Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen dan South East Asia Freedom of Expression Network, menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Gugatan terhadap perintah ini terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Selain Jokowi, AJI dan SAFEnet turut menggugat Kementeri Komunikasi dan Informatika RI.
Laporan gugatan terdaftar dengan nomor 230/6/2019 PTUN-Jakarta. Sementara Pelapor atas nama Sasmito Koordinator Bidang Advokasi AJI dan Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto yang didampingi kuasa hukum dari dari LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam dan ICJR.
Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
"Kami telah mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Menkominfo Johnny G Plate terkait pemblokiran akses internet di Papua berapa waktu lalu," kata Ade Wahyudin selaku kuasa hukum, Kamis siang.
Direktur Eksekutif LBH Pers itu mengatakan, keputusan pemerintah yang memutus akses internet di Papua dan Papua Barat harus diuji di pengadilan. Sebab, tindakan itu bertentangan dengan aturan hukum.
"Yang kami tuntut adalah bahwa tindakan tersebut melanggar hukum," ujar Ade.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil kebijakan internet shutdown di Papua dan Papua Barat selama dua pekan.
Kebebasan berinternet warga dibatasi, terhitung sejak 19 Agustus 2019, atau dua hari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Menkominfo: Internet Papua Tak Dibatasi saat Peringatan Hari Lahir OPM
Awalnya, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah. Tindakan itu dilakukan hanya berdasarkan siaran pers.
Perlambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019. Lagi-lagi tindakan pemerintah itu hanya didasari siaran pers.
Pemerintah berdalih, pembatasan internet untuk mengantisipasi penyebaran hoaks di tengah protes warga yang memanas di Papua dan Papua Barat.
Namun faktanya, dengan pemutusan akses internet, malah menghambat tugas dan kerja jurnalis untuk menyajikan berita yang akurat dan terverifikasi.
Hal itu menyebabkan masyarakat tidak memiliki sumber informasi yang cukup untuk mereduksi hoaks yang telah beredar.
Bahkan, internet shutdown yang dilakukan menyebabkan terhambatnya pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, e-government, e-budgeting, dan lainnya.
Berita Terkait
-
Diintimidasi saat Liput Demo DPR, 4 Jurnalis Lapor ke Polda
-
Soroti Kekerasan Oknum Terhadap Jurnalis, AJI: Polisi Musuh Kebebasan Pers
-
Kecam Kriminalisasi Jurnalis, AJI: Demokrasi Indonesia Terancam
-
Selain Sia-sia, Blokir Internet di Papua Juga Langgar Hukum
-
Ombudsman: Pemerintah Pusat Diskriminatif Blokir Internet Orang Papua
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi