Suara.com - Ketua Majelis Hakim menunda sidang putusan terkait gugatan perdata terkait kasus investasi bodong First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019).
Alasan sidang putusan ini ditunda lantaran gugatan yang diajukan korban penipuan First Travel belum sepakat melakukan musyawarah.
"Sidang putusan, kami tunda karena musyawarah belum selesai," kata Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi di ruang Sidang Pengadilan Negeri Depok mengakhiri sidang.
Koordinator jemaah First Travel Eni Rifqiah mengaku para kliennya kecewa dengan keputusan Hakim yang menunda persidangan ini. Sebab, kata dia, para korban sudah lama mengawal dan menanti agar hakim menjatuhkan putusan terkait sidang gugatan tersebut.
"Dalam waktu lima menit hakim menyatakan ditunda. Kami tentu kecewa. Bayangkan, kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya," tutur Eni seusai menghadiri sidang.
Eni menyampaikan, para calon jemaah umrah ini telah menempuh berbagai cara untuk bisa mendapatkan haknya.
Setidaknya ada sebanyak 3.207 jemaah yang telah menjadi korban investasi bodong ini dengan total kerugian mencapai Rp 49 miliar.
"Kami di sini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Putusan First Travel, Ibu yang Jadi Korban Ini Pingsan
Berita Terkait
-
Tak Sudi Uang First Travel Dirampas Negara, Korban: Bagi Saja Secukupnya
-
Polemik Kasus First Travel, Menteri Fachrul Janjikan Bertemu Para Korban
-
Kasus First Travel Tak Buat Negara Rugi, DPR Akan Panggil Pejabat Kemenag
-
Aset First Travel Disita untuk Negara, DPR: Ada yang Aneh dan Janggal
-
Wapres Ma'ruf Amin: Dana First Travel Harus Dikembalikan ke Korban
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?