Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang pelamar yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Terkairt itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pun tidak masalah. Tjahjo mendukung dengan syarat yang dibuat Kejaksaan Agung dalam penerimaan CPNS 2019, yakni tidak menerima pelamar dari kaum transgender atau LGBT. Menurutnya apa yang dilakukan Kejagung tersebut bukan masalah yang berarti.
"Saya setuju dengan kejaksaan, enggak ada masalah," kata Tjahjo saat ditemui di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Tjahjo juga tidak ambil pusing dengan syarat yang ditetapkan lainnya yakni tidak menerima pelamar dalam kondisi hamil. Menurut Tjahjo seluruh instansi baik kementerian atau lembaga diperkenankan untuk membuat syarat yang sempurna bagi CPNS.
"Saya kira sah-sah saja mereka ingin yang sempurna, boleh-boleh saja," ujarnya.
Sedangkan untuk disabilitas, Tjahjo mengungkapkan bahwa dalam aturannya telah ditetapkan bahwa setiap kementerian dan lembaga menerima kaum disabilitas. Hal ini berkaitan dengan syarat CPNS Kejagung lainnya yakni pelamar tidak boleh cacat fisik atau cacat mental.
"Saya kira jelas ya aturannya bahwa disabilitas itu kita berikan porsi minimal 2 persen dan semua berhak untuk mengikuti proses seleksi CPNS kecuali ada instansi yang memang kebutuhannya tidak pada masalah tersebut," tandasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung turut serta membuka lowongan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Namun Kejaksaan Agung menarik perhatian publik karena syarat-syaratnya yang tidak biasa.
Dilihat dari pengumuman resminya, syarat yang ditetapkan Kejaksaan Agung bagi CPNS yang ingin melamar ialah bukan dari kalangan transgender, kemudian tidak bertato dan bertindik. Tak hanya itu, syarat CPNS Kejaksaan Agung pun tidak ramah terhadap kaum disabilitas. Pasalnya, Kejaksaan Agung juga memberikan syarat pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental.
Baca Juga: Ini Alasan Kejaksaan Negeri Depok Pindah Barang Sitaan Kasus First Travel
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
DPR RI Sahkan 10 Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Puan Maharani Pimpin Pengambilan Keputusan
-
Geger 301 Siswa Bandung Barat Tumbang Keracunan Usai Makan MBG, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
OPM Dituding Tembak Warga Sipil dan Bakar Rumah di Asmat, Akses Sulit Hambat Penyelidikan
-
Usai Besuk, Sinta Wahid Minta Polisi Bebaskan Delpedro Cs: Mereka Anak Bangsa, Bukan Musuh Negara
-
Ribuan Anak Jadi Korban, Pakar Ungkap Sejumlah Titik Kritis Penyebab Keracunan Massal MBG
-
Profil Irjen Herry Nahak, Jenderal Lulusan Terbaik Akpol Ditunjuk Jadi Waka Tim Transformasi Polri
-
Sastrawan Kritik Prabowo di PBB: Bicara Perdamaian Dunia tapi Polisi Tangkapi Orang Tak Bersalah!
-
MBG di Bandung Barat Dihentikan Sementara setelah Ratusan Siswa Keracunan
-
Lawan Kejagung, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Disebut Berubah di Tengah Gugatan Rp125 T, Siapa yang Mengubah?