Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang pelamar yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Terkairt itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pun tidak masalah. Tjahjo mendukung dengan syarat yang dibuat Kejaksaan Agung dalam penerimaan CPNS 2019, yakni tidak menerima pelamar dari kaum transgender atau LGBT. Menurutnya apa yang dilakukan Kejagung tersebut bukan masalah yang berarti.
"Saya setuju dengan kejaksaan, enggak ada masalah," kata Tjahjo saat ditemui di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Tjahjo juga tidak ambil pusing dengan syarat yang ditetapkan lainnya yakni tidak menerima pelamar dalam kondisi hamil. Menurut Tjahjo seluruh instansi baik kementerian atau lembaga diperkenankan untuk membuat syarat yang sempurna bagi CPNS.
"Saya kira sah-sah saja mereka ingin yang sempurna, boleh-boleh saja," ujarnya.
Sedangkan untuk disabilitas, Tjahjo mengungkapkan bahwa dalam aturannya telah ditetapkan bahwa setiap kementerian dan lembaga menerima kaum disabilitas. Hal ini berkaitan dengan syarat CPNS Kejagung lainnya yakni pelamar tidak boleh cacat fisik atau cacat mental.
"Saya kira jelas ya aturannya bahwa disabilitas itu kita berikan porsi minimal 2 persen dan semua berhak untuk mengikuti proses seleksi CPNS kecuali ada instansi yang memang kebutuhannya tidak pada masalah tersebut," tandasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung turut serta membuka lowongan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Namun Kejaksaan Agung menarik perhatian publik karena syarat-syaratnya yang tidak biasa.
Dilihat dari pengumuman resminya, syarat yang ditetapkan Kejaksaan Agung bagi CPNS yang ingin melamar ialah bukan dari kalangan transgender, kemudian tidak bertato dan bertindik. Tak hanya itu, syarat CPNS Kejaksaan Agung pun tidak ramah terhadap kaum disabilitas. Pasalnya, Kejaksaan Agung juga memberikan syarat pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental.
Baca Juga: Ini Alasan Kejaksaan Negeri Depok Pindah Barang Sitaan Kasus First Travel
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Peringati Hari Pahlawan Besok, Mensos Ajak Masyarakat Mengheningkan Cipta Serentak
-
KPAI: SMAN 72 Bakal Belajar Online, Prioritaskan Pemulihan Psikologis Siswa Usai Ledakan