Suara.com - Tim Advokasi Papua menceritakan peristiwa tak mengenakan yang pernah dialami keluarga ketika menjenguk para tahanan kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang mendekam di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Oky Wiratama, salah satu tim advokasi Papua menyebutkan, keluarga tahanan nyaris menjadi korban salah tembak terkait adanya tembakan saat membesuk Surya Anta Ginting Cs pada 25 Oktober 2019 lalu.
"Adanya tembakan asap dari pihak kepolisian yang sedang berlatih di Mako Brimob, Kelapa Dua pada tanggal 25 Oktober 2019 ke dalam ruang kunjungan saat keluarga sedang mengunjungi para tapol (tahanan politik)," kata Oky dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Bahkan, dia menduga, tembakan itu merupakan bentuk intimidasi lantaran peristiwa itu terjadi berkali-kali hingga nyaris mengenai kepala salah satu anggota keluarga tahanan.
"Selongsong peluru ini didapatkan keluarga saat berkunjung ke Mako Brimob dan ada penembakan di atas kepala (anggota) keluarga," ujar Oky sambil menunjukan salah satu selongsong peluru.
Dari kejadian itu, Tim Advokasi Papua meminta agar aparat kepolisian lebih profesional dengan cara menjaga jarak ketika melakukan latihan tembak sehingga tak mencelakai para pengunjung dan tahanan Mako Brimob.
"Kami meminta pihak kepolisian agar lebih profesional dan menggunakan jarak yang aman untuk berlatih sehingga tidak mengintimidasi apalagi mencelakai para tahanan dan keluarga," katanya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: Sempat Pulang karena Isu Rasisme, Pelajar Papua Ini Balik Lagi ke Semarang
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.
Berita Terkait
-
Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang
-
Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Surya Anta Cs ke Kejari Jakarta Pusat
-
Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda
-
Kuasa Hukum Kesulitan Bertemu Surya Anta Cs di Sel Mako Brimob
-
Sidang Aktivis Papua Surya Anta Cs, PN Jaksel Digeruduk Mahasiswa
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan