Suara.com - Tim Advokasi Papua menyebut aparat Polda Metro Jaya tidak pofesional menangani kasus Surya Anta Ginting dan lima tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang kini meringkuk di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Oky Wiratama, salah satu tim advokasi Papua menyebutkan, tidak ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga terkait pelimpahan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurutnya, polisi hanya memberitahukan lewat aplikasi pesan singkat, WhatsApp.
"Polda Metro Jaya hanya memberitahukan via chat WA yang diberitahukan hanya berselang beberapa jam saja. Setelah itu besoknya, Senin pukul 7 pagi baru on the way ke Mako Brimob untuk melimpahkan," kata Oky dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
"Ini dugaan ketidakprofesionalan Polda Metro. Tidak bisa kami memindahkan orang tanpa ada surat penting. Memangnya ini kucing," katanya.
Sejak awal kasus ini ditangani, kata dia, polisi juga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan bukti yang cukup. Pun dengan penggeledahan, pihak kepolisian tidak memperlihatkan izin dari surat pengadilan dan tidak didampingi oleh saksi dari perwakilan RT atau RW.
Dua hari setelah penangkapan serta penggeledahan tersebut, pihak kepolisian langsung menetapkan ke enam aktivis Papua tersebut sebagai tersangka.
"Bagaimana mungkin dalam waktu 2 hari langsung jadi tersangka," katanya.
"Ini harus serangkaian prosedur. Panggil sebagai saksi, ada enggak alat bukti yang cukup, gelar perkara, lalu di situ baru bisa jadi tersangka."
Baca Juga: Sempat Pulang karena Isu Rasisme, Pelajar Papua Ini Balik Lagi ke Semarang
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Berita Terkait
-
Peluru Nyasar di Mako Brimob, Keluarga Tapol Papua Merasa Diintimidasi
-
Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang
-
Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Surya Anta Cs ke Kejari Jakarta Pusat
-
Lelaki Ini Teriak-teriak Awas Ada Bom di Mako Brimob
-
Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya