Suara.com - Ketua Majelis Hakim menunda sidang putusan terkait gugatan perdata terkait kasus investasi bodong First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019).
Alasan sidang putusan ini ditunda lantaran gugatan yang diajukan korban penipuan First Travel belum sepakat melakukan musyawarah.
"Sidang putusan, kami tunda karena musyawarah belum selesai," kata Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi di ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok mengakhiri sidang.
Koordinator jemaah First Travel Eni Rifqiah mengaku para kliennya kecewa dengan keputusan Hakim yang menunda persidangan ini. Sebab, kata dia, para korban sudah lama mengawal dan menanti agar hakim menjatuhkan putusan terkait sidang gugatan tersebut.
"Dalam waktu lima menit hakim menyatakan ditunda. Kami tentu kecewa. Bayangkan, kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya," tutur Eni seusai menghadiri sidang.
Eni menyampaikan, para calon jemaah umrah ini telah menempuh berbagai cara untuk bisa mendapatkan haknya.
Setidaknya ada sebanyak 3.207 jemaah yang telah menjadi korban investasi bodong ini dengan total kerugian mencapai Rp 49 miliar.
"Kami di sini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Putusan First Travel, Ibu yang Jadi Korban Ini Pingsan
Berita Terkait
-
Tak Sudi Uang First Travel Dirampas Negara, Korban: Bagi Saja Secukupnya
-
Polemik Kasus First Travel, Menteri Fachrul Janjikan Bertemu Para Korban
-
Kasus First Travel Tak Buat Negara Rugi, DPR Akan Panggil Pejabat Kemenag
-
Aset First Travel Disita untuk Negara, DPR: Ada yang Aneh dan Janggal
-
Wapres Ma'ruf Amin: Dana First Travel Harus Dikembalikan ke Korban
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?