Suara.com - Tim Advokasi Papua menyebut aparat Polda Metro Jaya tidak pofesional menangani kasus Surya Anta Ginting dan lima tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang kini meringkuk di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Oky Wiratama, salah satu tim advokasi Papua menyebutkan, tidak ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga terkait pelimpahan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurutnya, polisi hanya memberitahukan lewat aplikasi pesan singkat, WhatsApp.
"Polda Metro Jaya hanya memberitahukan via chat WA yang diberitahukan hanya berselang beberapa jam saja. Setelah itu besoknya, Senin pukul 7 pagi baru on the way ke Mako Brimob untuk melimpahkan," kata Oky dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
"Ini dugaan ketidakprofesionalan Polda Metro. Tidak bisa kami memindahkan orang tanpa ada surat penting. Memangnya ini kucing," katanya.
Sejak awal kasus ini ditangani, kata dia, polisi juga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan bukti yang cukup. Pun dengan penggeledahan, pihak kepolisian tidak memperlihatkan izin dari surat pengadilan dan tidak didampingi oleh saksi dari perwakilan RT atau RW.
Dua hari setelah penangkapan serta penggeledahan tersebut, pihak kepolisian langsung menetapkan ke enam aktivis Papua tersebut sebagai tersangka.
"Bagaimana mungkin dalam waktu 2 hari langsung jadi tersangka," katanya.
"Ini harus serangkaian prosedur. Panggil sebagai saksi, ada enggak alat bukti yang cukup, gelar perkara, lalu di situ baru bisa jadi tersangka."
Baca Juga: Sempat Pulang karena Isu Rasisme, Pelajar Papua Ini Balik Lagi ke Semarang
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Berita Terkait
-
Peluru Nyasar di Mako Brimob, Keluarga Tapol Papua Merasa Diintimidasi
-
Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang
-
Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Surya Anta Cs ke Kejari Jakarta Pusat
-
Lelaki Ini Teriak-teriak Awas Ada Bom di Mako Brimob
-
Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina
-
Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak