Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang pelamar yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Terkairt itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pun tidak masalah. Tjahjo mendukung dengan syarat yang dibuat Kejaksaan Agung dalam penerimaan CPNS 2019, yakni tidak menerima pelamar dari kaum transgender atau LGBT. Menurutnya apa yang dilakukan Kejagung tersebut bukan masalah yang berarti.
"Saya setuju dengan kejaksaan, enggak ada masalah," kata Tjahjo saat ditemui di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Tjahjo juga tidak ambil pusing dengan syarat yang ditetapkan lainnya yakni tidak menerima pelamar dalam kondisi hamil. Menurut Tjahjo seluruh instansi baik kementerian atau lembaga diperkenankan untuk membuat syarat yang sempurna bagi CPNS.
"Saya kira sah-sah saja mereka ingin yang sempurna, boleh-boleh saja," ujarnya.
Sedangkan untuk disabilitas, Tjahjo mengungkapkan bahwa dalam aturannya telah ditetapkan bahwa setiap kementerian dan lembaga menerima kaum disabilitas. Hal ini berkaitan dengan syarat CPNS Kejagung lainnya yakni pelamar tidak boleh cacat fisik atau cacat mental.
"Saya kira jelas ya aturannya bahwa disabilitas itu kita berikan porsi minimal 2 persen dan semua berhak untuk mengikuti proses seleksi CPNS kecuali ada instansi yang memang kebutuhannya tidak pada masalah tersebut," tandasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung turut serta membuka lowongan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Namun Kejaksaan Agung menarik perhatian publik karena syarat-syaratnya yang tidak biasa.
Dilihat dari pengumuman resminya, syarat yang ditetapkan Kejaksaan Agung bagi CPNS yang ingin melamar ialah bukan dari kalangan transgender, kemudian tidak bertato dan bertindik. Tak hanya itu, syarat CPNS Kejaksaan Agung pun tidak ramah terhadap kaum disabilitas. Pasalnya, Kejaksaan Agung juga memberikan syarat pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental.
Baca Juga: Ini Alasan Kejaksaan Negeri Depok Pindah Barang Sitaan Kasus First Travel
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya
-
Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan
-
Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru