Suara.com - Toko roti Tous les Jours menjadi buah bibir setelah beredar larangan menuliskan ucapan yang tidak sesuai syariat Islam. Larangan tersebut mendadak viral di media sosial.
Larangan secara tertulis ditempel di toko Tous les Jours yang kemudian diabadikan. Di foto itu, toko tak boleh menulis ucapan atau sesuatu terkait perayaan hari besar agama selain islam.
Tak pelak, foto tersebut menuai gelombang besar kritik dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang mempertanyakan larangan itu lewat kicauan di linimasa jejaring sosial Twitter.
Sejatinya, Undang-undang (UU) melarang perlakukan diskriminatif untuk konsumen. Salah satunya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen.
Seperti dikutip dari pasal 4 poin g dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, tertulis bahwa konsumen berhak untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
"Hak konsumen adalah: g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif (berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya)," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Bukan cuma itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk tidak diskriminatif ketika melayani konsumen. Hal itu tertuang dalam pasal 7 poin c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen.
"Kewajiban pelaku usaha adalah: c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Di dalam UUD 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, pada dasarnya telah dicantumkan hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang atau warga negara.
Baca Juga: Viral Tous Les Jours hingga Foto Puput Nastiti Devi Gendong Bayi
Pada Pasal 28 I angka 2 ditetapkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminatif itu.
"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," demikian bunyi pasal tersebut.
Disebut pula dalam pada Pasal 28 I angka 4 UUD 1945, negara terutama Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," demikian bunyi pasal itu.
Klarifikasi Tous les Jours
Pengumuman Klarifikasi
Berita Terkait
-
Viral Tous Les Jours hingga Foto Puput Nastiti Devi Gendong Bayi
-
Warung Makan Bon Jovi Bagi Tunawisma, hingga Viral Toko Roti Tous Les Jours
-
Emak-emak Serbu Toko Tous les Jours, Buntut Larangan Tulisan Natal di Kue
-
Punya Nama Prancis, Tous Les Jours Ternyata Toko Roti Asal Korea
-
5 Fakta Tous Les Jours yang Lagi Viral karena Larangan Ucapan Natal
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Ultah Moana Digelar Megah Setara Harga Mobil, Ria Ricis: Aku Cuma Bayar
-
Bolehkah Retinol Dicampur Moisturizer? Ini Cara Pakai yang Benar agar Kulit Tetap Aman
-
Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja
-
Perusahaan Alat Berat China XCMG Resmikan Pabrik Pertama di Indonesia
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi