Suara.com - Toko roti Tous les Jours menjadi buah bibir setelah beredar larangan menuliskan ucapan yang tidak sesuai syariat Islam. Larangan tersebut mendadak viral di media sosial.
Larangan secara tertulis ditempel di toko Tous les Jours yang kemudian diabadikan. Di foto itu, toko tak boleh menulis ucapan atau sesuatu terkait perayaan hari besar agama selain islam.
Tak pelak, foto tersebut menuai gelombang besar kritik dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang mempertanyakan larangan itu lewat kicauan di linimasa jejaring sosial Twitter.
Sejatinya, Undang-undang (UU) melarang perlakukan diskriminatif untuk konsumen. Salah satunya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen.
Seperti dikutip dari pasal 4 poin g dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, tertulis bahwa konsumen berhak untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
"Hak konsumen adalah: g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif (berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya)," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Bukan cuma itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk tidak diskriminatif ketika melayani konsumen. Hal itu tertuang dalam pasal 7 poin c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen.
"Kewajiban pelaku usaha adalah: c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Di dalam UUD 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, pada dasarnya telah dicantumkan hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang atau warga negara.
Baca Juga: Viral Tous Les Jours hingga Foto Puput Nastiti Devi Gendong Bayi
Pada Pasal 28 I angka 2 ditetapkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminatif itu.
"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," demikian bunyi pasal tersebut.
Disebut pula dalam pada Pasal 28 I angka 4 UUD 1945, negara terutama Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," demikian bunyi pasal itu.
Klarifikasi Tous les Jours
Pengumuman Klarifikasi
Berita Terkait
-
Viral Tous Les Jours hingga Foto Puput Nastiti Devi Gendong Bayi
-
Warung Makan Bon Jovi Bagi Tunawisma, hingga Viral Toko Roti Tous Les Jours
-
Emak-emak Serbu Toko Tous les Jours, Buntut Larangan Tulisan Natal di Kue
-
Punya Nama Prancis, Tous Les Jours Ternyata Toko Roti Asal Korea
-
5 Fakta Tous Les Jours yang Lagi Viral karena Larangan Ucapan Natal
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota
-
Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional
-
Feri Amsari: Negara Harus Ungkap Pelaku Serangan Andrie Yunus atau Dianggap Bagian dari Kejahatan