Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen dan South East Asia Freedom of Expression Network, menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Gugatan terhadap perintah ini terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Selain Jokowi, AJI dan SAFEnet turut menggugat Kementeri Komunikasi dan Informatika RI.
Laporan gugatan terdaftar dengan nomor 230/6/2019 PTUN-Jakarta. Sementara Pelapor atas nama Sasmito Koordinator Bidang Advokasi AJI dan Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto yang didampingi kuasa hukum dari dari LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam dan ICJR.
Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
"Kami telah mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G Plate terkait pemblokiran akses internet di Papua berapa waktu lalu," kata Ade Wahyudin selaku kuasa hukum, Kamis siang.
Direktur Eksekutif LBH Pers itu mengatakan, keputusan pemerintah yang memutus akses internet di Papua dan Papua Barat harus diuji di pengadilan. Sebab, tindakan itu bertentangan dengan aturan hukum.
"Yang kami tuntut adalah bahwa tindakan tersebut melanggar hukum," ujar Ade.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil kebijakan internet shutdown di Papua dan Papua Barat selama dua pekan.
Kebebasan berinternet warga dibatasi, terhitung sejak 19 Agustus 2019, atau dua hari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Menkominfo: Internet Papua Tak Dibatasi saat Peringatan Hari Lahir OPM
Awalnya, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah. Tindakan itu dilakukan hanya berdasarkan siaran pers.
Perlambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019. Lagi-lagi tindakan pemerintah itu hanya didasari siaran pers.
Pemerintah berdalih, pembatasan internet untuk mengantisipasi penyebaran hoaks di tengah protes warga yang memanas di Papua dan Papua Barat.
Namun faktanya, dengan pemutusan akses internet, malah menghambat tugas dan kerja jurnalis untuk menyajikan berita yang akurat dan terverifikasi.
Hal itu menyebabkan masyarakat tidak memiliki sumber informasi yang cukup untuk mereduksi hoaks yang telah beredar.
Bahkan, internet shutdown yang dilakukan menyebabkan terhambatnya pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, e-government, e-budgeting, dan lainnya.
Oleh sebab itu, jika pengadilan nanti memutuskam kebijakan pemblokiran internet tersebut melanggar hukum, maka pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi harus permintaan maaf kepada seluruh masyarakat.
"Jika nanti diputus pengadilan melanggar hukum, kami meminta Presiden Jokowi dan Kominfo untuk meminta maaf kepada publik, khususnya masyarakat Papua," kata Ade.
Berita Terkait
-
Diintimidasi saat Liput Demo DPR, 4 Jurnalis Lapor ke Polda
-
Soroti Kekerasan Oknum Terhadap Jurnalis, AJI: Polisi Musuh Kebebasan Pers
-
Kecam Kriminalisasi Jurnalis, AJI: Demokrasi Indonesia Terancam
-
Selain Sia-sia, Blokir Internet di Papua Juga Langgar Hukum
-
Ombudsman: Pemerintah Pusat Diskriminatif Blokir Internet Orang Papua
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026