Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang pelamar yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Terkairt itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pun tidak masalah. Tjahjo mendukung dengan syarat yang dibuat Kejaksaan Agung dalam penerimaan CPNS 2019, yakni tidak menerima pelamar dari kaum transgender atau LGBT. Menurutnya apa yang dilakukan Kejagung tersebut bukan masalah yang berarti.
"Saya setuju dengan kejaksaan, enggak ada masalah," kata Tjahjo saat ditemui di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Tjahjo juga tidak ambil pusing dengan syarat yang ditetapkan lainnya yakni tidak menerima pelamar dalam kondisi hamil. Menurut Tjahjo seluruh instansi baik kementerian atau lembaga diperkenankan untuk membuat syarat yang sempurna bagi CPNS.
"Saya kira sah-sah saja mereka ingin yang sempurna, boleh-boleh saja," ujarnya.
Sedangkan untuk disabilitas, Tjahjo mengungkapkan bahwa dalam aturannya telah ditetapkan bahwa setiap kementerian dan lembaga menerima kaum disabilitas. Hal ini berkaitan dengan syarat CPNS Kejagung lainnya yakni pelamar tidak boleh cacat fisik atau cacat mental.
"Saya kira jelas ya aturannya bahwa disabilitas itu kita berikan porsi minimal 2 persen dan semua berhak untuk mengikuti proses seleksi CPNS kecuali ada instansi yang memang kebutuhannya tidak pada masalah tersebut," tandasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung turut serta membuka lowongan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Namun Kejaksaan Agung menarik perhatian publik karena syarat-syaratnya yang tidak biasa.
Dilihat dari pengumuman resminya, syarat yang ditetapkan Kejaksaan Agung bagi CPNS yang ingin melamar ialah bukan dari kalangan transgender, kemudian tidak bertato dan bertindik. Tak hanya itu, syarat CPNS Kejaksaan Agung pun tidak ramah terhadap kaum disabilitas. Pasalnya, Kejaksaan Agung juga memberikan syarat pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental.
Baca Juga: Ini Alasan Kejaksaan Negeri Depok Pindah Barang Sitaan Kasus First Travel
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang
-
Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?
-
Perkuat Ekonomi Rakyat, Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih: Ini Hari yang Penting!