Suara.com - Empat anggota TNI korban pengeroyokan anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di bawah pimpinan Muslim, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (20/11/2019).
Keempat prajurit TNI itu adalah Sertu Zendriawan, Kopda Herliansyah, Koptu Zulhijaz, dan Pratu Riski Pratama. Keterangan saksi diambil untuk terdakwa Muslim, Yohanes, Usman, Dani, dan Bagus Eko.
Kepada majelis hakim, saksi Herliansyah mengungkapkan, ia dan tiga anggota TNI lainnya sedang bertugas memantau Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Namun, mereka justru mengalami tindak kekerasan.
Menurut Herliansyah, kekerasan terjadi ketika aksi kedua kelompok SMB di Distrik VIII PT WKS. Aksi pertama terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Muslim bersama puluhan anggotanya sempat diredam. Sehingga Muslim dan sebagian anggotanya membubarkan diri dari lokasi.
“Saat kejadian pertama yaitu sekira pukul 11.30 WIB, saya bersama tiga anggota mendatangi kelompok massa yang datang. Rekan saya Sertu Zendriawan sempat berdialog dengan Muslim,” ujar Herliansyah saat memberikan keterangan dalam sidang sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Rabu (20/11/2019).
Setelah itu, sebagian anggota SMB membubarkan diri. Sementara saksi kembali ke kantin yang tak jauh dari mess dan kantor PT WKS.
Namun aksi massa Muslim Cs malah berlanjut sekitar pukul 14.00 WIB. Kali ini ratusan kelompok SMB dengan mengendarai motor dilengkapi senjata tajam, bambu runcing, parang dan senjata api rakitan. Mereka langsung masuk ke lokasi.
“Saya keluar, tiba-tiba langsung dipukul, dikeroyok ramai-ramai. Baju dinas saya dipaksa suruh dibuka oleh anggota SMB,” ungkapnya.
Akibat pukulan itu, berdasarkan hasil visum yang dibacakan majelis hakim dalam sidang, para saksi mengalami luka bekas pukulan di wajah, pelipis dan kepala. Sejumlah bekas luka memar berwarna kebiruan di sejumlah wajah dan tubuh mereka. Majelis hakim pun minta saksi Herliansyah mengenali para terdakwa yang dihadapkan ke muka sidang.
Baca Juga: Cerita di Balik Kelompok SMB Jambi, Aniaya TNI hingga Penemuan Sabu
“Saat kejadian saya tidak terlalu mengenali terdakwa. Setelah melihat di video yang viral, terdakwa Yohanes, Usman, Dani dan Bagus Eko ikut memukul,” ungkap saksi.
Menurut saksi Herliansyah, Yohanes memukul kepala pakai lutut, saat terkapar sambil di pegang.
“Saya melihat kejadian setelah video kejadian viral," katanya kepada majelis hakim di muka persidangan.
Usai kejadian kekerasan itu, saksi mengaku hingga kini dirinya masih dalam masa pemulihan.
“Sampai sekarang, tingkat kestabilan badan belum pulih, seperti mabuk kendaraan. Ketika berdiri badan saya seperti oleng. Sampai sekarang masih dirawat untuk pemulihan," katanya lagi.
Sementara itu, para terdakwa membantah keterangan saksi dari anggota TNI tersebut. Mereka mengaku tidak ikut memukul, dan tidak membawa senjata tajam.
Berita Terkait
-
2 Pelajar SMP Tewas Tenggelam di Kolam Resapan Bandara Sultan Thaha Jambi
-
Serunya AJI Jakarta Jelajah Jambi, Ramaikan Festival Media 2019
-
Dikelilingi Tujuh Gunung, Danau Tertinggi Asia Tenggara Ada di Indonesia
-
Zumi Zola Jadi Saksi Sidang Korupsi di Jambi, Warga Sibuk Minta Selfie
-
Momentum Maulid Nabi, Pejabat Polda Jambi Islamkan Gadis Bali
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar