Suara.com - Pernyataan Sukamwati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya, Soekarno terus menjadi sorotan. Buntutnya, laporan ke pihak kepolisian tak henti-hentinya mengalir.
Seorang warga bernama Buya Abdul Majid yang juga Ketua DPD FPI Jakarta melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri, Rabu (20/11/2019). Tuduhan yang disangkakan pada Sukmawati masih sama dengan pelaporan sebelumnya, yakni dugaan penodaan agama.
"Pernyataannya, mana lebih bagus pancasila sama Al-Quran, kemudian sekarang saya mau tanya yang berjuang di abad 20 itu nabi Muhammad atau Soekarno untuk kemerdekaan. Lalu dilanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya," kata kuasa hukum Buya Abdul, Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Rabu (20/11/2019).
Aziz menilai, penyataan Sukmawati tersebut tidak sepantasnya diucapkan saat acara berlangsung. Diketahui, pernyataan tersebut diucapkan Sukmawati dalam diskusi soal radikalisme.
"Apa kaitannya nabi yang mulia dengan Soekarno dan apa kaitannya Al Quran dibandingkan dengan menangkal radikalisme, apalagi itu negatif ya," kata dia.
Adapun sejumlah barang bukti turut dilampirkan dalam pelaporan kali ini. Mulai dari rekaman video Sukmawati serta pemberitaan di media massa.
"Ada CD full video dari acara tersebut. Acaranya bangkitkan nasionalisme dan kita tangkal radikalisme, tapi isinya seperti itu, beberpa artikel terkait," tutup Aziz.
Laporan itu teregister di dengan nomor LP/0986/XI/2019/BARESKRIM dengan tuduhan melanggar pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Sukmawati juga dilaporkan buntut pernyataan serupa. Pelapor Sukmawati adalah perempuan advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).
Baca Juga: Ini 7 Aturan Resmi Anggota Polri Tak Boleh Pamer Kemewahan di Media Sosial
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Beberapa hari berselang, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga Bandung bernama Irvan Novianda, Senin (18/11/2019).
Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Selanjutnya, Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri, Selasa (19/11/2019).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0963/XI/2019/BARESKRIM. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Berita Terkait
-
Respons Ucapan Sukmawati, Wapres Maruf: Soekarno Muslim, Akui Nabi Muhammad
-
Kasus Kontroversial Sukmawati: Puisi Ibu Indonesia hingga Bandingkan Nabi
-
Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno, Sukmawati: Saya Tak Menistakan Agama
-
Bandingkan Nabi-Soekarno, Sukmawati: Mau Tahu Anak Muda Inget Sejarah Gak?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan