Suara.com - Tim Advokasi Papua menceritakan peristiwa tak mengenakan yang pernah dialami keluarga ketika menjenguk para tahanan kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang mendekam di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Oky Wiratama, salah satu tim advokasi Papua menyebutkan, keluarga tahanan nyaris menjadi korban salah tembak terkait adanya tembakan saat membesuk Surya Anta Ginting Cs pada 25 Oktober 2019 lalu.
"Adanya tembakan asap dari pihak kepolisian yang sedang berlatih di Mako Brimob, Kelapa Dua pada tanggal 25 Oktober 2019 ke dalam ruang kunjungan saat keluarga sedang mengunjungi para tapol (tahanan politik)," kata Oky dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Bahkan, dia menduga, tembakan itu merupakan bentuk intimidasi lantaran peristiwa itu terjadi berkali-kali hingga nyaris mengenai kepala salah satu anggota keluarga tahanan.
"Selongsong peluru ini didapatkan keluarga saat berkunjung ke Mako Brimob dan ada penembakan di atas kepala (anggota) keluarga," ujar Oky sambil menunjukan salah satu selongsong peluru.
Dari kejadian itu, Tim Advokasi Papua meminta agar aparat kepolisian lebih profesional dengan cara menjaga jarak ketika melakukan latihan tembak sehingga tak mencelakai para pengunjung dan tahanan Mako Brimob.
"Kami meminta pihak kepolisian agar lebih profesional dan menggunakan jarak yang aman untuk berlatih sehingga tidak mengintimidasi apalagi mencelakai para tahanan dan keluarga," katanya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: Sempat Pulang karena Isu Rasisme, Pelajar Papua Ini Balik Lagi ke Semarang
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.
Berita Terkait
-
Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang
-
Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Surya Anta Cs ke Kejari Jakarta Pusat
-
Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda
-
Kuasa Hukum Kesulitan Bertemu Surya Anta Cs di Sel Mako Brimob
-
Sidang Aktivis Papua Surya Anta Cs, PN Jaksel Digeruduk Mahasiswa
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah
-
Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026
-
DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan
-
Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang