan, Dewi Tanjung Diperiksa Polisi
-
Dicecar Polisi 20 Pertanyaan, Dewi Tanjung: Saya Gak Kenal Pak Novel
-
Tuduh Novel Rekayasa Kasus, Dewi Tanjung Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Dewi Tanjung Laporkan Novel Baswedan Disebut Hanya Cari Sensasi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing