Suara.com - Tim Advokasi Papua menyebut aparat Polda Metro Jaya tidak pofesional menangani kasus Surya Anta Ginting dan lima tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang kini meringkuk di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Oky Wiratama, salah satu tim advokasi Papua menyebutkan, tidak ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga terkait pelimpahan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurutnya, polisi hanya memberitahukan lewat aplikasi pesan singkat, WhatsApp.
"Polda Metro Jaya hanya memberitahukan via chat WA yang diberitahukan hanya berselang beberapa jam saja. Setelah itu besoknya, Senin pukul 7 pagi baru on the way ke Mako Brimob untuk melimpahkan," kata Oky dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
"Ini dugaan ketidakprofesionalan Polda Metro. Tidak bisa kami memindahkan orang tanpa ada surat penting. Memangnya ini kucing," katanya.
Sejak awal kasus ini ditangani, kata dia, polisi juga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan bukti yang cukup. Pun dengan penggeledahan, pihak kepolisian tidak memperlihatkan izin dari surat pengadilan dan tidak didampingi oleh saksi dari perwakilan RT atau RW.
Dua hari setelah penangkapan serta penggeledahan tersebut, pihak kepolisian langsung menetapkan ke enam aktivis Papua tersebut sebagai tersangka.
"Bagaimana mungkin dalam waktu 2 hari langsung jadi tersangka," katanya.
"Ini harus serangkaian prosedur. Panggil sebagai saksi, ada enggak alat bukti yang cukup, gelar perkara, lalu di situ baru bisa jadi tersangka."
Baca Juga: Sempat Pulang karena Isu Rasisme, Pelajar Papua Ini Balik Lagi ke Semarang
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Berita Terkait
-
Peluru Nyasar di Mako Brimob, Keluarga Tapol Papua Merasa Diintimidasi
-
Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang
-
Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Surya Anta Cs ke Kejari Jakarta Pusat
-
Lelaki Ini Teriak-teriak Awas Ada Bom di Mako Brimob
-
Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!