Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen dan South East Asia Freedom of Expression Network, menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Gugatan terhadap perintah ini terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Selain Jokowi, AJI dan SAFEnet turut menggugat Kementeri Komunikasi dan Informatika RI.
Laporan gugatan terdaftar dengan nomor 230/6/2019 PTUN-Jakarta. Sementara Pelapor atas nama Sasmito Koordinator Bidang Advokasi AJI dan Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto yang didampingi kuasa hukum dari dari LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam dan ICJR.
Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
"Kami telah mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G Plate terkait pemblokiran akses internet di Papua berapa waktu lalu," kata Ade Wahyudin selaku kuasa hukum, Kamis siang.
Direktur Eksekutif LBH Pers itu mengatakan, keputusan pemerintah yang memutus akses internet di Papua dan Papua Barat harus diuji di pengadilan. Sebab, tindakan itu bertentangan dengan aturan hukum.
"Yang kami tuntut adalah bahwa tindakan tersebut melanggar hukum," ujar Ade.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil kebijakan internet shutdown di Papua dan Papua Barat selama dua pekan.
Kebebasan berinternet warga dibatasi, terhitung sejak 19 Agustus 2019, atau dua hari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Menkominfo: Internet Papua Tak Dibatasi saat Peringatan Hari Lahir OPM
Awalnya, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah. Tindakan itu dilakukan hanya berdasarkan siaran pers.
Perlambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019. Lagi-lagi tindakan pemerintah itu hanya didasari siaran pers.
Pemerintah berdalih, pembatasan internet untuk mengantisipasi penyebaran hoaks di tengah protes warga yang memanas di Papua dan Papua Barat.
Namun faktanya, dengan pemutusan akses internet, malah menghambat tugas dan kerja jurnalis untuk menyajikan berita yang akurat dan terverifikasi.
Hal itu menyebabkan masyarakat tidak memiliki sumber informasi yang cukup untuk mereduksi hoaks yang telah beredar.
Bahkan, internet shutdown yang dilakukan menyebabkan terhambatnya pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, e-government, e-budgeting, dan lainnya.
Berita Terkait
-
Diintimidasi saat Liput Demo DPR, 4 Jurnalis Lapor ke Polda
-
Soroti Kekerasan Oknum Terhadap Jurnalis, AJI: Polisi Musuh Kebebasan Pers
-
Kecam Kriminalisasi Jurnalis, AJI: Demokrasi Indonesia Terancam
-
Selain Sia-sia, Blokir Internet di Papua Juga Langgar Hukum
-
Ombudsman: Pemerintah Pusat Diskriminatif Blokir Internet Orang Papua
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!