Suara.com - Toko roti Tous les Jours menjadi buah bibir setelah beredar larangan menuliskan ucapan yang tidak sesuai syariat Islam. Larangan tersebut mendadak viral di media sosial.
Larangan secara tertulis ditempel di toko Tous les Jours yang kemudian diabadikan. Di foto itu, toko tak boleh menulis ucapan atau sesuatu terkait perayaan hari besar agama selain islam.
Tak pelak, foto tersebut menuai gelombang besar kritik dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang mempertanyakan larangan itu lewat kicauan di linimasa jejaring sosial Twitter.
Sejatinya, Undang-undang (UU) melarang perlakukan diskriminatif untuk konsumen. Salah satunya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen.
Seperti dikutip dari pasal 4 poin g dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, tertulis bahwa konsumen berhak untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
"Hak konsumen adalah: g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif (berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya)," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Bukan cuma itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk tidak diskriminatif ketika melayani konsumen. Hal itu tertuang dalam pasal 7 poin c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen.
"Kewajiban pelaku usaha adalah: c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Di dalam UUD 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, pada dasarnya telah dicantumkan hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang atau warga negara.
Baca Juga: Viral Tous Les Jours hingga Foto Puput Nastiti Devi Gendong Bayi
Pada Pasal 28 I angka 2 ditetapkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminatif itu.
"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," demikian bunyi pasal tersebut.
Disebut pula dalam pada Pasal 28 I angka 4 UUD 1945, negara terutama Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," demikian bunyi pasal itu.
Klarifikasi Tous les Jours
Pengumuman Klarifikasi
Berita Terkait
-
Viral Tous Les Jours hingga Foto Puput Nastiti Devi Gendong Bayi
-
Warung Makan Bon Jovi Bagi Tunawisma, hingga Viral Toko Roti Tous Les Jours
-
Emak-emak Serbu Toko Tous les Jours, Buntut Larangan Tulisan Natal di Kue
-
Punya Nama Prancis, Tous Les Jours Ternyata Toko Roti Asal Korea
-
5 Fakta Tous Les Jours yang Lagi Viral karena Larangan Ucapan Natal
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki