Suara.com - Dua warga negara Rumania berulah dengan melayangkan salam jari tengah ke awak media saat menjalani sidang kasus skimming dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bali, Kamis (21/11/2019).
Florin Cristian Apetrei alias Florin (24), dan Sarghi Renato alias Renato (38) dituntut 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta terkait aksi skimming menggunakan kartu magnetic strip pada mesin ATM Bank BRI dan Bank BNI.
Saat menjalani sidang, terdakwa terlihat bersikap angkuh dengan melayangkan salam jari tengah ke awak media yang meliput sidang tersebut.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan JPU I Made Dipa Umbara dalam sidang yang dipimpin Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
"Memohon agar mejelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama satu tahun," kata Jaksa dari Kejati Bali itu seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Jumat (22/11/2019).
JPU yang juga menuntut kedua terdakwa pidana denda sebesar Rp 5 juta dan subsider 6 bulan penjara, itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seusai mendengar uraian tuntutan JPU, kedua terdakwa yang dibantu penerjemah bahasa tampak semringah. Melalui penasehat hukumnya, para terdakwa ini juga meminta majelis hakim supaya meringankan lagi hukuman.
Disebutkan dalam dakwaan awalnya Florin membeli kartu magnetic strip secara online sebanyak 650 lembar pada saksi Suluh Hadi Raharjo seharga Rp 4.500.000. Kartu tersebut kemudian diserahkan kepada Nikolas (DPO) untuk diisi data berupa Nomor PIN sebanyak empat angka yang ditulis dibelakang kartu.
Setelah kartu-kartu selesai diisi PIN oleh Nikolas, para terdakwa kemudian mulai beraksi dengan mendatangi ATM Bank BRI yang berada di Jalan Tohpati, Denpasar Timur pada 20 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 Wita. Dalam aksinya mereka saling berbagi tugas.
Florin masuk ke ruang ATM untuk penarikan uang dan Renato mengawasi keadaan di luar. Sesampai di depan mesin ATM, Flori kemudian memasukan 3 kartu namun hanya 2 kartu yang berfungsi.
Dua kartu ajaib berhasil melakukan transaksi penarikan masing-masing Rp 2.500.000. Setelah itu, Flori kemudian keluar dari ruang ATM menuju ke arah sepeda motornya, sedangkan Renato tetap mengawasi keadaan.
Baca Juga: Bawa 1,3 kg Sabu, WNA India Ditangkap Petugas
Pada saat itulah, Flori berhasil diamankan petugas kepolisian sedangkan Renato sempat kabur sambil membuang kartu-kartu magnetic strip yang ada padanya namun tetap berhasil ditangkap.
"Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 44 kartu dengan nomor PIN yang bervariasi dan digunakn oleh para terdakwa untuk melakukan transaksi di ATM dan sebelum melakukan transaksi di ATM BRI Jalan Tohpati, para terdakwa sebelumnya melakukan transaksi di ATM BNI," kata Jaksa Dipa.
Berita Terkait
-
1,5 Bulan di Jakarta Skimming ATM Nasabah, WN Rumania Tewas Didor Polisi
-
Kerabat Prabowo Subianto Beli Bitcoin dari Hasil Kejahatan Skimming
-
Lewat Grup Medsos, Kerabat Prabowo Curi Data Nasabah dan Belajar Skimming
-
Kasus Skimming Kerabat Prabowo, Polisi Periksa 10 Saksi
-
Polisi Telisik Uang Hasil Kejahatan Skimming Kerabat Prabowo Subianto
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total