Suara.com - Pernyataan Sukamwati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya, Soekarno terus menjadi sorotan. Buntutnya, laporan ke pihak kepolisian tak henti-hentinya mengalir.
Seorang warga bernama Buya Abdul Majid yang juga Ketua DPD FPI Jakarta melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri, Rabu (20/11/2019). Tuduhan yang disangkakan pada Sukmawati masih sama dengan pelaporan sebelumnya, yakni dugaan penodaan agama.
"Pernyataannya, mana lebih bagus pancasila sama Al-Quran, kemudian sekarang saya mau tanya yang berjuang di abad 20 itu nabi Muhammad atau Soekarno untuk kemerdekaan. Lalu dilanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya," kata kuasa hukum Buya Abdul, Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Rabu (20/11/2019).
Aziz menilai, penyataan Sukmawati tersebut tidak sepantasnya diucapkan saat acara berlangsung. Diketahui, pernyataan tersebut diucapkan Sukmawati dalam diskusi soal radikalisme.
"Apa kaitannya nabi yang mulia dengan Soekarno dan apa kaitannya Al Quran dibandingkan dengan menangkal radikalisme, apalagi itu negatif ya," kata dia.
Adapun sejumlah barang bukti turut dilampirkan dalam pelaporan kali ini. Mulai dari rekaman video Sukmawati serta pemberitaan di media massa.
"Ada CD full video dari acara tersebut. Acaranya bangkitkan nasionalisme dan kita tangkal radikalisme, tapi isinya seperti itu, beberpa artikel terkait," tutup Aziz.
Laporan itu teregister di dengan nomor LP/0986/XI/2019/BARESKRIM dengan tuduhan melanggar pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Sukmawati juga dilaporkan buntut pernyataan serupa. Pelapor Sukmawati adalah perempuan advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).
Baca Juga: Ini 7 Aturan Resmi Anggota Polri Tak Boleh Pamer Kemewahan di Media Sosial
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Beberapa hari berselang, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga Bandung bernama Irvan Novianda, Senin (18/11/2019).
Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Selanjutnya, Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri, Selasa (19/11/2019).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0963/XI/2019/BARESKRIM. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Berita Terkait
-
Respons Ucapan Sukmawati, Wapres Maruf: Soekarno Muslim, Akui Nabi Muhammad
-
Kasus Kontroversial Sukmawati: Puisi Ibu Indonesia hingga Bandingkan Nabi
-
Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno, Sukmawati: Saya Tak Menistakan Agama
-
Bandingkan Nabi-Soekarno, Sukmawati: Mau Tahu Anak Muda Inget Sejarah Gak?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana