Suara.com - Ketua Majelis Hakim menunda sidang putusan terkait gugatan perdata terkait kasus investasi bodong First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019).
Alasan sidang putusan ini ditunda lantaran gugatan yang diajukan korban penipuan First Travel belum sepakat melakukan musyawarah.
"Sidang putusan, kami tunda karena musyawarah belum selesai," kata Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi di ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok mengakhiri sidang.
Koordinator jemaah First Travel Eni Rifqiah mengaku para kliennya kecewa dengan keputusan Hakim yang menunda persidangan ini. Sebab, kata dia, para korban sudah lama mengawal dan menanti agar hakim menjatuhkan putusan terkait sidang gugatan tersebut.
"Dalam waktu lima menit hakim menyatakan ditunda. Kami tentu kecewa. Bayangkan, kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya," tutur Eni seusai menghadiri sidang.
Eni menyampaikan, para calon jemaah umrah ini telah menempuh berbagai cara untuk bisa mendapatkan haknya.
Setidaknya ada sebanyak 3.207 jemaah yang telah menjadi korban investasi bodong ini dengan total kerugian mencapai Rp 49 miliar.
"Kami di sini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Putusan First Travel, Ibu yang Jadi Korban Ini Pingsan
Berita Terkait
-
Tak Sudi Uang First Travel Dirampas Negara, Korban: Bagi Saja Secukupnya
-
Polemik Kasus First Travel, Menteri Fachrul Janjikan Bertemu Para Korban
-
Kasus First Travel Tak Buat Negara Rugi, DPR Akan Panggil Pejabat Kemenag
-
Aset First Travel Disita untuk Negara, DPR: Ada yang Aneh dan Janggal
-
Wapres Ma'ruf Amin: Dana First Travel Harus Dikembalikan ke Korban
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis